Trenggalek — Dugaan praktik mafia solar kembali menyeruak dan kali ini menyeret nama SPBU 54.663.01 di Jl. Raya Durenan, Pandean, Kabupaten Trenggalek. SPBU tersebut diduga kuat menjadi lokasi favorit jaringan penyelewengan BBM subsidi jenis solar, dengan pola pengisian yang mencolok dan berlangsung secara berulang.
Masyarakat yang memantau aktivitas di lapangan melaporkan keberadaan truk-truk modifikasi dengan kapasitas tangki sekitar 5 ton yang rutin masuk-keluar SPBU. Salah satu kendaraan yang paling sering terlihat adalah Mitsubishi Colt Diesel Turbo Intercooler berpelat R 8950 DR, dengan kepala kuning dan bak berwarna ungu. Truk ini diduga melakukan pengisian berulang hingga berkali-kali dalam satu hari—pola yang mustahil terjadi tanpa adanya koordinasi dengan jaringan tertentu.
Pemain Lama Disebut Jadi Dalang: Ali/Kris Muncul Lagi
Nama Ali atau Kris kembali menguat dalam laporan masyarakat. Sosok yang sudah lama dikenal sebagai pemain penyimpangan BBM lintas Jawa Tengah – Jawa Timur ini diduga menjadi penggerak lapangan dari operasi ilegal di SPBU tersebut.
Warga menduga bahwa ia mengatur ritme kedatangan truk, melakukan pembagian jalur pengangkutan, hingga memastikan solar subsidi yang didapat dari SPBU tersebut mengalir ke penampungan-penampungan gelap. Munculnya kembali nama pemain lama memperlihatkan bahwa kejahatan ini bukan aktivitas spontan, melainkan permainan mafia yang sudah mapan.
Diduga Ada Pembiaran: Pengawasan SPBU Dipertanyakan
Fakta bahwa truk modifikasi berkapasitas besar bisa bebas mengisi berulang kali tanpa hambatan membuat mata publik tertuju ke pihak SPBU. Muncul pertanyaan keras:
- Apakah SPBU tidak menyadari pola pengisian tidak wajar?
- Apakah ada pembiaran yang disengaja?
- Atau justru ada oknum di dalam SPBU yang ikut menikmati keuntungan dari praktik ilegal ini?
Dalam situasi kelangkaan BBM subsidi, pembiaran seperti ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat kecil yang membutuhkan solar subsidi untuk bekerja dan bertahan hidup.
Warga Semakin Geram: Mereka Sulit Dapat Solar, Mafia Justru Lancar
Sementara truk mafia solar dilayani dengan mulus, warga kecil justru mengalami situasi sebaliknya. Mereka harus mengantre panjang, bahkan sering pulang dengan tangan kosong karena solar habis.
Petani, nelayan, sopir truk harian, hingga pelaku UMKM merasakan langsung dampak buruknya.
Kondisi ini membuat mereka geram, karena SPBU yang seharusnya menjadi penyedia layanan publik justru diduga menjadi “pabrik keuntungan gelap” bagi mafia solar.
Tuntutan Warga: Kapolda Harus Turun Tangan
Melihat praktik yang semakin terbuka dan diduga terorganisir, masyarakat menuntut Kapolda Jawa Timur untuk turun tangan langsung dan mengusut tuntas jaringan mafia solar ini.
Warga meminta agar:
- Pengelola dan operator SPBU segera diperiksa
- Truk modifikasi diamankan untuk pengujian tangki
- Pemilik dan sopir diperiksa intensif
- Ali/Kris dan jaringan distribusi dibongkar
- Oknum yang diduga melindungi aktivitas ilegal ikut diproses
Deretan Pasal Pidana yang Menjerat Para Pelaku
1. Pasal 55 UU 22/2001 tentang Migas
Penyalahgunaan BBM subsidi, pengangkutan atau niaga tanpa hak.
Hukuman: Penjara maksimal 6 tahun + denda hingga Rp60 miliar.
2. Pasal 53 huruf (b) dan (d) UU Migas
Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin resmi.
3. Pasal 480 KUHP – Penadahan
Menjerat penampung atau pembeli BBM hasil kejahatan.
Hukuman: Penjara hingga 4 tahun.
4. Pasal 55 & 56 KUHP – Penyertaan dan Pembiaran
Untuk pihak yang ikut serta, membantu, atau sengaja membiarkan praktik ilegal berlangsung.
5. Pasal 264 KUHP – Pemalsuan Dokumen
Jika ada rekayasa DO, nota palsu, atau manipulasi dokumen distribusi.
Hukuman: Penjara hingga 8 tahun.
Kesimpulan: Mafia Solar Tidak Boleh Lagi Dibiarkan Beroperasi
Kasus SPBU 54.663.01 adalah alarm keras bahwa mafia solar semakin berani dan semakin terstruktur. Aktivitas terang-terangan, keterlibatan pemain lama, serta pola pengisian mencurigakan menjadikan kasus ini harus diprioritaskan oleh aparat.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak lagi ingin melihat para mafia solar ini kebal hukum.
Mereka menuntut tindakan nyata, cepat, dan menyeluruh.
BBM subsidi adalah hak rakyat.
Bukan untuk mafia, bukan untuk permainan kotor, dan bukan untuk bisnis gelap yang merusak negara.
