Perjudian Sabung Ayam di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Penegakan Hukum Diduga Mandul?

Perjudian Sabung Ayam di Trenggalek Beroperasi Terang-Terangan, Penegakan Hukum Diduga Mandul?

Trenggalek | Aktivitas perjudian sabung ayam kembali merebak di wilayah hukum Polres Trenggalek. Ironisnya, praktik haram ini berlangsung secara terbuka di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dari hasil penelusuran tim investigasi, arena perjudian tersebut tak hanya digunakan untuk sabung ayam, tapi juga perjudian dadu. Aktivitas ini berlangsung nyaris tanpa hambatan sejak siang hingga malam hari. Kerumunan orang dan deretan kendaraan bermotor di lokasi menjadi bukti kuat bahwa kegiatan tersebut bukan lagi sembunyi-sembunyi—melainkan terang-terangan.

Lebih mengejutkan, lokasi yang sebelumnya sempat ditutup setelah ramai diberitakan, kini kembali beroperasi seperti biasa. Tidak ada rasa takut akan ancaman hukum. Masyarakat sekitar mengaku resah dan mempertanyakan sikap aparat yang terkesan membiarkan.

Padahal, Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa perjudian merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda Rp25 juta. Namun, di Trenggalek, penegakan hukum tampaknya tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan di kalangan warga. Banyak yang menduga adanya pembiaran atau bahkan ‘main mata’ antara pengelola arena judi dan oknum penegak hukum. Jika tudingan ini benar, maka ini bukan hanya masalah pelanggaran hukum, tetapi juga soal integritas institusi.

Lebih dari sekadar meresahkan, perjudian dapat merusak moral masyarakat, memicu konflik sosial, dan membuka jalan bagi kejahatan lainnya. Ketika aparat diam dan masyarakat dibiarkan bertanya-tanya, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terkikis habis.

Masyarakat kini mendesak tindakan nyata dari Polres Trenggalek, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri. Penindakan tegas harus segera dilakukan. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan segelintir pihak. Publik menanti bukti, bukan janji.

Bersambung…
(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *