Warga Jabung Wetan Geram, Dua Tahun Akta Tanah Tak Kunjung Selesai, Perangkat Desa Bungkam

Warga Jabung Wetan Geram, Dua Tahun Akta Tanah Tak Kunjung Selesai, Perangkat Desa Bungkam

Probolinggo – Warga Desa Jabung Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, dibuat geram atas ketidakjelasan pengurusan akta tanah yang dijanjikan oleh Muhammad alias Pak Mad Pamong, perangkat desa setempat. Sudah dua tahun berlalu sejak mereka menyetorkan uang jutaan rupiah, namun hingga kini dokumen yang dijanjikan tak kunjung terbit.

Neneng Sumiati, salah satu warga yang terdampak, melalui suaminya, Wahab, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, awalnya mereka dijanjikan akta tanah selesai dalam waktu 15 hari setelah pembayaran. Namun, hingga kini, janji tersebut tidak kunjung terealisasi.

“Kami sudah membayar Rp1.750.000 per bidang tanah. Lima belas hari selesai, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Setiap ditanya, jawabannya selalu berubah-ubah,” ujar Wahab, Minggu (2/3).

Daftar Warga yang Mengalami Kerugian

Selain Neneng Sumiati, setidaknya ada empat warga lain yang turut mengalami nasib serupa. Mereka telah membayar sejumlah uang, namun hingga kini akta tanah mereka belum diterbitkan. Berikut daftar warga yang menjadi korban:

  • Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah dan Rp2.200.000 untuk akta jual beli (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Neneng Sumiati – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Agus Subakti – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).
  • Supriadi – Rp1.750.000 untuk akta tanah kering (RT 15 RW 4, Dusun Impres).

Meskipun uang telah diterima oleh Pak Mad Pamong, pengurusan akta tanah justru berjalan lamban dengan berbagai alasan yang terus berubah. Mulai dari alasan belum adanya Surat Keputusan (SK), harus menunggu setelah bulan Ramadan, hingga berlarut-larut tanpa kejelasan.

“Setiap ditanya, perangkat desa selalu punya alasan baru. Katanya belum punya SK, lalu harus menunggu setelah Lebaran, dan seterusnya. Ini sudah dua tahun lebih, tapi tetap tidak ada kejelasan,” keluh Wahab.

Pak Mad Pamong Bungkam, Hanya Berjanji Akan Mengusahakan

Ketika dikonfirmasi pada Senin (4/3), Muhammad alias Pak Mad Pamong tidak memberikan kepastian kapan akta tanah warga akan selesai. Justru, ia memberikan respons yang mengejutkan dengan nada tinggi dalam bahasa Madura.

“Anda jangan mengadu saya dengan kepala desa. Saya cari juga kamu, kapan saja mau bertengkar, serius! Kamu kalau tahu saya, Pak Mad, tidak akan menipu orang. Insyaallah.”

Sikapnya yang terkesan menghindar dan mengeluarkan ancaman semakin membuat warga geram. Mereka hanya menginginkan kepastian terkait hak mereka. Jika akta tanah tidak bisa diterbitkan, mereka meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan.

“Kami hanya ingin hak kami. Kalau memang tidak bisa selesai, tolong uang kami dikembalikan. Jangan sampai kami dirugikan lebih lama lagi,” tegas Wahab.

Kepala Desa Minta Penyelesaian Segera

Kepala Desa Jabung Wetan, Amrullah Hasyim (Nun An), saat dikonfirmasi, meminta agar perangkat desa segera menyelesaikan permasalahan ini.

“Selesaikan dengan cepat karena kecamatan sudah siap mau menandatangani,” ujar Nun An.

Namun, ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaian akta tanah tersebut, ia hanya menjawab singkat: “Kang Mad (Muhammad alias Pak Mad Pamong).”

Warga Pertimbangkan Jalur Hukum

Ketidakjelasan ini membuat warga mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian. Dugaan adanya unsur penipuan semakin menguat seiring dengan tidak adanya langkah konkret dari perangkat desa untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kalau dalam waktu dekat tidak ada solusi, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ancam salah satu warga.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak kepemilikan tanah warga yang seharusnya dilindungi oleh hukum. Warga berharap pemerintah desa dan pihak berwenang segera turun tangan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya. (**)

Sumber: Bambang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *