RUU Migas Siapkan BUK untuk Pangkas Urusan Izin Hulu Migas

oleh -800 Dilihat
oleh
RUU Migas Siapkan BUK untuk Pangkas Urusan Izin Hulu Migas

Jakarta | Daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai sekitar 90 persen dan pembahasannya hampir rampung. Perkembangan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Ia menyatakan penyusunan DIM menjadi salah satu tahapan penting sebelum rancangan aturan tersebut memasuki proses pembahasan lebih lanjut.

Bahlil menyampaikan keterangan itu saat membuka Forum Eksplorasi dan Produksi Hulu Migas (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta. Informasi mengenai perkembangan pembahasan tersebut dikutip pada 29 Oktober 2026. Dengan capaian sekitar 90 persen, sebagian besar daftar masalah yang menjadi bahan pembahasan disebut telah dihimpun dan dibahas. Namun, angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan belum sepenuhnya selesai: masih ada bagian yang perlu dirampungkan sebelum DIM dinyatakan lengkap.

RUU Migas disiapkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Karena rancangan ini akan menggantikan aturan yang telah berlaku, penyusunan DIM memberi ruang untuk mencatat serta mengurai isu-isu yang perlu dipertimbangkan dalam pembentukan undang-undang baru. Proses tersebut dapat membantu memastikan berbagai pandangan dan persoalan yang muncul selama pembahasan tersusun secara teratur, tanpa menganggap bahwa seluruh substansi telah disepakati.

Pernyataan mengenai hampir rampungnya DIM memberi gambaran bahwa proses penyusunan RUU Migas telah bergerak menuju tahap penyelesaian inventarisasi. Meski demikian, informasi yang disampaikan Bahlil belum merinci jadwal penyelesaian seluruh DIM ataupun tahapan berikutnya. Karena itu, capaian 90 persen sebaiknya dipahami sebagai kemajuan dalam proses pembahasan, bukan sebagai tanda bahwa RUU telah disahkan atau bahwa seluruh ketentuan final sudah ditetapkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penyelesaian bagian yang tersisa dan proses resmi yang berlaku.

Kepastian perizinan menjadi salah satu pokok utama dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Pembahasan ini menyoroti kebutuhan untuk membuat proses perizinan di sektor hulu migas lebih jelas dan terkoordinasi. Bagi kontraktor maupun calon investor, kejelasan mengenai jalur pengajuan, kewenangan lembaga, serta tahapan yang harus ditempuh dapat membantu mengurangi ketidakpastian dalam merencanakan kegiatan usaha. Namun, penyebutan isu tersebut dalam DIM masih merupakan bagian dari proses pembahasan rancangan aturan, bukan tanda bahwa ketentuan baru sudah berlaku.

RUU Migas juga memuat rencana pembentukan badan usaha khusus (BUK) Migas. Dalam rancangan yang dibahas, BUK direncanakan memiliki peran lebih besar dalam pengurusan perizinan kegiatan hulu. Gagasan ini dimaksudkan untuk mendorong koordinasi yang lebih terpusat, sehingga pelaku usaha tidak perlu menghadapi alur yang tersebar tanpa kejelasan mengenai pihak yang menangani setiap kebutuhan. Besaran kewenangan dan bentuk hubungan BUK dengan lembaga pemerintah terkait masih perlu ditetapkan melalui pembahasan dan rumusan hukum yang berlaku. Karena itu, peran tersebut sebaiknya dipahami sebagai desain yang sedang diusulkan, bukan kewenangan operasional yang telah dimiliki suatu badan.

Salah satu arah yang direncanakan ialah menyediakan layanan satu pintu bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan investor sektor migas. Melalui skema tersebut, pengurusan izin diharapkan dapat berlangsung lebih sederhana, terarah, dan mudah dipantau. Satu pintu juga dapat membantu pemohon memperoleh informasi mengenai dokumen, persyaratan, serta tahapan proses dari kanal yang terkoordinasi. Meski demikian, manfaat itu bergantung pada rincian pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, dan kesiapan sistem yang nantinya disepakati. Sampai RUU selesai dibahas dan ketentuannya ditetapkan, BUK Migas maupun layanan satu pintu tersebut tetap berstatus rencana. Pelaku usaha masih perlu merujuk pada aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku saat ini, sembari mengikuti perkembangan pembahasan RUU Migas.

Alasan utama yang dikemukakan Bahlil untuk mengonsolidasikan perizinan dalam BUK Migas adalah proses yang masih harus dilalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) setelah mengikuti tender. Keikutsertaan dan hasil tender tidak serta-merta membuat seluruh urusan administratif selesai. KKKS masih dapat berhadapan dengan rangkaian pengajuan izin yang berpindah dari satu kementerian ke kementerian lainnya. Proses berulang tersebut, menurut Bahlil, membuat pengurusan izin menjadi panjang dan menyita waktu.

Dampaknya tidak hanya dirasakan pada tahap administrasi. Ketika persetujuan harus ditempuh secara berulang melalui berbagai instansi, kegiatan di sektor hulu migas, termasuk eksplorasi, juga dapat berjalan lebih lama. Padahal, eksplorasi merupakan bagian penting dalam upaya mencari dan mengembangkan potensi sumber daya migas. Rangkaian proses yang berlarut-larut berisiko menunda pelaksanaan kegiatan, meskipun perusahaan telah mengikuti tahapan tender yang disyaratkan.

Gagasan yang dibawa dalam RUU Migas adalah menghentikan pola perizinan yang berputar-putar tersebut dengan memusatkan pengurusannya melalui satu pintu di BUK Migas. Dengan konsolidasi itu, urusan yang selama ini harus ditangani lintas kementerian diharapkan tidak lagi membuat KKKS mengulang proses dari satu instansi ke instansi lain. Bahlil menempatkan penyederhanaan ini sebagai upaya agar perizinan dan kegiatan eksplorasi tidak tersendat oleh proses administrasi yang terlalu lama.

Rencana tersebut berangkat dari persoalan yang disampaikan Bahlil mengenai pengalaman KKKS: telah mengikuti tender, tetapi masih menghadapi tahapan izin yang berulang. Karena itu, pemusatan pengurusan menjadi satu pintu dimaksudkan untuk memotong alur yang berlarut, bukan sekadar memindahkan proses tanpa mengubah persoalan dasarnya. RUU ini mengusulkan BUK Migas sebagai tempat konsolidasi perizinan, sehingga urusan dapat dikoordinasikan melalui satu jalur. Rincian teknis mengenai tata cara, pembagian kewenangan, ataupun bentuk persetujuannya tidak dipaparkan dalam keterangan tersebut. Pokok yang ditekankan Bahlil adalah kebutuhan mengakhiri proses yang berpindah-pindah antarkementerian agar pengurusan izin lebih sederhana dan kegiatan hulu migas, terutama eksplorasi, tidak terus tertunda karena panjangnya tahapan administratif.

Contoh kemudahan yang disampaikan Bahlil berkaitan dengan waktu pembayaran pajak bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di sektor hulu minyak dan gas bumi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan yang masih berada pada tahap eksplorasi tidak perlu lebih dahulu membayar pajak. Pada fase ini, kegiatan utama masih diarahkan untuk mencari dan membuktikan keberadaan sumber daya migas, sehingga belum ada hasil produksi yang menjadi dasar penerimaan dari kegiatan tersebut. Skema yang ia paparkan menghubungkan kewajiban pembayaran dengan tahap kegiatan dan hasil yang telah diperoleh, bukan meminta pembayaran lebih awal ketika perusahaan masih melakukan eksplorasi.

Menurut penjelasan tersebut, pembayaran pajak dilakukan setelah KKKS memperoleh hasil produksi. Dengan demikian, eksplorasi dan produksi diperlakukan sebagai tahapan yang berbeda dalam kaitannya dengan waktu pemenuhan kewajiban pajak. Bahlil menyebut aturan itu sebagai bentuk kemudahan bagi perusahaan yang berinvestasi di kegiatan hulu migas. Inti contoh yang ia berikan bukan penghapusan pajak, melainkan penundaan pembayarannya sampai hasil produksi sudah ada. Pembeda waktu ini menjadi bagian dari pembahasan mengenai penyederhanaan urusan dan pengaturan bagi pelaku usaha hulu, sebagaimana disampaikan dalam konteks rancangan kebijakan sektor migas.

Batas yang ditekankan Bahlil tetap jelas: apabila hasil produksi sudah diperoleh, pajak tetap harus dibayar. Artinya, perusahaan tidak dibebaskan dari kewajiban pajak setelah kegiatan menghasilkan produksi. Keterangan ini penting untuk membedakan kemudahan waktu pembayaran dari penghapusan kewajiban. Dalam skema yang ia uraikan, masa eksplorasi menjadi periode ketika KKKS belum perlu membayar pajak terlebih dahulu, sedangkan tahap setelah memperoleh hasil produksi memunculkan kewajiban pembayaran. Bahlil menyatakan bahwa pengaturan tersebut ditujukan untuk menciptakan iklim investasi hulu migas yang baik.

Baca juga: Anggota DPR: Untirta berperan siapkan SDM unggul untuk Indonesia