Reserse Narkoba Polres Flotim Amankan 13,45 gram Narkotika Jenis Sabu dari Terduga Pelaku LO

IMG 20240314 220221
IMG 20240314 220221

LARANTUKA – Seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial LO alias RGO meningal dunia setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Flotim pada Sabtu, 9 Maret 2024 lalu.

Dari LO, Polisi menemukan 13, 45 gram narkotik jenis sabu-sabu, uang tunai berjumlah Rp, 6.870.000.000 (Enam juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dan satu buah alat yang digunakan untuk mengisap atau mengkonsumsi sabu-sabu.

Naasnya LO yang diduga ketakutan ketika berurusan dengan pihak kepolisian mencoba kabur dengan melompat dari sepeda motor yang mengakibatkan kepalanya mengalami benturan keras dan dinyatakan meninggal dunia.

“Dari hasil pemeriksaan pengeledahan badan barang bawaan LO di lokasi penangkapan, Polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa 3,45 gram Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (14/03/2024).

Lebih lanjut kata Kapolres, berdasarkan pemeriksaan lanjutan terhadap seorang saksi berinisial FN dan barang bawaan milik terduga RO, penyidik kembali menemukan 10 gram sabu-sabu yang disimpan didalam saku tas.

“Penyidik juga berhasil menemukan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah dan satu buat alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu,” tambah I Nyoman.

Menurutnya, 13,45 gram sabu-sabu yang berhasil diamankan itu merupakan suatu pencapaian yang luar biasa dalam pengungkapan kasus narkoba di seluruh wilayah Polres dalam lingkup Polda NTT periode tahun 2024.

“Ini akan menjadi pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polda NTT dengan barang bukti yang paling terbesar pada periode tahun 2024,” sebut dia.

I Nyoman mengaku, kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam mengungkap kasus Narkoba. pihaknya sangat membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan membumihanguskan narkoba dari bumi Lamaholot Flores Timur.

“Sejak awal bertugas di Flores Timur sudah saya tegaskan bahwa  dalam wilayah Hukum Polres Flotim harus bebas dari Narkoba. Kalau kita tidak mencegah dari sekarang entah anak-anak kita generasi penerus bangsa ini,” tegasnya.

Ia berharap, setiap masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Flotim dapat segera melapor ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Siapapun yang memberikan informasi tidak akan kita buka namanya.  Mari sama-sama kita bergandengan tangan untuk berperang melawan Narkoba. Narkoba itu dapat merusak generasi bangsa,” tutupnya***(ell).