Jakarta | Ruben Onsu tidak menyetujui upaya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk memanggilnya untuk ketiga kalinya. Sikap tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ketika ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026). Pernyataan itu menegaskan posisi Ruben terhadap pemanggilan yang kembali diupayakan lembaga tersebut.
Dalam menyampaikan kabar ini, Minola menjadi pihak yang menjelaskan sikap Ruben kepada awak media. Dengan demikian, penolakan tersebut diketahui melalui keterangan kuasa hukum, bukan pernyataan langsung Ruben dalam pertemuan itu. Informasi yang disampaikan berfokus pada ketidaksetujuan Ruben atas pemanggilan ketiga Komnas PA.
Perlu dibedakan informasi mengenai sikap Ruben dan rincian mengenai latar belakangnya. Keterangan yang tersedia menyebutkan bahwa ia tidak menyetujui upaya pemanggilan tersebut, tetapi tidak menguraikan alasan secara lebih terperinci. Karena itu, alasan yang belum dijelaskan tidak dapat ditafsirkan atau dikaitkan dengan dugaan tertentu.
Begitu pula, kabar ini tidak memuat penjelasan tentang agenda maupun tahapan pemanggilan. Pokok informasi yang dapat dipastikan adalah adanya sikap penolakan Ruben, sebagaimana disampaikan Minola Sebayang pada Kamis tersebut. Pembatasan ini penting agar pemberitaan tetap mengacu pada keterangan yang benar-benar disampaikan dan tidak menambahkan detail yang belum terkonfirmasi.
Pernyataan kuasa hukum itu menjadi informasi utama terkait rencana Komnas PA memanggil Ruben untuk ketiga kalinya. Untuk memahami perkembangan ini secara tepat, pembaca dapat mencermati siapa yang menyampaikan sikap tersebut, kapan dan di mana keterangan diberikan, serta apa inti pesannya. Dalam hal ini, Minola menyampaikan bahwa Ruben tidak menyetujui upaya pemanggilan ketiga itu. Belum ada rincian tambahan dalam keterangan tersebut mengenai alasan di balik sikap itu, sehingga informasi yang dapat disampaikan tetap terbatas pada penolakan yang dinyatakan kuasa hukum. Fakta tersebut menjadi dasar untuk mengabarkan posisi Ruben tanpa mengasumsikan hal lain.
Menurut penjelasan kuasa hukumnya, Minola Sebayang, salah satu alasan Ruben Onsu menolak memenuhi pemanggilan ketiga Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) adalah karena ia menilai lembaga tersebut sudah terlalu jauh memasuki urusan keluarganya. Ruben memandang persoalan yang menjadi perhatian Komnas PA bukan perkara yang semestinya ditangani dengan melibatkan dirinya melalui pemanggilan berulang, terlebih ketika isu tersebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara yang dimaksud berhubungan dengan sengketa hak asuh anak Ruben dan Sarwendah. Persoalan itu, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, tengah diproses di pengadilan. Minola menerangkan bahwa Ruben memilih menghormati jalannya proses tersebut dan menilai penyelesaiannya perlu mengikuti mekanisme hukum yang tersedia. Dengan demikian, penolakan hadir bukan berarti Ruben mengabaikan kepentingan anak, melainkan berkaitan dengan batas keterlibatan pihak lain dalam persoalan keluarga yang telah masuk ke ranah pengadilan.
Dalam sudut pandang Ruben, campur tangan Komnas PA dinilai melampaui ruang yang semestinya, sebab sengketa hak asuh tersebut memiliki proses dan forum penyelesaian tersendiri. Minola menyampaikan alasan itu untuk menjelaskan sikap kliennya terhadap undangan ketiga, bukan untuk mengubah pokok perkara yang sedang diperiksa. Sikap tersebut juga perlu dipahami sebagai posisi Ruben sebagaimana diterangkan kuasa hukumnya, sementara proses persidangan tetap menjadi jalur yang menentukan perkembangan sengketa.
Pemanggilan Komnas PA dan proses di pengadilan merupakan dua hal yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan perhatian terhadap anak. Karena itu, penjelasan Minola menitikberatkan pada keberatan Ruben terhadap keterlibatan lembaga tersebut dalam urusan rumah tangganya, bukan pada penilaian terhadap hasil akhir perkara. Hingga proses hukum berjalan, sengketa hak asuh Ruben dan Sarwendah tetap berada dalam penanganan pengadilan. Alasan yang disampaikan kuasa hukum itu memberi konteks mengenai keputusan Ruben untuk tidak memenuhi panggilan, sekaligus menegaskan bahwa ia menganggap persoalan keluarga tersebut perlu diselesaikan melalui jalur yang sedang ditempuh.
Kuasa hukum Ruben Onsu menyampaikan bahwa keberatan kliennya terhadap pemanggilan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berkaitan dengan status persoalan keluarga yang sedang dibicarakan. Menurut penjelasan tersebut, isu hak asuh anak bukan lagi sekadar persoalan yang belum memiliki jalur penyelesaian, sebab perkara terkait telah masuk ke proses persidangan. Ruben memandang pembahasan mengenai urusan keluarga itu kini berlangsung dalam ranah hukum yang sedang berjalan.
Atas dasar itu, Ruben disebut tidak menyetujui upaya pemanggilan ketiga oleh Komnas PA untuk membahas persoalan yang sama. Kuasa hukumnya mengaitkan sikap tersebut dengan adanya proses di pengadilan, bukan menyatakan bahwa perkara keluarga itu tidak perlu mendapat perhatian. Dalam pandangan yang disampaikan, ketika isu hak asuh telah menjadi bagian dari persidangan, pembicaraan lebih lanjut mengenai pokok persoalan sebaiknya mempertimbangkan proses yang sedang berlangsung. Keberatan itu juga menjadi alasan yang disampaikan pihak Ruben atas ketidakhadirannya dalam pemanggilan tersebut.
Penjelasan kuasa hukum itu menempatkan keberatan Ruben dalam konteks tahapan perkara, bukan sebagai uraian mengenai siapa yang berhak memperoleh hak asuh atau bagaimana hakim akan memutusnya. Persidangan yang berlangsung menjadi latar bagi sikap Ruben terhadap permintaan untuk hadir dan membicarakan masalah keluarga di forum lain. Karena itu, alasan yang disampaikan perlu dipahami sebatas penjelasan mengenai posisi pihak Ruben pada saat pemanggilan dilakukan. Tidak ada kesimpulan yang dapat ditarik dari alasan tersebut tentang bagaimana proses di pengadilan akan berakhir.
Dengan demikian, pokok keberatan yang dikemukakan adalah bahwa persoalan keluarga, termasuk isu hak asuh, telah berada dalam proses persidangan, sehingga Ruben tidak menyetujui pemanggilan untuk membahasnya kembali. Pernyataan tersebut menggambarkan alasan yang diberikan oleh kuasa hukum, sementara jalannya perkara tetap mengikuti proses yang sedang berlangsung. Penjelasan ini tidak dengan sendirinya menetapkan ruang kewenangan Komnas PA ataupun menentukan hasil perkara. Kedua hal itu tidak disimpulkan dari sikap Ruben yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Selain menyampaikan sikap Ruben Onsu terkait pemanggilan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), kuasa hukumnya, Minola Sebayang, juga menerangkan bahwa kliennya melihat persoalan perlindungan anak di Indonesia masih sangat luas. Menurut penjelasan Minola, terdapat banyak perkara yang membutuhkan perhatian publik dan penanganan serius, termasuk sejumlah kasus anak yang tengah ramai diperbincangkan. Pandangan itu menjadi salah satu latar belakang Ruben mempertanyakan perhatian yang terus diarahkan kepada urusan keluarganya.
Ruben, sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan mengapa persoalan keluarganya masih menjadi sorotan Komnas PA ketika perkara tersebut telah memasuki proses persidangan. Dalam situasi demikian, ia menilai perhatian terhadap isu anak semestinya juga mencakup berbagai persoalan lain yang dialami anak-anak di Indonesia. Penekanan tersebut bukan berarti mengabaikan pentingnya perlindungan anak, melainkan menunjukkan bahwa isu itu memiliki cakupan yang lebih luas daripada satu perkara keluarga.
Minola menyampaikan bahwa kliennya berharap perhatian terhadap kasus anak tidak hanya tertuju pada persoalan yang melibatkan keluarganya, tetapi juga diberikan kepada kasus-kasus lain yang memerlukan kepedulian dan tindak lanjut. Sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat, menurut uraian tersebut, memperlihatkan bahwa masih ada tantangan besar dalam memastikan hak dan keselamatan anak terlindungi. Karena itu, Ruben mempertanyakan konsistensi sorotan terhadap persoalan keluarganya, terlebih ketika proses hukum sudah berjalan di pengadilan.
Penjelasan mengenai pandangan tersebut disampaikan oleh Minola dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Ruben. Dengan demikian, uraian ini merupakan keterangan yang disampaikan melalui perwakilan hukum, bukan kutipan langsung tambahan dari Ruben. Hal itu penting dibedakan agar alasan yang diberitakan tetap ditempatkan sesuai sumbernya, sekaligus memberi gambaran mengenai pertanyaan Ruben terhadap fokus perhatian Komnas PA.
0 kunjungan