Warga Kubangkangkung Segel Kantor Desa, Tuntut Pj. Kades Dinonaktifkan

Warga Kubangkangkung Segel Kantor Desa, Tuntut Pj. Kades Dinonaktifkan

Cilacap – Puluhan warga Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, melakukan aksi penyegelan kantor desa pada Senin (11/3). Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa, Tofik Hidayat. Warga menilai tindakan ini mencoreng reputasi desa mereka, yang sebelumnya ditetapkan sebagai percontohan desa anti-pungli dan anti-korupsi.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kubangkangkung, Hartono, menjelaskan bahwa aksi penyegelan dilakukan setelah banyaknya laporan warga terkait dugaan pungli dalam pengurusan surat-surat pengantar. “Warga kami resah dengan tindakan Pj. Kades yang diduga meminta sejumlah uang untuk pembuatan surat-surat pengantar. Nominalnya bervariasi, mulai dari Rp100.000 hingga Rp300.000, bahkan ada yang diminta transfer ke rekening pribadinya,” ungkap Hartono.

Hartono menambahkan bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan, mengingat Kubangkangkung telah dijadikan sebagai pilot project desa anti-pungli. “Namun, kenyataannya saat ini desa kami sedang tidak baik-baik saja sejak dijabat oleh Pj. Kades ini,” tegasnya.

Aksi penyegelan ini diwarnai dengan orasi dari warga yang menuntut keadilan dan transparansi dalam pemerintahan desa. Mereka membawa spanduk berisi tuntutan agar Pj. Kades segera dinonaktifkan. Selain itu, warga juga meminta agar proses pemilihan kepala desa definitif yang saat ini kosong segera dipercepat.

“Kami mendesak Bupati Cilacap melalui Camat Kawunganten untuk segera menonaktifkan Pj. Kades. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” ancam Hartono.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kawunganten belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan warga. Namun, aksi ini menjadi sorotan karena mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik pungli di tingkat desa.

Warga berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Aksi penyegelan kantor desa masih berlangsung hingga ada keputusan dari pihak berwenang.

(TG/Redaksi LinRi.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *