Warga Desa Kertamukti Tuntut Penghentian Operasional TPST: Kami Ingin Hidup Sehat!

Warga Desa Kertamukti Tuntut Penghentian Operasional TPST: Kami Ingin Hidup Sehat!

Bekasi – 24 April 2025 Ratusan warga RW 010, Desa Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, secara resmi mengajukan petisi penolakan terhadap keberadaan dan operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di wilayah mereka. Petisi tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat, hingga Bupati Bekasi.

Dalam petisi yang beredar, warga menegaskan bahwa pembangunan dan operasional TPST Kertamukti sarat pelanggaran hukum dan moral. Mereka menyoroti bahwa lokasi TPST tidak memenuhi syarat minimal jarak 500 meter dari permukiman sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan. Selain itu, warga mengaku tidak dilibatkan secara utuh dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

“Bau menyengat dari TPST sudah sangat mengganggu. Janji-janji dari pihak terkait untuk mengatasi dampak lingkungan tidak pernah terbukti. Bahkan, saat kami mengeluh, justru kami yang disalahkan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Warga menilai, hak konstitusional mereka untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat telah dilanggar, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam petisinya, warga menuntut penghentian total operasional TPST, pembatalan izin lingkungan yang telah diterbitkan, investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang, serta relokasi TPST ke lokasi yang sesuai peraturan dan jauh dari pemukiman.

“Kami tidak menolak pengelolaan sampah, tapi kami menolak jika kami dijadikan korban dari kebijakan yang tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat,” tambahnya.

Petisi ini menjadi sorotan karena mencerminkan keresahan nyata masyarakat terhadap proyek infrastruktur yang dinilai mengabaikan aspek sosial dan lingkungan. Warga berharap, petisi ini mampu menggugah pihak berwenang untuk segera bertindak demi keadilan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *