Ponorogo, 14 September 2025 — Aktivitas penambangan ilegal yang diduga beroperasi tanpa izin resmi kembali mencuat di Kabupaten Ponorogo. Penambangan jenis Galian C yang berlokasi di Dusun Gentan, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, tersebut diketahui menyebabkan kerusakan besar terhadap lingkungan dan infrastruktur di sekitar lokasi. Hal ini semakin memperparah dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, lokasi tambang ini diduga dikelola oleh individu berinisial GLD/BD. Namun, tidak ditemukan adanya plang atau tanda-tanda yang menunjukkan legalitas aktivitas pertambangan ini, seperti yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan tambang ilegal ini menjadi sorotan publik karena tidak memenuhi standar izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kerusakan Infrastruktur dan Kesehatan Masyarakat
Dampak pertama yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah kerusakan jalan kabupaten yang semakin parah. Jalan yang sebelumnya dapat dilalui dengan nyaman kini menjadi rusak dan penuh lubang akibat dilalui puluhan truk dengan muatan berat setiap harinya. Kerusakan ini mengancam keselamatan pengguna jalan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
“Saya sudah hampir tiap hari melewati jalan ini. Jalanannya sekarang rusak parah. Ditambah lagi debu yang masuk ke rumah. Ini sudah sangat mengganggu, tapi kami tidak berani melaporkan ke aparat karena takut dengan pemilik tambang yang katanya orang kuat,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan keluh kesahnya.
Selain itu, debu yang berterbangan dari kendaraan yang melintasi jalan tambang juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan warga. Terutama bagi anak-anak dan lansia, debu ini meningkatkan risiko gangguan pernapasan yang bisa berakibat serius.
Potensi Kerusakan Lingkungan yang Lebih Luas
Aktivitas penambangan ilegal ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Hasil pemantauan yang dilakukan di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut berisiko menyebabkan longsor, banjir bandang, dan kerusakan lahan pertanian yang digunakan oleh warga sekitar. Aktivitas penambangan yang tidak terkontrol mengancam keberlanjutan ekosistem lokal dan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
Apabila aktivitas ini terus dibiarkan tanpa pengawasan, potensi bencana alam seperti banjir bandang atau longsor akan semakin meningkat, terutama saat musim hujan. Kerusakan lahan pertanian juga dapat mempengaruhi produksi pangan di daerah tersebut, yang pada akhirnya berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat.
Dasar Hukum Penindakan Tambang Ilegal
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah menetapkan sanksi yang tegas bagi setiap individu atau perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp100 miliar.
Meskipun terdapat ancaman pidana yang jelas, keberadaan tambang ilegal ini masih berlanjut tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat setempat mulai merasakan ketidakadilan, karena praktik penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan bagi kehidupan mereka sehari-hari.
Masyarakat Mendesak Penegakan Hukum yang Tegas
Masyarakat sekitar mulai mempertanyakan peran pihak berwenang dalam menanggulangi praktik tambang ilegal ini. Mereka merasa bahwa aparat, khususnya Polres Ponorogo, tidak cukup responsif dalam menangani masalah ini. Warga setempat menginginkan agar aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan dan infrastruktur mereka.
“Kami ingin aparat turun tangan. Kami merasa terabaikan, jalan kami hancur, debu masuk ke rumah, dan lingkungan kami semakin rusak. Kalau ini terus dibiarkan, kami tidak tahu lagi apa yang akan terjadi,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang juga enggan disebutkan namanya.
Para warga menegaskan bahwa mereka sangat mendukung langkah-langkah hukum yang dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal ini. Mereka berharap agar aparat berwajib dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada mereka yang selama ini menjadi korban dari praktik tambang ilegal yang merugikan banyak pihak.
Penutupan: Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Konsisten
Kasus tambang ilegal ini menggambarkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan penambangan di daerah. Tanpa pengawasan yang memadai, aktivitas ilegal seperti ini dapat terus berlangsung dan merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memberikan efek jera kepada pelaku tambang ilegal.
Masyarakat berharap agar pihak berwajib segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku, guna melindungi lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kabupaten Ponorogo berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan keadilan sosial, penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal menjadi sangat penting untuk dilaksanakan.
Dasar Hukum yang Berlaku:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.000.”
