Disnaker Kembali Panggil Klinik Apollo, Eks Security Masih Tunggu Kepastian

oleh -366 Dilihat
oleh
Disnaker Kembali Panggil Klinik Apollo, Eks Security Masih Tunggu Kepastian

Jakarta | Empat mantan petugas keamanan yang sebelumnya bekerja di Klinik Utama Sentosa dan Klinik Apollo kembali mendatangi kantor Disnaker DKI Jakarta pada 6 Mei 2026. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Hampir setahun berlalu sejak konflik ketenagakerjaan itu bergulir, tetapi persoalan hak pesangon yang mereka tuntut belum juga menemukan titik akhir.

Di ruang mediasi, para pekerja hadir bersama pendamping dari LSM GMBI Distrik Jakarta Timur dan tim kuasa hukum Law Office Even, Esta & Partners. Turut hadir unsur Pengawas Disnaker DKI Jakarta serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya. Namun pihak perusahaan yang dijadwalkan mengikuti agenda tersebut kembali tidak terlihat hadir.

Kondisi itu membuat jalannya pertemuan berlangsung tanpa adanya pembahasan langsung dengan pihak manajemen klinik yang berada di kawasan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta.

Kuasa hukum pekerja, Hendricus Eventius, S.H., mengatakan kasus tersebut bermula saat empat tenaga keamanan diberhentikan dari pekerjaannya. Setelah itu, para pekerja mengaku tidak mendapatkan hak pesangon sebagaimana yang mereka harapkan.

Menurut Hendricus, upaya penyelesaian sebenarnya sudah dilakukan melalui mekanisme resmi sejak pertengahan 2025. Langkah pertama ditempuh lewat pengajuan tripartit pada 2 Juni 2025.

Dari proses tersebut, Disnaker disebut telah mengeluarkan surat anjuran yang meminta perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap pekerja yang terkena PHK. Namun anjuran itu disebut tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.

“Anjuran sudah keluar, tetapi hak pekerja sampai sekarang belum diselesaikan,” ujarnya.

Karena tidak ada perkembangan, pihak pekerja kemudian melaporkan persoalan itu kepada Pengawas Disnaker DKI Jakarta pada 17 Oktober 2025. Selain soal pemutusan hubungan kerja, laporan tersebut juga memuat dugaan pembayaran gaji di bawah ketentuan UMR.

Di tengah proses pengawasan berjalan, pihak pekerja justru menerima hasil gelar perkara tertanggal 17 Desember 2025 yang menyebut Klinik Utama Sentosa sudah tidak lagi beroperasi.

Hasil tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak pekerja dan pendamping hukumnya. Mereka menilai proses gelar perkara dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap pengadu berjalan secara menyeluruh.

“Kami mempertanyakan dasar dari hasil gelar perkara itu karena pelapor belum diperiksa secara lengkap,” kata Hendricus.

Persoalan semakin panjang setelah muncul surat keputusan yang ditandatangani Kepala Disnaker DKI Jakarta. <a href="https://radarnkri.id/pangdam-xii-tpr-beserta-prajurit-ikuti-apel-kesiapan-pengamanan-pemilu-dipimpin-oleh-kasad/”>Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa perkara tidak dapat dilanjutkan atau dihentikan.

Keputusan itu sempat membuat proses penanganan kasus berhenti. Namun pihak GMBI Jakarta Timur yang dipimpin Hakim Iskandar mengaku terus melakukan langkah pendampingan agar perkara kembali diproses.

Setelah melalui berbagai tahapan, kasus akhirnya dibuka kembali. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian terkait pembayaran pesangon maupun tanggung jawab perusahaan terhadap para mantan pekerja.

Dalam forum terakhir, pihak pekerja kembali mempertanyakan status perusahaan yang disebut telah tutup. Mereka meminta penjelasan apakah perusahaan pernah melaporkan kondisi operasionalnya kepada Disnaker selama menjalankan usaha.

Selain itu, mereka juga menyoroti hasil pengawasan yang dilakukan instansi ketenagakerjaan selama klinik tersebut masih aktif beroperasi.

Suasana mediasi sempat berjalan cukup alot ketika pihak pekerja meminta kepastian mengenai tindak lanjut penyelesaian perkara. Beberapa mantan pekerja tampak berdiskusi serius dengan kuasa hukum mereka di sela jalannya forum.

Karena perusahaan kembali tidak hadir, agenda akhirnya ditutup dengan kesepakatan pemanggilan ulang untuk pertemuan berikutnya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Klinik Utama Sentosa maupun Klinik Apollo terkait tuntutan pesangon dan dugaan PHK sepihak yang disampaikan mantan pekerja mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *