Kepala Disnakertransgi DKI Tak Hadir, LSM-GMBI Pertanyakan Nasib Perkara Empat Pekerja

oleh -155 Dilihat
oleh
Kepala Disnakertransgi DKI Tak Hadir, LSM-GMBI Pertanyakan Nasib Perkara Empat Pekerja

Jakarta Timur | Persoalan hubungan industrial yang melibatkan empat pekerja Klinik Utama Sentosa kembali memasuki babak baru. Pada substansinya Audensi kami dengan Dinas ketenagakerjaan DKI jakarta, Perihal pengaduan dengan surat tertanggal, 17 oktober 2025 pelanggaran terhadap pasal 88E ayat (2) jo pasal 185 UU Cipta Kerja terkait upah dibawah UMR. Dewan Pimpinan Distrik (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Kota Jakarta Timur kini mengambil posisi sebagai pendamping para pekerja dan mendesak adanya penanganan langsung dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta.

Desakan tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung pada **Selasa, 18 Agustus 2026**, di kantor Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, lantai 4.

Dalam audiensi tersebut, DPD LSM-GMBI Kota Jakarta Timur dipimpin oleh **Ketua Hakim Iskandar**, sementara pendampingan hukum dilakukan oleh **Hendrikus Eventius, SH** selaku kuasa hukum para pekerja.

Pihak Disnakertransgi DKI Jakarta dalam audiensi tersebut diwakili oleh Krisna dkk

Namun, pertemuan tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan pihak pendamping. LSM-GMBI meminta agar dapat bertemu langsung dengan Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, bukan hanya dengan perwakilan.

Permintaan tersebut disampaikan karena menurut pihak pendamping, audiensi mengenai persoalan para pekerja telah dilakukan beberapa kali sebelumnya, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian.

## Krisna: Saya Tidak Berwenang Memberikan Komentar

Usai audiensi, awak media menemui Krisna untuk meminta keterangan mengenai persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

Krisna menyatakan bahwa dirinya **tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar** terkait substansi persoalan yang dibawa oleh para pekerja dan pendampingnya.

Ia juga tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi tuntutan maupun langkah yang akan diambil Disnakertransgi DKI Jakarta.

Bahwa sebelum diadukan ke- Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta, telah ada Anjuran no. 53/ANJ/D/X/2025, tgl. 6 oktober 2025, Menganjurkan Pihak Pihak Klinik Utama Sentosa membayar Pesangon dan Upah Proses kepada 4 (empat) Pekerja sebesar Rp.377.234.811,. Namun perusahaan Klinik Utama Sentosa menolak sehingga atas penolakan tersebut kami mengadukan Klinik Utama Sentosa dengan dasar seperti yang disebut diawal.

Berdasarkan data resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, **Syaripudin** tercatat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Posisi tersebut juga dikonfirmasi dalam sejumlah publikasi resmi Pemprov DKI sepanjang 2026.

## Ketua LSM-GMBI: Kami Ingin Bertemu Pengambil Kebijakan

Ketua DPD LSM-GMBI Kota Jakarta Timur, **Hakim Iskandar**, mengatakan pihaknya sengaja meminta pertemuan langsung dengan Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta karena persoalan yang dibawa bukan lagi sekadar persoalan administrasi.

Menurut Hakim, pihaknya ingin memperoleh kepastian mengenai langkah penyelesaian terhadap persoalan yang dialami para pekerja.

Bahwa permohonan audensi dengan Kepala dinas ketenagakerjaan DKI Jakarta terkait surat KADIS tertanggal, 14 januari 2026 dan surat tertanggal, 8 juli 2026 dan yg intinya memberhentikan perkara.

Dengan demikian atas pemberhentian tersebut, kami menilai perbuatan Kadisnaker DKI Jakarta, diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu: PERMENAKER NOMOR 33 TAHUN 2016 JO UU NOMOR 3 TAHUN 1951 JO UU NOMOR 7 TAHUNh 1981, terkait FUNGSI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN.

Bahwa atas Dugaan pelanggaran tersebut, kami meminta pertanggungjawaban Kadisnaker DKI Jakarta dengan mengirim surat namun selalu berhalangan sehingga kami tidak mendapatkan kepastian hukum.

Hakim juga menegaskan, kedatangan LSM-GMBI ingin memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perhatian dan proses penyelesaian berjalan secara transparan.

**”Ini sudah audiensi yang kesekian kalinya. Kami datang untuk mencari penyelesaian, bukan sekadar bertemu dan kemudian persoalannya kembali tidak jelas. Karena itu kami meminta bertemu langsung dengan Kepala Dinas sebagai pengambil kebijakan,”** ujar Hakim, sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Hakim menyatakan pihaknya tidak ingin audiensi hanya berhenti pada pertemuan formal tanpa adanya tindak lanjut yang memberikan kepastian kepada para pekerja.

## Audiensi Tidak Dilanjutkan

Karena Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta tidak hadir dalam audiensi tersebut, Hakim Iskandar memutuskan untuk tidak melanjutkan pertemuan.

Pihak LSM-GMBI kemudian menyatakan akan menyiapkan langkah tegas dengan melaporkan atau mengadukan ke pihak yang berwenang yakni **Inspektorat, Ombudsman, hingga Gubernur DKJ**.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh bukan karena pihaknya menolak proses pemerintahan, melainkan sebagai bentuk upaya mendapatkan kepastian terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama,”** kata Hakim.

Bahwa 4 (empat) pekerja yang disebut terlibat adalah **Iffen Yermias, Methodius Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Ndun dan Azis**.

Para pekerja tersebut telah bekerja di Klinik Utama Sentosa sejak 2018 dengan posisi antara lain sebagai satuan pengamanan dan office boy.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan, Iffen Yermias menerima gaji terakhir sebesar Rp6 juta per bulan. Sementara Methodius Arlek Armanca, Antonio Patricio Taeki Ndun dan Azis disebut menerima Rp4,9 juta per bulan.

Bahwa UMP DKI Jakarta 2025 yang dalam dokumen pengaduan disebut sebesar **Rp5.396.761**. sehingga berdasarkan ketentuan besar gaji tersebut maka perusahaan diduga telah salah menerapkan gaji terhadap ke-tiga pekerja tersebut.

Namun, persoalan apakah ketentuan upah minimum tersebut secara spesifik berlaku terhadap masing-masing pekerja dan bagaimana penerapannya dalam hubungan kerja mereka tetap memerlukan pemeriksaan dari instansi berwenang berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, struktur dan skala upah serta ketentuan pengupahan yang berlaku.

## Klinik Sentosa Berhenti Beroperasi

Selain persoalan upah, para pekerja juga mempersoalkan penghentian operasional Klinik Utama Sentosa.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa pada Maret 2025 para pekerja memperoleh informasi mengenai rencana pemindahan kegiatan operasional klinik beserta dokter dan tenaga medis lainnya ke Klinik Apollo di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Kemudian pada **27 Maret 2025**, Klinik Utama Sentosa disebut berhenti beroperasi dan dilakukan proses pemindahan kegiatan.

Para pekerja menyatakan pada awal April 2025 mereka diarahkan untuk menerima gaji. Namun, setelah Klinik Apollo mulai beroperasi, mereka mengaku tidak dilibatkan.

Pada **7 April 2025**, para pekerja disebut memperoleh pemberitahuan mengenai PHK dengan alasan Klinik Utama Sentosa telah berhenti beroperasi.

Para pekerja kemudian berupaya meminta penjelasan kepada pihak pengusaha, tetapi menurut dokumen pengaduan, tidak memperoleh jawaban yang dianggap memberikan kepastian.

## Pernah Melalui Proses Mediasi

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

## Persoalan BPJS Juga Dipersoalkan

Selain upah dan PHK, para pekerja juga mempersoalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam surat pengaduan disebutkan adanya dugaan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan para pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Persoalan tersebut juga disebut telah diadukan kepada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Utara.

Dalil tersebut masih merupakan bagian dari pengaduan para pekerja dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh lembaga yang berwenang.

## Menunggu Respons Disnakertransgi DKI

Dengan perkembangan audiensi pada 18 Agustus 2026, persoalan empat pekerja Klinik Utama Sentosa kini kembali menjadi perhatian.

Di satu sisi, pihak pekerja bersama kuasa hukum dan DPD LSM-GMBI Jakarta Timur meminta adanya penyelesaian serta kepastian atas hak-hak pekerja.

Di sisi lain, pihak Disnakertransgi DKI Jakarta melalui Krisna menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan komentar mengenai persoalan tersebut.

Situasi itu membuat pihak pendamping memilih tidak meneruskan audiensi dan menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke lembaga lain, termasuk Inspektorat, Ombudsman dan Gubernur DKJ.

Hingga berita ini ditulis, **belum diperoleh keterangan langsung dari Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Syaripudin maupun pihak Klinik Utama Sentosa.

Perkembangan selanjutnya akan menjadi penting untuk melihat apakah persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur administratif dan hubungan industrial, atau justru berlanjut kepada pengaduan kelembagaan sebagaimana disampaikan DPD LSM-GMBI Kota Jakarta Timur.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *