Solidaritas Buruh Jakarta Utara: Massa Orasi dan Sholawat Tuntut Hak Lembur dan Lindungi Pekerja

oleh -59 Dilihat
oleh
Solidaritas Buruh Jakarta Utara: Massa Orasi dan Sholawat Tuntut Hak Lembur dan Lindungi Pekerja

Jakarta Utara, 26 Mei 2026 — Suasana pagi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Selasa ini, berubah hiruk-pikuk saat ratusan buruh dari Pengurus Pusat Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI – FSPMI) menggelar aksi di depan gedung Indomaret Tower. Tepat pukul 09.13 WIB, sebanyak ±350 massa aksi, dipimpin oleh Reza Syarif, Hendri, dan Marwan Saleh Harahap, tiba menggunakan tujuh unit bus yang diparkir rapi di sisi jalan.

Bus-bus yang digunakan massa memiliki nomor polisi B 7377 KBA, A 7099 ZM, B 7204 CGA, K 7051 OD, B 7051 VGA, AA 7821 OD, dan P 7228 UG. Massa membawa atribut lengkap berupa bendera aliansi KSPI, FSPMI, dan SPN, serta beragam spanduk dan poster yang menegaskan tuntutan mereka.

Berbeda dari aksi biasa, massa tampak berorasi dengan semangat, diselingi lantunan sholawat, sambil mengangkat spanduk besar yang berisi tuntutan tegas: menolak segala bentuk intimidasi dan pemaksaan terhadap pekerja, menegaskan hak pekerja atas upah lembur, menolak penggantian upah lembur dengan hari libur tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Dalam poster yang mereka sebarkan, sejumlah pesan penting tersirat: hentikan intimidasi terhadap pekerja, tolak penghapusan upah lembur pada hari libur nasional, segera bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang adil dan bermartabat, serta tegaskan bahwa upah lembur harus dibayarkan. Salah satu poster bahkan menegaskan: “Kami siap mogok kerja jika hak kami diabaikan.”

Rangkaian aksi dimulai pukul 09.13 WIB saat massa tiba. Pukul 09.36 WIB, mereka bergerak menuju titik utama di depan gedung Indomaret Tower untuk memulai orasi. Tepat pukul 09.46 WIB, aksi mencapai puncaknya; massa melantunkan orasi sambil berorasi menuntut keadilan bagi pekerja. Saat ini, aksi masih berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian yang berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Tuntutan massa aksi ini secara eksplisit terkait dengan peraturan ketenagakerjaan dan hukum pidana. Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 185 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak pekerja atas upah lembur.

Pasal 138 dan 139 UU No.13 Tahun 2003, yang menekankan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan dari intimidasi atau pemaksaan dalam perjanjian kerja.

Pasal 368 KUHP, mengatur pidana bagi siapa pun yang melakukan ancaman terhadap pekerja untuk menekan persetujuan tertentu.

Pasal 170 KUHP, apabila terjadi kekerasan fisik dalam konteks unjuk rasa atau penekanan terhadap pekerja.

Dalam wawancara singkat, Reza Syarif menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan pekerja: “Kami menuntut hak kami dibayar sesuai ketentuan undang-undang. Upah lembur bukan opsi yang bisa diganti libur. Ini menyangkut hak hidup buruh dan martabat kami,” tegasnya.

Tidak hanya orasi, massa aksi juga menampilkan kreativitas dalam bentuk spanduk dan poster yang ditempel di pagar dan didepan gedung. Salah satu spanduk utama berbunyi: “Jangan Rusak Hubungan Industrial di Cabang Tangerang. Bangga Berjuang Bersama FSPMI.” Sementara poster yang lain menegaskan bahwa penghapusan upah lembur akan memicu mogok kerja massal jika tidak ada kepastian hukum yang jelas dari perusahaan.

Pihak kepolisian, melalui petugas pengamanan, menekankan bahwa mereka akan memantau jalannya aksi agar tetap aman dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dalam catatan awal, hingga pukul 10.30 WIB, tidak ada insiden kekerasan yang terjadi. Aparat juga memastikan jalur transportasi di sekitarnya tetap lancar.

Sejumlah pengamat menyatakan, aksi ini mencerminkan dinamika hubungan industrial di Indonesia, di mana pekerja mulai menuntut haknya secara lebih terbuka. Menurut mereka, kebijakan perusahaan yang menghapus upah lembur bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan membuka celah untuk tuntutan pidana jika ada unsur intimidasi atau pemaksaan.

Selain tuntutan soal upah lembur, massa juga menyoroti dugaan PHK ilegal yang dikemas sebagai pengunduran diri paksa. Jika terbukti, tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 55 UU No.13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha wajib memberikan hak pekerja secara adil, termasuk kompensasi PHK.

Aksi di Jakarta Utara ini juga menjadi sorotan bagi serikat pekerja lain, karena menekankan pentingnya solidaritas buruh dalam menghadapi kebijakan perusahaan yang merugikan. Bendera aliansi yang dibawa, seperti KSPI, FSPMI, dan SPN, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya kasus internal perusahaan, melainkan isu nasional terkait hak buruh.

Selain orasi dan spanduk, massa aksi juga menggalang dukungan melalui media sosial untuk menyebarkan tuntutan mereka. Hal ini menunjukkan bahwa metode protes pekerja tidak lagi terbatas pada aksi fisik, tetapi juga strategi komunikasi digital yang efektif.

Dari sisi hukum, jika intimidasi atau pemaksaan terhadap pekerja terjadi selama aksi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 368 KUHP atau Pasal 170 KUHP bila melibatkan kekerasan fisik. Sementara itu, perusahaan yang melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan terkait upah lembur bisa menghadapi gugatan perdata maupun pidana.

Dalam catatan sementara, pihak manajemen Indomaret Tower belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi ini. Namun, sumber internal menyebut bahwa perusahaan tengah mempelajari tuntutan serikat pekerja dan berencana melakukan mediasi untuk meredakan ketegangan.

Kondisi di lokasi tetap terkendali meski massa aksi terus menambah volume orasi dan sholawat mereka. Petugas kepolisian dari Polres Jakarta Utara menekankan, mereka akan melakukan monitoring ketat hingga aksi selesai untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Dari sisi pengamat ketenagakerjaan, aksi ini menandakan adanya pergeseran strategi pekerja: lebih vokal, terorganisir, dan terukur. Mereka menekankan bahwa upah lembur, perlindungan terhadap intimidasi, dan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang adalah isu yang tidak bisa diabaikan.

Rencananya, aksi ini akan berlangsung hingga tuntutan pekerja mendapat tanggapan resmi. Sampai berita ini disusun, pukul 11.00 WIB, massa masih bertahan di depan gedung, menggelar orasi dan menjaga semangat solidaritas.

Pengamat hukum mencatat, bila perusahaan mengabaikan tuntutan ini dan tetap melakukan pemaksaan terhadap pekerja, serikat buruh dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan hubungan industrial. Langkah ini sesuai dengan ketentuan Pasal 155 UU No.13 Tahun 2003 dan Pasal 160 yang mengatur hak pekerja dalam penyelesaian perselisihan perburuhan.

Secara keseluruhan, aksi Selasa pagi di Jakarta Utara menegaskan bahwa buruh Indonesia semakin sadar akan haknya. Upah lembur, perlindungan dari intimidasi, serta kepastian hukum terkait PHK ilegal menjadi isu sentral yang menuntut perhatian pemerintah dan perusahaan. Dengan koordinasi antar serikat dan pengawasan aparat, aksi ini diharapkan berjalan damai namun tegas menegaskan hak buruh.

Massa aksi SPAI – FSPMI telah menunjukkan kekompakan, disiplin, dan kemampuan menyampaikan aspirasi secara damai namun berani. Dengan dukungan bendera aliansi dan poster yang kuat, pesan mereka jelas: hak pekerja bukan untuk ditawar.

Pemantauan akan terus dilakukan hingga pukul 17.00 WIB, dan perkembangan terbaru akan diumumkan melalui kanal resmi serikat dan aparat kepolisian. (Laporan lapangan oleh Radar NKRI, Jakarta Utara, 26 Mei 2026)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *