Tambang Ilegal di Tuban Merusak Alam, LIN Desak Pemerintah Bertindak!

Tambang Ilegal di Tuban Merusak Alam, LIN Desak Pemerintah Bertindak!

TUBAN, 30 SEPTEMBER 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur melayangkan laporan resmi kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, DPRD Tuban, serta instansi terkait lainnya mengenai maraknya praktik tambang ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Tuban. Aduan ini menyoroti dampak serius terhadap lingkungan dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang Galian C dan Batubara yang diduga ilegal, serta dugaan pembiaran oleh pihak berwenang.

Latar Belakang Kasus

Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap eksploitasi tambang Galian C dan Batubara ilegal yang terus berlangsung di Tuban. Menurut laporan yang disampaikan, aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berdampak pada pemborosan anggaran negara.

LIN DPD 16 Jawa Timur menilai bahwa pemerintah daerah terkesan tutup mata terhadap masalah ini, bahkan cenderung melindungi para pelaku tambang ilegal. Aktivitas tambang yang berlangsung tanpa izin ini juga berpotensi menyebabkan bencana alam seperti longsor dan banjir, yang bisa memengaruhi keselamatan warga setempat.

Lokasi-lokasi Tambang Ilegal yang Diidentifikasi

LIN DPD 16 Jawa Timur mencatat beberapa lokasi tambang yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Tuban, antara lain:

  1. Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
    • Jenis Tambang: Galian C (batu limestone/pedel)
    • Pelanggaran: Penambangan ilegal tanpa izin yang berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk longsor dan banjir di musim hujan.
    • Tindak Pidana: Pelanggaran terhadap Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur tentang penambangan tanpa izin.
  2. Desa Latsari, Kecamatan Tuban
    • Jenis Tambang: Silika
    • Pelanggaran: Tambang ini beroperasi tanpa izin resmi, dengan dampak buruk terhadap kualitas air dan udara di sekitarnya.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, serta Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan atau pemerasan, apabila ada upaya penyalahgunaan kekuasaan atau pemaksaan terhadap pihak lain untuk melindungi penambang ilegal.
  3. Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
    • Jenis Tambang: Pasir
    • Pelanggaran: Aktivitas penambangan pasir yang sudah berlangsung lebih dari empat tahun tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengharuskan penambangan dilakukan dengan izin dan prosedur yang benar.
  4. Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
    • Jenis Tambang: Galian C (Pedel)
    • Pelanggaran: Penambangan yang merusak lingkungan tanpa adanya upaya reklamasi atau reboisasi.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, serta Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mewajibkan adanya reboisasi setelah penambangan.
  5. Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
    • Jenis Tambang: Batubara
    • Pelanggaran: Aktivitas penambangan batubara ilegal yang ditemukan setelah tim investigasi LIN datang dan menyaksikan seluruh pekerja melarikan diri saat mengetahui kedatangan tim.
    • Tindak Pidana: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, serta Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang melarang penyalahgunaan bahan bakar subsidi untuk kegiatan ilegal.

Dampak Lingkungan dan Ekonomi

Aktivitas tambang ilegal ini memberikan dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan dan ekonomi negara, di antaranya:

  • Kerusakan Ekosistem: Penambangan ilegal mengganggu habitat alami, merusak lahan pertanian, dan mengancam keberlangsungan ekosistem di sekitar lokasi tambang. Selain itu, proses penambangan yang tidak terkontrol juga mengurangi daya dukung tanah terhadap bencana alam, seperti longsor dan banjir.
  • Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasi tambang ilegal menambah polusi udara dan air, yang dapat merusak kualitas hidup masyarakat sekitar dan mengancam kesehatan mereka.
  • Kerugian Ekonomi Negara: Penambangan ilegal menghindari pajak dan retribusi yang seharusnya disetorkan kepada negara. Selain itu, kerugian ekonomi juga timbul akibat pemborosan BBM subsidi yang disalahgunakan oleh para penambang ilegal.

Tuntutan Lembaga Investigasi Negara

Berdasarkan temuan-temuan ini, LIN DPD 16 Jawa Timur menuntut agar:

  1. Pemerintah Kabupaten Tuban segera menanggulangi seluruh aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin, serta melakukan tindakan penutupan terhadap tambang yang merusak lingkungan.
  2. Instansi Terkait harus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang ilegal, serta menindak tegas pelaku yang melanggar ketentuan yang berlaku.
  3. Penindakan Hukum yang Tegas terhadap para pelaku tambang ilegal, dengan mengenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku, baik berupa pidana penjara maupun denda yang dapat memberikan efek jera.
  4. Aparat Penegak Hukum diimbau untuk tidak memberikan perlindungan terhadap kegiatan penambangan ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan.

Tembusan Aduan

Aduan ini disampaikan kepada sejumlah pihak yang berwenang untuk memastikan adanya langkah tegas dalam menangani masalah ini, yaitu:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Menteri Sekretaris Negara
  3. Mabes Polri
  4. Polda Jawa Timur
  5. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
  6. Kementerian ESDM
  7. Kabareskrim

Kesimpulan

LIN DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal di Tuban harus menjadi prioritas utama. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari kerusakan lebih lanjut. Selain itu, perlindungan terhadap anggaran negara dari pemborosan BBM bersubsidi juga menjadi hal yang krusial untuk ditanggulangi.

Lembaga Investigasi Negara DPD 16 Jawa Timur mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan menegakkan hukum secara adil dan tegas demi masa depan yang lebih berkelanjutan bagi masyarakat Tuban dan seluruh rakyat Indonesia.

Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *