JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah mencatat realisasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp599,2 triliun hingga September 2026. Nilai tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran TKD telah disalurkan kepada pemerintah daerah untuk mendukung penyelenggaraan layanan publik, pembangunan, serta pelaksanaan berbagai program di daerah.
Realisasi sebesar Rp599,2 triliun itu setara dengan 82,4 persen dari total anggaran TKD dalam APBN 2026 yang mencapai Rp727,2 triliun. Persentase tersebut menggambarkan progres penyaluran selama sembilan bulan pertama tahun anggaran 2026. Dengan capaian itu, pemerintah masih memiliki sisa alokasi sekitar Rp128 triliun yang dapat direalisasikan hingga akhir tahun sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan penyaluran.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa angka 82,4 persen dihitung berdasarkan total anggaran TKD setelah dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, persentase tersebut tidak menggunakan pagu awal sebagai dasar perhitungan, melainkan mencerminkan posisi anggaran yang telah diperbarui dalam APBN 2026.
Penjelasan mengenai dasar penghitungan ini penting karena perubahan alokasi dapat memengaruhi perbandingan realisasi dan anggaran. Setelah penyesuaian, total anggaran TKD ditetapkan sebesar Rp727,2 triliun. Berdasarkan angka tersebut, penyaluran Rp599,2 triliun menjadi indikator realisasi yang lebih sesuai dengan kondisi fiskal terkini dan menunjukkan pelaksanaan transfer yang telah berjalan sepanjang tahun.
Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang telah disalurkan tidak hanya berfungsi sebagai dukungan fiskal bagi pemerintah daerah, tetapi juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar aparatur dan masyarakat. Hingga September 2026, sebagian dana tersebut telah dimanfaatkan untuk membayar gaji 5,3 juta aparatur sipil negara (ASN) daerah. Pembayaran ini menunjukkan bahwa TKD berperan penting dalam menjaga keberlangsungan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur yang menjadi bagian dari pelayanan publik.
Selain membiayai kebutuhan aparatur, TKD juga mendukung perlindungan sosial melalui pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) digunakan untuk membiayai 1,14 juta peserta JKN. Pemanfaatan tersebut memperlihatkan bahwa penerimaan yang disalurkan melalui skema transfer dapat diarahkan untuk membantu memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dalam bidang kesehatan.
Dukungan terhadap jaminan sosial juga mencakup pembiayaan bagi peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Sebanyak 596 ribu peserta Jamsostek dibiayai menggunakan DBH CHT dan dana bagi hasil sawit. Sumber pendanaan tersebut memperluas penggunaan TKD untuk kebutuhan perlindungan sosial, di samping pemenuhan belanja aparatur dan pembiayaan layanan kesehatan melalui JKN.
Dengan demikian, realisasi penyaluran TKD tercermin dalam pembiayaan sejumlah kebutuhan yang langsung berkaitan dengan aparatur serta peserta program jaminan sosial. Penggunaan dana untuk gaji ASN daerah, kepesertaan JKN, dan kepesertaan Jamsostek menggambarkan cakupan manfaat transfer yang mencakup aspek administrasi pemerintahan, kesehatan, dan perlindungan tenaga kerja. Ketiga pemanfaatan tersebut menjadi bagian dari penggunaan dana yang telah disalurkan hingga September 2026.
Cakupan pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD) tidak terbatas pada pembayaran gaji pegawai daerah dan jaminan sosial. Dana tersebut juga diarahkan untuk mendukung sejumlah kebutuhan lain sesuai dengan peruntukannya. Di antaranya adalah dana desa, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penyaluran kepada kelompok penerima manfaat dan penerima bantuan langsung tunai (BLT). Dengan demikian, realisasi TKD mencakup berbagai bentuk alokasi yang telah ditetapkan dalam kebijakan transfer pemerintah.
Penjelasan mengenai penggunaan tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menerangkan bahwa dana transfer khusus digunakan untuk beberapa alokasi tertentu, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dukungan bagi siswa pendidikan kesetaraan. Dana transfer khusus juga mencakup bantuan operasional pendidikan anak usia dini (PAUD). Alokasi-alokasi itu menjadi bagian dari penggunaan TKD selain pembayaran gaji dan jaminan sosial.
Suahasil juga menyebutkan bahwa dana transfer khusus digunakan untuk tunjangan guru, rumah sakit umum daerah (RSUD), dan pegawai daerah. Rincian tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan dana transfer mencakup kebutuhan pendidikan, layanan rumah sakit daerah, serta pengeluaran yang berkaitan dengan aparatur daerah. Pada saat yang sama, penyaluran TKD tetap mencakup dana desa, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kelompok penerima manfaat, dan penerima BLT. Seluruh penggunaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rincian alokasi dana transfer hingga periode pelaporan yang disebutkan.
Perubahan pagu anggaran menjadi salah satu faktor penting dalam membaca capaian Transfer ke Daerah (TKD) hingga September 2026. Pada tahap awal, pemerintah menetapkan pagu TKD sebesar Rp693 triliun. Namun, kebutuhan penanganan bencana alam serta tambahan kebutuhan pemerintah daerah mendorong penyesuaian alokasi. Setelah perubahan tersebut, total pagu meningkat menjadi sekitar Rp727 triliun.
Dengan menggunakan pagu yang telah disesuaikan itu, realisasi TKD sampai September 2026 tercatat sebesar Rp599,2 triliun. Nilai tersebut setara dengan 82,4 persen dari anggaran Rp727 triliun, bukan dari pagu awal Rp693 triliun. Penjelasan mengenai dasar perhitungan ini penting agar persentase realisasi dapat dipahami secara tepat dan mencerminkan perkembangan anggaran setelah penambahan alokasi.
Penyesuaian pagu menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran daerah berlangsung secara dinamis, mengikuti kebutuhan yang muncul sepanjang tahun. Tambahan alokasi untuk penanganan bencana alam dan kebutuhan lain di daerah menjadi bagian dari respons fiskal pemerintah terhadap kondisi aktual. Dengan demikian, penilaian atas penyaluran dana perlu mempertimbangkan perubahan pagu, selain melihat nominal yang telah direalisasikan.
Dana yang masih tersedia dari pagu tersebut akan dicairkan dan disalurkan kepada pemerintah daerah hingga akhir 2026. Proses transfer masih berlangsung pada Oktober, November, dan Desember. Penyaluran pada tiga bulan terakhir tahun anggaran itu akan menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan TKD sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Karena pencairan masih berjalan, capaian hingga September belum menggambarkan keseluruhan penyaluran TKD sepanjang 2026. Pemerintah dan pemerintah daerah tetap perlu memastikan proses administrasi, pemenuhan persyaratan, serta penggunaan dana berjalan tertib agar transfer dapat diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

