Warga dan Wartawan Keluhkan Kinerja Polres Metro Tangerang Kota yang Lamban Tindak Laporan

Kota Tangerang – Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap kinerja Polres Metro Tangerang Kota. Mereka mendatangi Media KPK.com di Tangerang dengan membawa bukti laporan yang telah diajukan.

Beberapa bukti laporan yang ada di antaranya adalah:

1. **Kasus Pencemaran Nama Baik (23 Februari 2024)**
Salah satu warga melaporkan kasus pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan Nomor: Lapduan/89/III/2024/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota. Hingga bulan Juni 2024, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Korban, yang diinisialkan sebagai (Y), menyatakan telah berulang kali mengonfirmasi laporan tersebut namun tidak mendapatkan tanggapan memadai.

2. **Kasus Tidak Jelas (30 November 2023)**
Laporan yang diajukan pada 30 November 2023 oleh warga berinisial (MT) dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/31177/XI/Res.1.24/2023/Reskrim, hingga kini tidak ada perkembangan. MT menyampaikan ketidakpuasan ini kepada Media KPK.com. Bahkan, salah satu pengurus Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dengan inisial (YD) telah mencoba mengonfirmasi melalui WhatsApp kepada Kapolres Metro Tangerang Kota dan Humas Polres Metro Tangerang Kota, namun tidak mendapat jawaban memuaskan.

3. **Penganiayaan Wartawan (6 Mei 2024)**
Seorang wartawan mengalami penganiayaan saat meliput pembelian BBM Non-Subsidi jenis solar di Jalan Gatot Subroto Km.4, Flyover Taman Cibodas Sangiang Jaya Priuk Kota Tangerang. Laporan telah diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor LP/B/481/V/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang. Korban mengalami trauma dan luka di bagian muka setelah dipukul oleh sekelompok orang. Ketua DPD GWI, Syamsul Bahri, menyatakan kekecewaannya dan berharap agar Kepolisian segera mengambil tindakan. Pengamat hukum Kota Tangerang, Iqbal, menegaskan bahwa kasus ini melibatkan pasal berlapis yaitu Pasal 170, 351, dan 262 KUHP, sehingga pihak kepolisian diharapkan segera bertindak.

Kinerja Polres Metro Tangerang Kota yang lamban dalam menangani laporan-laporan ini menimbulkan keresahan di kalangan warga dan wartawan. Harapan besar ditujukan kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan demi keadilan dan keamanan masyarakat. (**)