KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyampaikan hasil investigasi atas temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Investigasi tersebut mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong serta pihak lainnya.
Keterangan mengenai hasil pemeriksaan itu disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam jumpa pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menjadi penjelasan resmi kementerian mengenai tindak lanjut atas temuan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman.
Rudi menjelaskan bahwa investigasi dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Berdasarkan hasil investigasi, sejumlah pegawai dan pihak lainnya dinyatakan terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Atas temuan itu, kementerian menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Terhadap pelanggaran itu, diterapkan ketentuan dalam Pasal 8 peraturan yang sama. Kementerian Imipas menyampaikan bahwa ketentuan tersebut menjadi dasar dalam penanganan disiplin terhadap pegawai yang terlibat dalam perkara ini.
Temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi perhatian karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pemasyarakatan dan pihak lain yang terkait. Dalam jumpa pers tersebut, hasil investigasi dipaparkan sebagai dasar pemberian sanksi terhadap para pegawai. Sebanyak 17 pegawai Lapas Cibinong dijatuhi sanksi setelah proses pemeriksaan dan investigasi dilakukan oleh Kementerian Imipas.
Kementerian telah menindaklanjuti temuan pelanggaran di Lapas Cibinong dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada 17 pegawai yang dinyatakan terlibat. Tindakan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif atas pelanggaran yang ditemukan sekaligus bagian dari penerapan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Seluruh sanksi diberikan melalui mekanisme disiplin sesuai peraturan, sehingga penanganan terhadap pegawai dilakukan berdasarkan ketentuan resmi yang menjadi dasar pemberian hukuman.
Dari total 17 pegawai tersebut, satu orang dijatuhi sanksi berupa pemberhentian. Sanksi ini menjadi bentuk tindakan disiplin paling berat dalam penanganan administratif yang dilakukan kementerian terhadap kasus tersebut. Selain itu, lima pegawai direkomendasikan untuk menerima hukuman disiplin berat dan telah dijatuhi sanksi sesuai rekomendasi tersebut. Dengan demikian, terdapat enam pegawai yang dikenai tindakan dalam kategori paling berat, terdiri atas satu pegawai yang diberhentikan dan lima pegawai yang menerima hukuman disiplin berat.
Sementara itu, 11 pegawai lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Pembagian sanksi ini menunjukkan bahwa kementerian telah menetapkan tindakan administratif terhadap seluruh pegawai yang dinyatakan terlibat, dengan tingkatan hukuman yang berbeda sesuai keputusan dalam proses disiplin. Pemberian sanksi kepada seluruh 17 pegawai menegaskan adanya tindak lanjut kelembagaan atas temuan penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Langkah tersebut juga memperlihatkan bahwa pelanggaran ditangani melalui jalur administratif dan berdasarkan peraturan yang berlaku, dengan rincian satu pemberhentian, lima hukuman disiplin berat, serta 11 hukuman disiplin sedang.
Rudi mengungkapkan adanya tindakan pemindahan barang-barang oleh aparatur sipil negara (ASN) di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pemindahan tersebut dilakukan menjelang inspeksi mendadak yang dilaksanakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menurut keterangan Rudi, langkah itu membuat barang-barang yang sebelumnya berada di lokasi tertentu tidak lagi terlihat ketika menteri datang untuk melakukan pemeriksaan.
Keterangan tersebut berkaitan dengan temuan Ombudsman mengenai bangunan klaster mewah yang berada di area lapas. Keberadaan bangunan itu sebelumnya menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan fasilitas dan kemungkinan adanya perlakuan khusus di lingkungan pemasyarakatan. Dalam konteks tersebut, pemindahan barang menjelang kedatangan pejabat kementerian dipandang sebagai bagian penting dari rangkaian peristiwa yang sedang ditelusuri.
Rudi menegaskan bahwa ketika Menteri Agus Andrianto tiba di Lapas Kelas IIA Cibinong, barang-barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Pernyataan itu menunjukkan adanya perubahan kondisi lokasi sebelum inspeksi berlangsung. Namun, informasi yang disampaikan tidak menjelaskan secara terperinci jenis, jumlah, ataupun nilai barang yang dipindahkan. Karena itu, uraian mengenai barang tersebut perlu dibatasi pada fakta bahwa telah terjadi pemindahan menjelang pemeriksaan.
Temuan Ombudsman mengenai klaster mewah dan pengungkapan Rudi menjadi dua unsur yang memperkuat perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang di lapas. Keduanya juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang terlibat, alasan pemindahan dilakukan, serta apakah tindakan tersebut memengaruhi proses inspeksi. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat menjelaskan hubungan pemindahan barang, kondisi bangunan klaster, dan keputusan pemberian sanksi kepada sejumlah pegawai.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Rudi, pemindahan sejumlah barang berlangsung pada malam Rabu, 23 September 2026. Peristiwa itu terjadi setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Cibinong pada hari yang sama. Pemeriksaan tersebut dimulai sejak pagi dan berlanjut hingga siang hari, sebelum pemindahan barang dilakukan pada malam harinya.
Rangkaian waktu tersebut menempatkan inspeksi Ombudsman sebagai kegiatan yang berlangsung lebih dahulu pada 23 September 2026. Setelah pemeriksaan selesai pada siang hari, pemindahan barang kemudian berlangsung pada malam Rabu. Informasi mengenai urutan waktu itu disampaikan Rudi dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan mengenai temuan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.
Dalam perkembangan berikutnya, sebagian barang yang dipindahkan ditemukan di kandang sapi yang berada di area lapas. Lokasi penemuan tersebut masih berada dalam kawasan Lapas Cibinong. Dengan demikian, informasi yang tersedia mencatat bahwa pemindahan berlangsung pada malam Rabu, 23 September 2026, setelah inspeksi mendadak Ombudsman sejak pagi hingga siang, sementara sebagian barang kemudian ditemukan di kandang sapi area lapas.

