KEDIRI — Praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kini semakin meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang berlangsung hampir setiap hari ini mengundang kerumunan orang dari berbagai daerah dan menyebabkan keresahan di kalangan warga setempat. Mereka khawatir jika tidak segera ditindak, perjudian ini bisa semakin merusak ketertiban umum dan membahayakan generasi muda.
Menurut beberapa warga yang ditemui, aktivitas perjudian ini sudah mulai mengganggu ketenangan desa mereka. “Perjudian ini sudah hampir setiap hari, bahkan anak-anak muda juga mulai ikut-ikutan. Ini sangat meresahkan kami sebagai warga yang ingin hidup tenang,” ujar salah satu warga setempat, Sabtu (30/8/2025).
Kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu ini semakin terbuka dan sulit untuk diawasi. Selain itu, banyaknya orang yang datang dari luar desa menyebabkan kerumunan besar yang bisa meningkatkan risiko gangguan keamanan. “Setiap hari selalu ada orang yang datang dan berkumpul. Kami merasa ketertiban di desa mulai terganggu,” tambah warga lainnya.
Masyarakat setempat juga khawatir dengan dampak sosial yang ditimbulkan, terutama di kalangan generasi muda yang rentan terjerumus ke dalam dunia perjudian. “Banyak anak muda yang ikut bermain, dan kami takut ini akan berdampak buruk pada masa depan mereka,” ujar seorang tokoh masyarakat yang merasa prihatin dengan fenomena ini.
Meski sudah beberapa kali melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, hingga kini belum ada upaya yang terlihat dari aparat untuk menanggulangi masalah ini. Warga merasa bahwa laporan mereka tidak mendapat respons yang cukup dari pihak berwajib. “Kami sudah melaporkan beberapa kali, tetapi tidak ada tindakan nyata dari polisi. Kami sangat berharap agar polisi segera melakukan penggerebekan dan menghentikan perjudian ini,” ujar warga lainnya dengan penuh harap.
Perjudian sabung ayam dan dadu yang berlangsung di Desa Siman jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 25 juta. Namun, hingga kini, Polres Kediri Kabupaten belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani masalah perjudian ini.
Warga berharap agar polisi segera turun tangan untuk menindak tegas pelaku perjudian dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Tindakan tegas diharapkan dapat mencegah meluasnya dampak buruk dari perjudian terhadap generasi muda dan ketertiban di Desa Siman.
“Perjudian ini sudah meresahkan kami semua. Kami ingin polisi segera bertindak agar lingkungan kami bisa kembali aman dan tertib,” ujar salah satu warga dengan tegas.
Masyarakat Desa Siman kini menunggu respon cepat dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah perjudian yang semakin meresahkan ini, dengan harapan agar ketertiban di desa mereka dapat kembali terjaga dan dampak sosial negatif yang ditimbulkan bisa diminimalisir.
(Bersambung)
