Pungutan Liar Terungkap di Samsat Tuban: Oknum Petugas Diduga Manfaatkan Jabatan

Pungutan Liar Terungkap di Samsat Tuban: Oknum Petugas Diduga Manfaatkan Jabatan

Tuban, 30/08/2025 — Praktik percaloan di instansi pemerintah kembali terungkap, kali ini di Samsat Tuban. Seorang oknum petugas yang diketahui berinisial AG diduga terlibat dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor, khususnya dalam proses balik nama kendaraan roda empat. Dugaan ini mencuat setelah dilakukan investigasi oleh tim media terkait biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan proses yang tidak sesuai prosedur.

 

Awalnya, tim media dimintai bantuan oleh AG untuk mengurus balik nama kendaraan roda empat. Saat ditanyakan mengenai biaya, AG menyebutkan tarif sebesar Rp 2.500.000,-. Meskipun diketahui bahwa kendaraan tersebut memiliki masalah pada nomor mesin akibat penggantian silindercop, AG tetap meyakinkan bahwa proses balik nama tetap bisa dilakukan tanpa masalah.

 

Namun, setelah beberapa hari, tim media kembali ke kantor Samsat Tuban dengan membawa seluruh persyaratan yang diminta. Ketika dilakukan gesek nomor mesin, petugas yang bertugas menyampaikan bahwa nomor mesin kendaraan tersebut tidak terpasang sesuai standar dan meminta agar tim media mendapatkan rekomendasi dari Polda untuk melanjutkan proses.

 

Tim media yang merasa curiga langsung menghubungi AG untuk klarifikasi. AG melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa biaya untuk pengurusan harus ditambah menjadi Rp 7.300.000,-, yang sudah termasuk biaya rekomendasi dari Polda. Bahkan, AG juga sempat menanyakan apakah biaya rekomendasi tersebut bisa mencapai Rp 4.800.000,-. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat Tuban.

 

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tim media kemudian meminta klarifikasi kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Samsat Tuban. Mereka menilai bahwa tindakan oknum petugas tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dasar pelayanan publik yang bersih dan efisien, serta dapat merugikan masyarakat.

 

Dhony Irawan, SH., MHE, seorang ahli hukum, menilai tindakan oknum petugas Samsat Tuban tersebut sebagai pelanggaran serius. “Jika terbukti, tindakan ini bisa dikenakan sanksi hukum karena telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik calo ini jelas merupakan pungutan liar yang membebani masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan efisien,” ujar Dhony.

 

Lebih lanjut, Dhony menegaskan bahwa tindakan oknum petugas yang menyambi sebagai calo dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. “Hal ini bisa melanggar Undang-Undang Pelayanan Publik, yang mengatur tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan yang adil dan efisien kepada seluruh masyarakat,” tambahnya.

 

Dalam hal ini, oknum petugas Samsat Tuban diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Praktik calo yang melibatkan petugas dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor ini harus segera diberantas demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik.

 

Pihak berwenang diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terlibat. Masyarakat berharap agar praktik pungutan liar ini tidak lagi terjadi di instansi pelayanan publik seperti Samsat Tuban, serta agar seluruh proses administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan secara transparan dan bebas dari calo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *