KEDIRI — Kegiatan sabung ayam ilegal kembali menjadi sorotan di Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Aktivitas yang diduga kuat melibatkan praktik perjudian ini menimbulkan keresahan di kalangan warga, khususnya karena berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan aparat.
Warga menyebut sabung ayam kerap digelar pada akhir pekan dan hari-hari tertentu. Kerumunan orang dari luar desa datang silih berganti, menyebabkan kemacetan, keributan, hingga potensi gangguan keamanan.
“Setiap kali digelar, pasti ramai dan gaduh. Banyak yang datang dari luar desa. Kami khawatir ini berdampak buruk bagi anak-anak dan ketertiban lingkungan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (25/8/2025).
Menurut warga lainnya, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah luput dari pengawasan pihak berwenang. Warga pun mempertanyakan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban.
“Sudah sering terjadi, tapi belum ada tindakan. Ini kan perjudian, bukan sekadar hiburan. Kami minta segera ditindak,” tegasnya.
Berdasarkan hukum yang berlaku, sabung ayam yang disertai taruhan uang termasuk dalam kategori perjudian dan melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana bagi pelaku maupun penyelenggara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait rencana penertiban. Sementara itu, warga terus berharap agar penegakan hukum segera dilakukan untuk menghentikan praktik ilegal tersebut.
