JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan akan segera melakukan kajian ulang terhadap penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah ruas Jakarta. Pernyataan tersebut menandai adanya peninjauan kembali atas kebijakan yang mengatur penggunaan kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Namun, langkah itu masih berada dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
Kajian ulang yang akan dilakukan Pramono Anung berkaitan dengan penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta belum menyampaikan keputusan baru mengenai keberlanjutan, perubahan, atau penerapan kebijakan tersebut. Dengan demikian, sistem yang berlaku belum dapat dinyatakan mengalami perubahan berdasarkan pernyataan itu.
Pernyataan gubernur tersebut menegaskan bahwa kebijakan ganjil-genap masih menjadi hal yang sedang ditelaah. Kajian diperlukan sebelum pemerintah menetapkan sikap terhadap penerapan sistem tersebut. Pada tahap ini, informasi yang disampaikan baru mencakup rencana untuk melakukan peninjauan, sementara keputusan mengenai kebijakan ganjil-genap belum ditetapkan.
Karena masih dalam proses kajian, masyarakat belum menerima keputusan final mengenai penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas Jakarta. Pernyataan Pramono Anung menunjukkan bahwa pemerintah sedang menempatkan kebijakan itu dalam agenda peninjauan. Setiap perubahan terhadap penerapan sistem ganjil-genap tetap menunggu hasil kajian dan keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kajian ulang penerapan ganjil-genap yang disampaikan Pramono Anung secara khusus mencakup sejumlah lokasi di Jakarta. Ruas yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut adalah Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua. Penyebutan lokasi itu menjadi bagian dari rangkaian pembahasan mengenai rencana penerapan kebijakan pada ruas dan kawasan yang telah disebutkan.
Dalam rangkaian lokasi tersebut, Jalan Gajah Mada menjadi salah satu ruas yang masuk dalam kajian. Ruas ini disebut bersama Jalan Hayam Wuruk sebagai bagian dari rencana penerapan ganjil-genap. Dengan demikian, pembahasan tidak berdiri pada satu nama jalan saja, melainkan mencakup beberapa lokasi yang disebut secara berurutan dalam bahan kajian.
Setelah Jalan Gajah Mada, lokasi yang turut menjadi fokus adalah Jalan Hayam Wuruk. Nama ruas tersebut disebut sebagai bagian dari rencana yang sama, sehingga kedua jalan itu berada dalam lingkup kajian penerapan ganjil-genap. Informasi mengenai kedua ruas ini disampaikan sebagai rangkaian lokasi tanpa rincian tambahan mengenai batas wilayah, panjang jalur, maupun kondisi lalu lintas.
Rangkaian tersebut berlanjut hingga kawasan Kota Tua. Kawasan ini juga termasuk dalam kajian khusus mengenai rencana penerapan ganjil-genap yang sedang ditinjau. Dengan penyebutan Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua, ruang lingkup kajian telah mencakup seluruh lokasi yang disebutkan. Kajian itu menjadi dasar untuk meninjau kembali rencana penerapan kebijakan pada lokasi-lokasi tersebut, tanpa memperluas pembahasan ke ruas jalan atau kawasan lain.
Pernyataan Pramono Anung mengenai kajian ulang penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas Jakarta menunjukkan bahwa status kebijakan tersebut belum ditetapkan secara final. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyiapkan proses kajian sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai pelaksanaan aturan di lokasi-lokasi yang dimaksud.
Dengan demikian, informasi mengenai rencana kajian tidak dapat dipahami sebagai keputusan untuk langsung menerapkan, memperluas, menghentikan, atau mengubah kebijakan ganjil-genap. Kajian tersebut menjadi tahapan yang perlu dilakukan terlebih dahulu, sementara keputusan akhir mengenai arah kebijakan masih berada dalam proses pembahasan pemerintah Jakarta.
Rencana evaluasi ini juga menegaskan bahwa penerapan ganjil-genap pada ruas-ruas tersebut belum memiliki kepastian baru. Pemerintah masih akan menelaah kembali kebijakan yang berlaku atau rencana penerapannya sesuai dengan proses yang telah disampaikan. Selama kajian belum selesai dan keputusan resmi belum diumumkan, kondisi kebijakan di lokasi terkait belum dapat disebut telah berubah.
Oleh karena itu, pernyataan Pramono Anung perlu ditempatkan sebagai penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan, bukan sebagai pengumuman hasil akhir. Masyarakat masih perlu menunggu hasil kajian serta keterangan resmi berikutnya dari pemerintah Jakarta untuk mengetahui keputusan mengenai ganjil-genap di sejumlah ruas tersebut. Sampai informasi lanjutan disampaikan, belum terdapat kepastian bahwa aturan itu akan diberlakukan dengan bentuk tertentu maupun dihentikan pada lokasi yang sedang dikaji.
Pramono Anung, selaku Gubernur Jakarta, akan segera mengkaji ulang penerapan kebijakan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kajian tersebut menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah terhadap penerapan aturan lalu lintas pada koridor-koridor tertentu. Informasi mengenai kajian ini menempatkan kebijakan ganjil-genap sebagai hal yang masih akan ditinjau, bukan sebagai ketetapan baru yang telah diberlakukan atau dihentikan.
Ruas yang menjadi perhatian dalam kajian itu mencakup koridor Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga kawasan Kota Tua. Penyebutan sejumlah koridor tersebut menunjukkan area yang akan masuk dalam pembahasan pemerintah daerah. Gajah Mada dan Hayam Wuruk disebut bersama dengan kawasan Kota Tua sebagai bagian dari ruas Jakarta yang penerapan ganjil-genapnya akan dikaji ulang oleh Pramono Anung.
Dengan demikian, informasi utama dalam berita ini berkaitan dengan rencana Gubernur Jakarta untuk segera meninjau kembali penerapan ganjil-genap. Peninjauan tersebut secara khusus memperhatikan sejumlah ruas, mulai dari koridor Gajah Mada dan Hayam Wuruk sampai Kota Tua. Fakta yang disampaikan berhenti pada rencana kajian Pramono Anung terhadap penerapan aturan tersebut di kawasan-kawasan yang telah disebutkan.

