Polemik Berita Dugaan Penyimpangan Dana Desa Branggah, LSM Libas88 Probolinggo Kecewa Atas Berita Yang Tayang Sepihak 

Polemik Berita Dugaan Penyimpangan Dana Desa Branggah, LSM Libas88 Probolinggo Kecewa Atas Berita Yang Tayang Sepihak 

Probolinggo, 9 Juli 2025 — Polemik pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Ketua LSM Libas88 Probolinggo, Muhyiddin, menyampaikan keberatannya atas isi berita yang dipublikasikan oleh salah satu media online nasional yang dianggap tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.

Berita berjudul “Kades Branggah: Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa (DD), Tidak Terbukti, Kami Apresiasi LSM Libas 88” tersebut memuat narasi yang menyatakan bahwa laporan LSM Libas88 terkait dugaan penyimpangan pembangunan Jalan Cor Dusun Medali Tahun Anggaran 2024 dan Jalan Cor Dusun Karanglo RT 15 Tahun Anggaran 2023 telah diperiksa dan dinyatakan tidak terbukti oleh Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Pernyataan itu dikutip langsung dari Kepala Desa Branggah yang menjadi sumber utama berita tersebut.

Namun, Muhyiddin mengkritik pemberitaan tersebut karena tidak melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih dahulu kepada LSM Libas88 sebagai pelapor maupun kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo sebagai lembaga audit yang disebut telah menuntaskan pemeriksaan.

“Kami merasa dirugikan atas isi pemberitaan itu. Hingga saat ini Inspektorat belum menyampaikan hasil audit secara resmi. Bahkan saat tim media LibasJatim.com menghubungi Kepala Inspektorat, Pak Imron, beliau menyatakan audit masih berjalan dan belum rampung,” ujar Muhyiddin saat dihubungi Rabu (9/7/2025).

Muhyiddin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dikonfirmasi oleh media tersebut sebelum berita diterbitkan. Sikap media yang hanya mengutip pernyataan sepihak dari Kepala Desa tanpa melibatkan pelapor dan pihak audit dinilai sangat disayangkan, terlebih mengingat isu tersebut menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan dana desa yang sensitif.

“Media seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi. Tapi jika hanya menyampaikan informasi sepihak dari kepala desa tanpa klarifikasi dari pelapor dan pihak audit, ini mencederai prinsip demokrasi. Ini terkesan membungkam kontrol sosial,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Probolinggo, Imron, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa proses audit terkait laporan tersebut masih berlangsung dan belum selesai.

“Terkait pernyataan kepala desa soal hasil audit, saya kurang tahu karena tim kami belum selesai pemeriksaan,” jawabnya singkat.

Muhyiddin menegaskan bahwa LSM Libas88 akan tetap mengawal proses audit hingga hasil resminya diumumkan. Ia juga mengimbau seluruh pihak, terutama media, agar mengedepankan asas keberimbangan dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Kami tetap solid dan tidak akan goyah oleh pemberitaan sepihak. Kami percaya Inspektorat akan bekerja profesional dan objektif. Kami akan terus mengawal sampai hasil audit resmi disampaikan ke publik,” pungkasnya.

Polemik ini mendapat perhatian luas dari berbagai aktivis dan organisasi kontrol sosial di daerah, termasuk Aliansi Madura Indonesia (AMI), Botan Matenggo Woengoe (BMW), dan Madura Asli Nusantara (MADAS). Mereka bersama menyerukan pentingnya menjaga integritas dan objektivitas pemberitaan media, karena dalam sistem demokrasi, kebebasan pers harus disertai tanggung jawab dan etika jurnalistik.

Byline:
Tim Redaksi

Sumber: Libasjatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *