Tertutup dan Tersembunyi, Sabung Ayam di Kediri Kembali Beroperasi Tanpa Pengawasan

Tertutup dan Tersembunyi, Sabung Ayam di Kediri Kembali Beroperasi Tanpa Pengawasan

KEDIRI – Dugaan aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu yang sempat diberitakan ditutup, kini kembali mencuat di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena sabung ayam yang sebelumnya ditutup kini beroperasi secara diam-diam, dengan akses terbatas hanya untuk kalangan tertentu.

Pihak kepolisian, khususnya Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut, meski sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat. Tidak adanya respons dari pihak kepolisian menambah ketidakpastian di kalangan masyarakat yang semakin resah dengan keberlanjutannya.

Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran mereka, menyebut bahwa kejadian serupa pernah terjadi di Kediri, di mana arena sabung ayam ditutup sementara, tetapi kembali beroperasi tanpa ada langkah nyata dari aparat penegak hukum. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak tertentu yang membuat aktivitas ilegal tersebut sulit diberantas.

Sikap bungkam aparat kepolisian ini semakin memperburuk kecurigaan, karena tidak sesuai dengan instruksi tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Kapolri bahkan menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terbukti membiarkan praktik tersebut akan dikenakan sanksi tegas.

Berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta. Selain pelaku utama, penyelenggara atau pihak yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik sabung ayam dan perjudian dadu yang meresahkan ini. Keterbukaan, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

Hingga berita ini dipublikasikan, masyarakat Kediri masih menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Polres Kediri terkait dugaan praktik sabung ayam dan judi dadu yang kembali marak di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *