Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan sindikat pembuat dan penyebar konten provokatif, hoaks, serta ujaran kebencian yang diduga dijalankan secara terstruktur. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026, malam hari di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkap adanya pola kerja terorganisir mulai dari pihak yang menyediakan dana, pembuat materi konten, pengelola akun media sosial, hingga kelompok yang bertugas memperluas jangkauan informasi melalui aktivitas buzzer dan penyebaran massal. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk membangun opini tertentu melalui platform digital.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin menjelaskan, pihaknya telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Dari jumlah itu, enam orang telah dilakukan penangkapan, sementara dua lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengirim narasi, pengelola akun, editor konten, penyedia jasa buzzer, hingga pembuat desain grafis.
Kombes Pol. Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa sindikat tersebut memanfaatkan sejumlah platform media sosial seperti X, Instagram, dan Facebook untuk menyebarkan konten yang mengandung unsur hoaks, fitnah, provokasi, serta dugaan manipulasi informasi elektronik. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat dan berdampak terhadap stabilitas sosial.
Dalam proses penyidikan, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk yang berisi materi pelanggaran hukum, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga digunakan sebagai pembayaran proyek pembuatan konten. Polisi menyebut aktivitas tersebut telah berjalan sejak 2024 dengan pola pembayaran berdasarkan jenis dan tingkat kesulitan pekerjaan.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif para pelaku diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Pihak pemesan memberikan dana kepada koordinator utama, kemudian uang tersebut didistribusikan kepada pembuat konten maupun buzzer melalui transaksi perbankan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga menjadi pemberi proyek atau aktor utama di balik jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, melakukan pengecekan fakta sebelum membagikan informasi, serta tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pewarta: Abdul Latif
- Polda Papua Barat Daya Naikkan Status Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa DPRP ke Tahap Penyidikan
- Kapolres Jakpus Ungkap Kronologi Bentrokan di Jalan Tambak Menteng, Satu Orang Tewas dan Tiga Diamankan
- Polisi Siaga Usai Insiden Diduga Penyerangan Basecamp M1R di Surabaya, Empat Orang Jalani Pemeriksaan
