Tarif Tol Gending–Paiton Mulai Dikenakan, Ini Rincian Biaya Tiap Golongan

oleh -11 Dilihat
oleh
Tarif Tol Gending–Paiton Mulai Dikenakan, Ini Rincian Biaya Tiap Golongan

Jakarta | Tarif tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Prosiwangi) pada segmen Gending–Paiton resmi mulai diberlakukan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 00.00 WIB. Sejak waktu tersebut, pengguna jalan yang melintasi ruas ini dikenakan tarif sesuai golongan kendaraan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya periode sosialisasi, ketika pengendara masih dapat melewati segmen tol tanpa biaya.

Masa sosialisasi berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 30 September hingga 13 Oktober 2026. Dalam periode tersebut, pengguna jalan mendapat kesempatan untuk mengenali akses dan kondisi ruas Gending–Paiton sebelum tarif resmi diterapkan. Setelah masa sosialisasi selesai, perjalanan melalui segmen ini mengikuti skema pembayaran tol yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2026.

Penerapan tarif dilakukan oleh PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB), selaku badan usaha jalan tol. Dasar pemberlakuannya adalah Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7683/KPTS/MN/2026. Keputusan tersebut menetapkan golongan kendaraan serta tarif tol untuk segmen Gending–Simpang Susun (SS) Kraksaan–SS Paiton. Dengan demikian, besaran biaya perjalanan ditentukan berdasarkan kategori kendaraan yang digunakan dan ketentuan dalam keputusan tersebut.

Pengendara yang akan melintasi ruas ini sebaiknya memperhatikan tanggal dan waktu dimulainya tarif, terutama apabila perjalanan dilakukan pada pergantian hari. Perjalanan sebelum pukul 00.00 WIB pada 14 Oktober berada dalam masa sosialisasi, sedangkan perjalanan setelah waktu pemberlakuan mengikuti ketentuan tarif yang baru. Informasi mengenai golongan kendaraan dan biaya tiap kategori dapat menjadi acuan sebelum memasuki jalan tol.

Pemberlakuan tarif pada segmen Gending–Paiton merupakan bagian dari pengoperasian ruas Prosiwangi sesuai keputusan pemerintah. Pengguna jalan dapat menyiapkan saldo pembayaran dan memastikan kendaraan masuk dalam golongan yang tepat agar proses perjalanan berlangsung lancar. Dengan memahami masa sosialisasi, waktu mulai tarif, serta dasar penetapannya, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik.

Untuk kendaraan golongan I, tarif Tol Gending–Paiton ditentukan berdasarkan titik masuk dan keluar yang dipilih. Pengguna yang memulai perjalanan dari Gerbang Tol Gending dan keluar di Simpang Susun (SS) Kraksaan dikenai biaya Rp16.000. Jika perjalanan diteruskan hingga SS Paiton, tarif yang berlaku menjadi Rp36.000. Sementara itu, perjalanan yang hanya mencakup ruas SS Kraksaan menuju SS Paiton dikenai tarif Rp20.000. Perbedaan biaya ini mencerminkan jarak tempuh pada masing-masing bagian jalan tol.

Tarif tersebut juga berlaku dengan nominal yang sama bagi kendaraan golongan I yang melintas dari arah sebaliknya. Dengan demikian, perjalanan dari SS Kraksaan menuju Gending dikenai Rp16.000, perjalanan dari SS Paiton menuju Gending sebesar Rp36.000, dan perjalanan dari SS Paiton menuju SS Kraksaan sebesar Rp20.000. Arah perjalanan tidak mengubah besaran tarif untuk pasangan gerbang yang sama; yang menjadi acuan ialah gerbang masuk dan gerbang keluar.

Sebelum memasuki jalan tol, pengendara sebaiknya memastikan rute yang akan ditempuh serta kecukupan saldo uang elektronik. Perjalanan yang melewati lebih banyak ruas tentu memiliki biaya berbeda dibandingkan perjalanan yang berakhir di simpang susun sebelumnya. Memeriksa informasi tarif terbaru melalui kanal resmi pengelola juga dapat membantu menghindari kekeliruan, terutama apabila terdapat perubahan kebijakan atau penyesuaian tarif setelah pemberlakuan awal.

Golongan I umumnya mencakup kendaraan ringan seperti sedan, jip, pikap atau truk kecil, serta bus, sesuai klasifikasi yang digunakan dalam sistem jalan tol. Pengemudi perlu memastikan kendaraannya tercatat pada golongan yang tepat karena tarif untuk golongan lain dapat berbeda. Saat bertransaksi, pastikan kartu uang elektronik terbaca dan saldo mencukupi hingga gerbang keluar. Persiapan sederhana ini membantu perjalanan melalui Tol Gending–Paiton berlangsung lebih lancar dan memudahkan pengguna memperkirakan pengeluaran sebelum berangkat.

Tarif tol pada ruas Gending–Paiton untuk kendaraan Golongan II dan Golongan III bergantung pada pasangan gerbang yang digunakan. Pada rute Gending–SS Kraksaan, pengguna kedua golongan kendaraan tersebut dikenai tarif Rp24.000. Angka ini menjadi acuan bagi perjalanan yang dimulai dari Gerbang Tol Gending dan berakhir di Simpang Susun Kraksaan.

Jika perjalanan diteruskan dari Gending hingga SS Paiton, tarif yang berlaku adalah Rp54.500 untuk Golongan II maupun Golongan III. Dengan demikian, pasangan rutenya adalah Gending–SS Paiton, dengan biaya Rp54.500. Tarif tersebut berbeda dari biaya perjalanan yang hanya berakhir di SS Kraksaan, karena titik keluar yang dituju tidak sama.

Sementara itu, kendaraan yang masuk melalui SS Kraksaan dan keluar di SS Paiton dikenai tarif Rp30.500. Pasangan rute SS Kraksaan–SS Paiton ini berlaku bagi kendaraan Golongan II dan III. Rincian tersebut memudahkan pengguna membedakan biaya perjalanan berdasarkan gerbang asal serta tujuan, bukan hanya berdasarkan nama ruas tol secara keseluruhan.

Untuk membandingkan ketiga perjalanan, tarifnya dapat dibaca sebagai berikut: Gending–SS Kraksaan sebesar Rp24.000; Gending–SS Paiton sebesar Rp54.500; dan SS Kraksaan–SS Paiton sebesar Rp30.500. Semua nilai tersebut berlaku untuk Golongan II dan Golongan III sesuai rincian tarif yang disebutkan. Karena itu, pastikan pasangan titik masuk dan keluar sesuai dengan rencana perjalanan sebelum memperkirakan total biaya tol. Perbedaan jarak rute tercermin pada nilai tarif yang tercantum, sehingga memilih pasangan gerbang secara tepat membantu menghindari kekeliruan saat membandingkan ongkos. Pengguna dari Gending dapat melihat selisih tujuan SS Kraksaan dan SS Paiton, sedangkan pengguna dari SS Kraksaan dapat merujuk tarif khusus menuju SS Paiton. Dengan mencocokkan rute tersebut, perencanaan perjalanan dapat dilakukan lebih jelas dan terukur.

Tarif tol yang berlaku bagi kendaraan golongan IV dan V pada ruas Gending–Paiton terdiri atas tiga rincian berdasarkan pasangan gerbang yang digunakan. Untuk rute Gending–SS Kraksaan, biaya yang dikenakan adalah Rp32.000. Perjalanan pada rute Gending–SS Paiton dikenai tarif Rp72.500, sedangkan rute SS Kraksaan–SS Paiton dikenai biaya Rp40.500. Ketiga angka tersebut menjadi acuan biaya untuk perjalanan pada ruas yang disebutkan.

Perbedaan nilai tarif mengikuti rute yang tercantum. Biaya sebesar Rp32.000 berlaku pada Gending–SS Kraksaan, sementara perjalanan Gending–SS Paiton tercatat sebesar Rp72.500. Untuk rute SS Kraksaan–SS Paiton, tarifnya Rp40.500. Dengan demikian, tarif tertinggi dari tiga rincian tersebut adalah Rp72.500, dan tarif terendah adalah Rp32.000. Selisih keduanya mencapai Rp40.500.

Rincian ini juga menunjukkan bahwa biaya pada Gending–SS Paiton sama dengan gabungan tarif Gending–SS Kraksaan sebesar Rp32.000 dan SS Kraksaan–SS Paiton sebesar Rp40.500. Penjumlahan kedua nominal tersebut menghasilkan Rp72.500. Perbandingan ini dapat membantu pengguna memahami hubungan biaya rute yang tercantum, tanpa mengubah tarif masing-masing rute.

Sebelum menggunakan jalan tol, pengendara kendaraan golongan IV dan V dapat mencocokkan rute perjalanan dengan nominal yang berlaku. Pastikan pasangan gerbang yang dipilih sesuai dengan rincian biaya, karena angka tarif berbeda untuk setiap rute. Untuk Gending–SS Kraksaan, siapkan Rp32.000; untuk Gending–SS Paiton, siapkan Rp72.500; dan untuk SS Kraksaan–SS Paiton, siapkan Rp40.500. Penyebutan rute secara tepat membantu menghindari kekeliruan saat memperkirakan biaya perjalanan.

Tarif yang dicantumkan di sini khusus merujuk pada kendaraan golongan IV dan V. Setiap nominal sebaiknya dibaca bersama nama rutenya, bukan dibandingkan secara terpisah dari ruas yang dilalui.