Tulungagung Ironis: Judi Sabung Ayam dan Dadu Bebas Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Tulungagung, radarnkri.id – Praktik perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Polres Tulungagung, khususnya di Mojo, Wajak Kidul, Kecamatan Boyolangu, terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Padahal, laporan mengenai aktivitas ilegal ini telah dua kali disampaikan langsung kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Tulungagung, namun respons yang diberikan masih sebatas janji tanpa realisasi.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Rio, menyatakan bahwa pihaknya masih merencanakan strategi untuk menangani kasus tersebut.

“Siap, Mas. Mohon waktu, masih kami rencanakan strateginya. Opsnal kami saat ini sedang ada giat 3C di luar kota terkait kasus pembobolan toko, karena menjelang Lebaran banyak kemalingan,” ujarnya.

Pernyataan ini memicu kekecewaan masyarakat yang mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas perjudian. Dugaan adanya “setoran” dari para bandar judi kepada oknum aparat mulai mencuat di tengah masyarakat.

“Kalau laporan ke polisi sudah tidak dihiraukan, apakah masyarakat harus melapor ke Pemadam Kebakaran seperti yang terjadi di beberapa daerah lain agar langsung ditindaklanjuti?” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik judi sabung ayam dan dadu tidak hanya terjadi di Mojo, Wajak Kidul, tetapi juga di sembilan titik lainnya di Tulungagung. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: Ada apa dengan Polres Tulungagung? Apakah ada faktor tertentu yang membuat mereka enggan menindak perjudian yang semakin meresahkan ini? Masyarakat kini menunggu jawaban dan tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *