Polemik Pasal Pencalonan Gibran: Doli Minta KPU Membuka Proses Penyusunannya

oleh -23 Dilihat
oleh
Polemik Pasal Pencalonan Gibran: Doli Minta KPU Membuka Proses Penyusunannya

Jakarta | Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan secara terbuka proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan pasal dalam aturan yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden. Menurut Doli, KPU perlu membuka seluruh proses pembahasan agar publik dapat mengetahui bagaimana ketentuan yang dipersoalkan itu muncul dan dimasukkan ke dalam peraturan.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Keberadaan pasal itu kemudian dikaitkan Doli dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.

Doli menilai penjelasan mengenai proses penyusunan pasal tersebut penting disampaikan kepada masyarakat secara terbuka. Ia menyatakan siap membuka kepada publik perbedaan ketentuan yang memang dibahas dalam proses penyusunan aturan dan pasal yang diduga diselundupkan. Dengan demikian, publik dapat menilai sendiri apakah Pasal 18 ayat (3) merupakan bagian dari pembahasan resmi atau muncul tanpa proses yang semestinya. Pernyataan itu disampaikan Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (12/10), saat menyoroti polemik aturan pencalonan yang dikaitkan dengan Gibran.

Menindaklanjuti polemik mengenai pencalonan Gibran dan dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3), Doli disebut telah meminta pimpinan Komisi II DPR menggelar rapat resmi. Permintaan tersebut diajukan agar persoalan itu dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan yang terbuka, termasuk dengan meminta penjelasan mengenai proses penyusunan pasal yang dipersoalkan. Rapat itu diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi kronologi, pihak-pihak yang terlibat, serta dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan ketentuan tersebut.

Doli menyampaikan bahwa rapat dapat dilaksanakan pada masa reses. Meskipun masa tersebut biasanya tidak digunakan untuk agenda rapat rutin, ia menilai persoalan yang menimbulkan perhatian publik perlu segera dibicarakan secara resmi oleh Komisi II. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada pernyataan di ruang publik, tetapi diarahkan ke forum DPR yang memiliki kewenangan melakukan pendalaman terhadap isu terkait penyelenggaraan pemilu.

Dalam rencana pembahasan itu, Doli juga tidak keberatan apabila Hasyim Asy’ari, yang saat itu merupakan eks Ketua KPU, dihadirkan untuk memberikan keterangan. Kehadiran Hasyim dinilai dapat membantu menjelaskan proses internal dan latar belakang penyusunan pasal tersebut. Namun, rencana menghadirkan pihak terkait tetap merupakan bagian dari agenda permintaan rapat, bukan bukti bahwa pemeriksaan telah berlangsung atau bahwa kesimpulan tertentu sudah ditetapkan.

Selain meminta rapat, Doli mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Komisi II DPR pada periode sebelumnya. Ia juga menjadwalkan pertemuan fisik dengan anggota komisi dari periode tersebut dalam waktu dekat untuk membangun konsolidasi dan menghimpun informasi. Seluruh langkah itu masih berada pada tahap komunikasi, pengajuan agenda, dan persiapan pembahasan. Belum ada hasil pemeriksaan resmi, penetapan kesalahan, ataupun kesimpulan kelembagaan mengenai dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3).

Doli mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat (3) karena ketentuan tersebut, menurut pengakuannya, tidak pernah dibahas dalam rangkaian rapat yang ia pimpin. Ia menyebut pembahasan itu mencakup rapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika penyusunan peraturan terkait pencalonan dilakukan. Karena tidak pernah muncul dalam forum tersebut, Doli meminta KPU menjelaskan secara terbuka asal-usul serta proses penyusunan pasal yang kemudian menjadi sorotan.

Menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) juga tidak tercantum dalam naskah resmi Peraturan KPU (PKPU) yang diserahkan KPU kepada DPR. Ia mengatakan dokumen yang diterima dalam proses pembahasan sebelumnya tidak memuat ketentuan tersebut. Keterangan ini menjadi dasar bagi Doli untuk mempertanyakan bagaimana pasal itu dapat hadir dalam dokumen berikutnya, sementara substansinya tidak tercatat dalam naskah yang telah dibahas bersama.

Doli kemudian menyampaikan bahwa terdapat surat yang masuk dan memuat Pasal 18 ayat (3). Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak ditampilkan dalam naskah yang sebelumnya diterima oleh DPR. Perbedaan dokumen yang diserahkan dan surat yang kemudian masuk itu, menurutnya, perlu dijelaskan KPU melalui pembukaan seluruh riwayat perubahan, termasuk pihak yang menyusun, mengirimkan, dan memasukkan pasal tersebut.

Terkait waktunya, Doli menduga pasal itu berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90. Pernyataannya mengenai kronologi disampaikan dengan keraguan dan koreksi waktu. Pada satu sisi, ia menyebut pasal tersebut diduga dimasukkan setelah putusan MK. Namun, dalam pernyataan lain, Doli menyebut ketentuan itu ternyata sudah ada sebelum putusan tersebut. Karena itu, dugaan mengenai waktu masuknya Pasal 18 ayat (3) perlu dipahami sebagai klaim Doli yang masih memerlukan penjelasan dan pembuktian berdasarkan dokumen resmi, bukan sebagai kronologi yang telah dipastikan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dugaan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. KPU menegaskan, ketentuan tersebut bukan norma yang muncul secara tiba-tiba atau sengaja ditambahkan setelah pembahasan resmi bersama DPR. Bantahan ini disampaikan untuk menjawab pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Doli Kurnia, yang meminta KPU membuka secara transparan proses penyusunan pasal tersebut.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa materi rancangan norma Pasal 18 ayat (3) telah tersedia ketika rancangan PKPU dibahas dalam rapat konsinyering. Menurut Idham, pembahasan itu berlangsung pada 19 September 2023. Rapat konsinyering tersebut digelar sehari sebelum rapat dengar pendapat KPU dan Komisi II DPR yang berlangsung pada 20 September 2023. Dengan demikian, KPU berpandangan bahwa norma tersebut sudah menjadi bagian dari materi pembahasan sebelum rapat bersama parlemen digelar.

Keterangan itu disampaikan Idham saat dihubungi pada Jumat (9/10). Ia menekankan bahwa keberadaan materi rancangan dalam rapat konsinyering menjadi dasar bagi KPU untuk membantah anggapan adanya penyisipan pasal secara diam-diam. Penjelasan tersebut sekaligus menunjukkan versi KPU mengenai tahapan penyusunan dan pembahasan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Meski demikian, pernyataan kedua pihak masih menunjukkan adanya perbedaan mengenai dokumen dan waktu munculnya norma tersebut. Doli menyatakan Pasal 18 ayat (3) tidak terdapat dalam naskah resmi yang diterima DPR. Sementara itu, KPU menyebut materi norma tersebut telah tersedia sebelum rapat dengar pendapat pada 20 September 2023. Perbedaan keterangan ini membuat proses penyusunan pasal perlu dibuka secara lebih lengkap agar publik dapat menilai dokumen, tahapan, serta dasar pembahasannya secara objektif.

Baca juga: Polemik Buku Islam ala Prabowo: Indikasi Pelanggaran Hukum Publikasi | Polemik Gedung Dakwah Muhammadiyah Tawangsari Dibahas, Ini Hasil Kesepakatannya