Unras Damai GEMMAKO RI Di Kantor Inspektorat dan Bupati Asahan Terkait Dugaan Pelanggaran Perbup No 10 Tahun 2019 Di Desa Punggulan

oleh -232 Dilihat
Unras Damai GEMMAKO RI Di Kantor Inspektorat dan Bupati Asahan Terkait Dugaan Pelanggaran Perbup No 10 Tahun 2019 Di Desa Punggulan

Unras Damai GEMMAKO RI Di Kantor Inspektorat dan Bupati Asahan Terkait Dugaan Pelanggaran Perbup No 10 Tahun 2019 Di Desa Punggulan

Unras Damai GEMMAKO RI Di Kantor Inspektorat dan Bupati Asahan Terkait Dugaan Pelanggaran Perbup No 10 Tahun 2019 Di Desa Punggulan

KABUPATEN ASAHAN, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di lingkungan Kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Asahan pada Kamis (27/08/2026). Aksi ini menyangkut dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Kepala Dusun V Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, serta lambatnya penanganan laporan yang telah diajukan ke Inspektorat Kabupaten Asahan.

Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, didampingi Sekretaris Wahyu Fadhil Ramadhan, S.H., dan Humas Wagimin, menyampaikan kepada awak media bahwa aksi ini dipicu karena laporan nomor 13/GEMMAKO/AS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Asahan diduga belum ditindaklanjuti secara tuntas hingga kini, terhitung sudah sekitar empat setengah bulan. Selain persoalan seleksi perangkat desa, muncul pula temuan tambahan yakni adanya dua orang perangkat Desa Punggulan yang diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan.

Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi damai ini adalah:

1. Meminta penjelasan kepada PJ. Kepala Desa Punggulan dan Panitia Penjaringan serta Penyaringan Perangkat Desa Punggulan terkait tahapan seleksi Kepala Dusun V yang diduga melanggar Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa.

2. Meminta penjelasan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan mengenai hasil pemeriksaan atas laporan DPP LSM GEMMAKO RI tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan penyimpangan seleksi Kepala Dusun V Desa Punggulan.

3. Meminta Bupati Asahan memberikan sanksi kepada PJ. Kepala Desa Punggulan serta memerintahkannya untuk membatalkan surat keputusan pengangkatan Kepala Dusun V yang dinilai didasari proses yang melanggar aturan.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Asahan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan laporan tersebut dan mengaku akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Red/Tim)

KABUPATEN ASAHAN, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (DPP LSM GEMMAKO) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa damai di lingkungan Kantor Inspektorat dan Kantor Bupati Asahan pada Kamis (27/08/2026). Aksi ini menyangkut dugaan pelanggaran dalam proses seleksi Kepala Dusun V Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, serta lambatnya penanganan laporan yang telah diajukan ke Inspektorat Kabupaten Asahan.

Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni, didampingi Sekretaris Wahyu Fadhil Ramadhan, S.H., dan Humas Wagimin, menyampaikan kepada awak media bahwa aksi ini dipicu karena laporan nomor 13/GEMMAKO/AS/IV/2026 tertanggal 10 April 2026 yang disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Asahan diduga belum ditindaklanjuti secara tuntas hingga kini, terhitung sudah sekitar empat setengah bulan. Selain persoalan seleksi perangkat desa, muncul pula temuan tambahan yakni adanya dua orang perangkat Desa Punggulan yang diduga tidak masuk kantor selama kurang lebih tiga bulan.

Adapun tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi damai ini adalah:

1. Meminta penjelasan kepada PJ. Kepala Desa Punggulan dan Panitia Penjaringan serta Penyaringan Perangkat Desa Punggulan terkait tahapan seleksi Kepala Dusun V yang diduga melanggar Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa.

2. Meminta penjelasan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan mengenai hasil pemeriksaan atas laporan DPP LSM GEMMAKO RI tertanggal 10 April 2026 terkait dugaan penyimpangan seleksi Kepala Dusun V Desa Punggulan.

3. Meminta Bupati Asahan memberikan sanksi kepada PJ. Kepala Desa Punggulan serta memerintahkannya untuk membatalkan surat keputusan pengangkatan Kepala Dusun V yang dinilai didasari proses yang melanggar aturan.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Asahan menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penanganan laporan tersebut dan mengaku akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *