Tuban, 30 Agustus 2025 – Pengurusan surat nomor mesin kendaraan roda empat yang terbit pada tahun 1988 kini memicu keresahan masyarakat setelah munculnya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat di wilayah Tuban, Jawa Timur. Biaya yang dibebankan untuk pengurusan tersebut dilaporkan mencapai Rp 4.800.000, yang jauh melebihi tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dhony Irawan, HW.SH.MHE, yang mewakili salah satu pemohon, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengajukan surat klarifikasi kepada Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi pada 29 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Samsat. Dalam surat klarifikasi tersebut, Dhony Irawan menyoroti tingginya biaya yang dikenakan dalam proses pengurusan surat kendaraan, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Kami menduga ada praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum petugas Samsat yang menyalahgunakan jabatannya. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang seharusnya bersih dan efisien,” ujar Dhony Irawan.
Lebih lanjut, Dhony Irawan mengungkapkan bahwa praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum petugas Samsat juga mengarah pada penyalahgunaan wewenang. “Oknum petugas yang mengambil keuntungan pribadi melalui pungutan liar ini jelas melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang tentang Pelayanan Publik. Tindakan seperti ini sangat mencederai integritas lembaga pemerintah dan merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dugaan pungli ini semakin diperkuat oleh laporan masyarakat yang merasa terpaksa membayar lebih tinggi daripada biaya yang seharusnya, untuk mempermudah proses pengurusan surat kendaraan. Sebagian besar masyarakat yang mengeluh mengaku dipaksa menggunakan jasa calo untuk menyelesaikan urusan mereka di Samsat, dengan biaya yang jauh lebih mahal daripada tarif resmi.
“Kami meminta agar pihak Kepolisian, khususnya Kapolri dan Kapolda Jatim, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” kata Dhony Irawan. Ia menambahkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di sektor kendaraan bisa tercoreng jika praktik seperti ini terus dibiarkan.
Saat ini, pihak Samsat Tuban belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang terjadi. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menangani masalah ini secara tuntas dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan adanya perhatian serius dari pihak kepolisian dan lembaga terkait, diharapkan pelayanan publik, terutama yang berhubungan dengan administrasi kendaraan, dapat kembali berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas, tanpa adanya praktek percaloan dan pungutan liar yang merugikan masyarakat.
