Sabung Ayam dan Judi Dadu Tumbuh Subur di Plemahan, Polres Kediri Diminta Tidak Tutup Mata

Sabung Ayam dan Judi Dadu Tumbuh Subur di Plemahan, Polres Kediri Diminta Tidak Tutup Mata

Kediri, 13 September 2025 — Praktik perjudian jenis sabung ayam dan judi dadu diduga terus berlangsung secara aktif di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Aktivitas yang seharusnya berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum ini justru dilakukan secara terbuka dan nyaris tanpa hambatan.

Menurut informasi dari warga sekitar, arena sabung ayam buka hampir setiap hari, dengan lonjakan jumlah pengunjung terutama di akhir pekan. Penyelenggara memanfaatkan media sosial, khususnya status WhatsApp, untuk menyebarkan informasi terkait jadwal pertandingan dan besaran taruhan. Tak tanggung-tanggung, taruhan minimal disebut mencapai Rp3 juta per laga.

“Sudah lama berlangsung. Informasi disebar secara tertutup, tapi banyak yang tahu. Bahkan yang datang ke lokasi bukan hanya warga Kediri, banyak dari luar kota,” ujar seorang warga setempat, Sabtu (13/9).

Tak hanya itu, aktivitas perjudian lainnya seperti dadu kopyok juga ditemukan di lokasi yang sama. Warga khawatir situasi ini akan memicu penyimpangan sosial dan tindak kriminal, terlebih lokasi tersebut berada sangat dekat dengan pemukiman padat penduduk.


Hukum Dilanggar, Keamanan Terancam

Perjudian dalam bentuk apa pun merupakan tindak pidana, dan praktik seperti ini tidak dapat dibenarkan oleh alasan tradisi maupun “hiburan rakyat”. Penyelenggara, pemain, dan pihak yang memfasilitasi bisa dijerat oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Pasal 303 KUHP

“Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta.”

Pasal 303 bis KUHP

“Barang siapa turut serta dalam perjudian sebagai pemain, penyelenggara, atau penonton, dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.”

Jika terbukti bahwa kegiatan ini dibiarkan oleh aparat, maka berpotensi terjadi pembiaran terhadap pelanggaran hukum, yang dapat mencoreng citra institusi kepolisian.


Polres Kediri Didesak Bertindak

Warga mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan, namun belum ada tindakan berarti dari pihak Polres Kediri. Hal ini menimbulkan persepsi negatif dan kekhawatiran bahwa ada oknum yang membekingi atau membiarkan praktik perjudian tersebut terus berjalan.

“Kami warga merasa khawatir dan kecewa. Ini jelas merusak lingkungan sosial. Kami mendesak Kapolres Kediri segera turun tangan langsung,” tegas seorang tokoh masyarakat Plemahan.

Jika penanganan tidak segera dilakukan, masyarakat berencana menyampaikan laporan resmi ke:

  • Kapolda Jawa Timur
  • Propam Mabes Polri
  • Kompolnas
  • Komisi III DPR RI

Tujuannya adalah agar pengawasan terhadap penegakan hukum di daerah tetap berjalan dan tidak terjadi pembiaran.


Bukan Sekadar Judi, Tapi Jaringan

Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga, praktik sabung ayam di wilayah tersebut melibatkan jaringan luas, termasuk bandar, pengepul taruhan, juru sabung, dan pihak keamanan informal. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian bukan dilakukan secara insidental, melainkan terorganisir dan sistematis.

Perputaran uang yang mencapai puluhan juta rupiah per hari, menandakan skala kegiatan yang bukan lagi kategori “kecil-kecilan”, melainkan telah menyentuh kategori perjudian profesional, sebagaimana disebut dalam KUHP Pasal 303.


Kesimpulan: Hukum Harus Tegak, Bukan Tumpul ke Atas

Kasus perjudian di Kecamatan Plemahan menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri. Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas dan adil, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap kepolisian sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat tidak butuh janji, mereka menuntut tindakan nyata.


Catatan Redaksi:
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Polres Kediri untuk meminta tanggapan resmi atas laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka. Hak jawab akan dimuat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *