Pati, 11 Maret 2025 – Konflik antara pengembang ruko, Diana, dengan para penghuni ruko di Desa Semampir, Kecamatan Pati, semakin memanas. Perselisihan yang telah berlangsung lama ini mencapai puncaknya setelah Satpol PP Pati menghentikan pembangunan ruko yang tengah berlangsung di atas tanah milik Dinas PSDA Provinsi Jawa Tengah.
Para penghuni ruko, yang tergabung dalam paguyuban PKL Seleko, merasa mendapat ketidakadilan dari pihak pengembang. Mereka mengklaim memiliki hak atas tempat yang telah mereka tempati selama lebih dari 30 tahun dengan membayar sewa. Untuk memperjuangkan hak mereka, para penghuni menggandeng LSM Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) dalam upaya mencari keadilan.
Bangunan Dirobohkan, Warga Melawan
Diana, melalui badan usaha miliknya, UD Diana Sejahtera, melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan yang telah ditempati para pedagang. Tindakan ini dilakukan tanpa adanya kesepakatan dengan penghuni lama. Bahkan, beberapa warga yang menolak pembongkaran dilaporkan ke polisi, yang semakin memperkeruh situasi.
Nama Diana sempat menjadi sorotan media sebagai pengusaha sukses asal Kudus. Namun, dalam kasus ini, ia dianggap tidak memberikan kompromi dan tetap bersikeras mempertahankan klaimnya. Tak tinggal diam, warga melawan dengan melaporkan balik Diana ke pihak kepolisian serta melakukan audiensi dengan DPRD Pati untuk mencari keadilan.
Satpol PP Bertindak, Pembangunan Dihentikan
Setelah berbagai upaya yang dilakukan warga, akhirnya Satpol PP Pati mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan ruko tersebut. Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Pati, Sugiono, AP., M.Si., tim Satpol PP bersama petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penghentian proyek dengan pendekatan humanis.
“Kami bertindak atas arahan Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T. Untuk sementara, pembangunan harus dihentikan karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini adalah bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Sugiono saat diwawancarai di lokasi.
Namun, Diana menolak untuk menerima keputusan tersebut dan berupaya melanjutkan pembangunan dengan alasan kasihan terhadap para pekerja yang akan kehilangan pekerjaan. Pernyataan ini langsung mendapat respons keras dari Ketua MPK Cabang Pati, Elfri, yang mempertanyakan mengapa rasa kasihan itu tidak ada saat bangunan warga dirobohkan tanpa kesepakatan.
Kasatpol PP Pati menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa jika pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin, pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas.
“Kami meminta Diana untuk menghentikan pembangunan. Ini negara hukum, semua harus melalui proses hukum. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami akan menggunakan kewenangan yang ada,” tegas Sugiono.
Diana Menolak Wawancara, Konflik Berlanjut
Saat dimintai tanggapan oleh awak media, Diana menolak untuk diwawancarai dan memilih menghindari pertanyaan wartawan.
“Saya sudah terlalu sering diberitakan, saya kapok di Pati. Silakan analisa sendiri. Wartawan itu jangan menganalisa,” ucap Diana dengan nada kesal sebelum meninggalkan lokasi.
Dengan situasi yang masih memanas, konflik ini diperkirakan masih akan berlanjut. Warga yang merasa dirugikan terus memperjuangkan hak mereka, sementara pihak pengembang bersikukuh mempertahankan proyeknya. Keputusan akhir kini berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap polemik ini. (Tim/Red/**)
Sumber: Tim Jursidnusantara.com