Polresta Yogyakarta Ungkap Duduk Perkara Kompensasi Bolosego di Alun-Alun Kidul

oleh -768 Dilihat
oleh
Polresta Yogyakarta Ungkap Duduk Perkara Kompensasi Bolosego di Alun-Alun Kidul

KOTA YOGYAKARTA, DI YOGYAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Polresta Yogyakarta menyimpulkan dugaan pungutan liar dan pemerasan terhadap pelaku usaha Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan maupun tindak pidana ringan. Kesimpulan tersebut disampaikan setelah kepolisian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui duduk perkara serta memastikan fakta yang terjadi di lapangan.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan mengatakan, kesimpulan itu didasarkan pada sejumlah temuan selama proses penyelidikan. Polisi memeriksa dan mencermati fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk keterangan dari para pihak yang terlibat atau mengetahui kejadian. Bahan-bahan itu kemudian menjadi bagian dari analisis kepolisian dalam menentukan apakah terdapat unsur pidana sebagaimana dugaan yang beredar.

Selain fakta dan keterangan para pihak, penyidik juga mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana. Menurut Ari, keseluruhan hasil penyelidikan tersebut tidak menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana pemerasan ataupun tindak pidana ringan. Dengan demikian, perkara kompensasi yang melibatkan pelaku usaha Bolosego di Alun-Alun Kidul dinyatakan tidak memenuhi unsur kedua tindak pidana tersebut. Penjelasan itu sekaligus menjadi dasar Polresta Yogyakarta dalam menyampaikan kesimpulan atas peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik melalui media sosial.

Polresta Yogyakarta melakukan pendalaman perkara kompensasi Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul dengan meminta keterangan dari 17 orang. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kegiatan, hubungan antar pihak, serta persoalan yang muncul di lokasi. Polisi tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu kelompok, melainkan membandingkan informasi dari pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan dan pengelolaan kawasan.

Kelompok yang dimintai keterangan mencakup pelaku usaha Bolosego, pengelola area parkir, serta unsur paguyuban. Polisi juga memeriksa pedagang yang beraktivitas di sekitar Alun-Alun Kidul. Keterangan dari kelompok-kelompok tersebut diperlukan untuk memahami pelaksanaan kegiatan usaha, kondisi di lapangan, mekanisme pengelolaan parkir, dan komunikasi yang berlangsung di pihak terkait. Dengan demikian, proses penyelidikan turut memperhatikan perspektif pelaku kegiatan maupun pihak yang menjalankan aktivitas ekonomi di area tersebut.

Selain pihak yang beraktivitas langsung di lokasi, pendalaman juga melibatkan pihak Kraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Yogyakarta. Anggota kepolisian sektor turut dimintai keterangan untuk memberikan informasi terkait situasi serta penanganan di wilayah yang bersangkutan. Polisi kemudian meminta pandangan ahli hukum pidana guna menilai perkara dari aspek yuridis. Keterangan berbagai pihak itu digunakan untuk mencocokkan fakta, memperjelas duduk perkara, dan menentukan apakah terdapat unsur pidana. Proses tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kegiatan, lokasi, pengelolaan parkir, serta ketentuan hukum secara menyeluruh, tanpa membatasi penilaian pada keterangan satu pihak saja.

Sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego disebut telah mengantongi izin dari Kraton Yogyakarta. Izin tersebut tertanggal 10 September 2026 dan ditandatangani oleh GKR Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dokumen itu menjadi salah satu dasar pelaksanaan kegiatan Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul. Dengan adanya izin tersebut, penyelenggara memiliki landasan administratif untuk menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang telah diberikan oleh pihak Kraton.

Dalam izin yang diterbitkan Kraton Yogyakarta itu tercantum keterangan bahwa tidak ada biaya yang dipungut. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa izin kegiatan dan persoalan biaya berada dalam konteks yang berbeda. Izin berfungsi sebagai persetujuan penggunaan atau penyelenggaraan kegiatan, sedangkan pengaturan mengenai area parkir kemudian menjadi bagian dari kesepakatan tersendiri pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan di lapangan.

Dalam praktiknya, pihak Bolosego dan pengelola area parkir disebut membuat kesepakatan berbeda. Area parkir tersebut disepakati untuk digunakan selama lima hari dengan kompensasi sebesar Rp6 juta. Kesepakatan itu menjadi dasar pengaturan penggunaan lahan dan pembayaran kompensasi, terlepas dari keterangan dalam izin Kraton yang menyebutkan tidak adanya pungutan. Karena itu, persoalan yang muncul tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan izin, tetapi juga dengan pelaksanaan kesepakatan komersial di lokasi kegiatan.

Perbedaan kemudian timbul karena kegiatan Bolosego pada kenyataannya hanya berjalan selama satu hari. Durasi pelaksanaan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang mengatur penggunaan area selama lima hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai besaran kompensasi dan dasar pembayaran yang telah disepakati. Dengan demikian, pokok persoalannya berada pada ketidaksesuaian durasi penggunaan area sebagaimana direncanakan dan realisasi kegiatan di lapangan. Fakta mengenai izin Kraton, kesepakatan kompensasi, serta pelaksanaan satu hari menjadi rangkaian penting untuk memahami duduk perkara yang kemudian ditangani Polresta Yogyakarta.

Setelah kegiatan di Alun-Alun Kidul hanya berlangsung selama satu hari, penyelesaian persoalan kompensasi difasilitasi oleh Polsek Kraton. Polisi mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dan membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan pembayaran kompensasi tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

Dari proses komunikasi itu, disepakati bahwa sebagian uang kompensasi dikembalikan kepada pihak Bolosego. Nilai yang dikembalikan mencapai Rp3 juta. Sementara itu, Rp3 juta lainnya dialokasikan untuk beberapa kebutuhan bersama, yakni pengelolaan sampah, paguyuban Alun-Alun Kidul, serta kas pengelola parkir. Pembagian tersebut menjadi bagian dari hasil fasilitasi kepolisian setelah kegiatan dihentikan.

Polsek Kraton masih mendalami dugaan pelanggaran pidana ringan yang mungkin muncul dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan dari para pihak, memeriksa rangkaian peristiwa, serta mempertimbangkan pendapat ahli hukum pidana. Polisi juga menelusuri dasar pengelolaan lokasi dan kewenangan masing-masing pihak sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Berdasarkan keterangan para pihak dan pendapat ahli hukum pidana, lokasi kegiatan dinilai bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam urusan perparkiran. Dengan demikian, peraturan daerah mengenai perparkiran dinilai tidak dapat diterapkan pada lokasi tersebut. Area kegiatan berada di halaman Sasono Hinggil, yang merupakan tanah Kasultanan dan dikelola oleh pengelola parkir berdasarkan surat keterangan bertanggal 29 Agustus 2007. Surat itu ditandatangani GBPH Prabu Kusumo, sehingga dokumen tersebut turut menjadi bahan dalam pendalaman perkara dan penilaian mengenai status pengelolaan lokasi.