Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum Pidana dan Perdata, Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
KOTA KEDIRI — Fenomena penggunaan jalur pidana untuk menagih utang semakin sering terjadi di Indonesia. Ketika seseorang gagal membayar pinjaman, tidak sedikit kreditur yang langsung mendatangi kantor polisi dengan harapan pelaku dipenjara menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Namun, benarkah setiap utang yang tidak dibayar merupakan tindak pidana?
Hasil penelusuran dan pendampingan berbagai perkara menunjukkan kenyataan yang berbeda. Tidak sedikit laporan pidana justru kandas pada tahap penyelidikan karena penyidik menilai perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan, bukan tindak pidana.
Praktisi Hukum Pidana dan Perdata Dedy Luqman Hakim, S.H., mengungkapkan bahwa kesalahan memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan masih menjadi persoalan serius yang berulang hampir di seluruh Indonesia.
«”Masyarakat masih menganggap gagal bayar pasti penipuan. Padahal hukum tidak pernah mengajarkan demikian. Tidak semua utang yang macet adalah kejahatan. Banyak yang sebenarnya murni sengketa perdata,” tegas Dedy.»
Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya disebabkan minimnya literasi hukum, tetapi juga karena masih adanya anggapan bahwa jalur pidana merupakan cara paling cepat untuk menekan pihak yang memiliki utang.
Padahal, strategi tersebut justru berpotensi berbalik menjadi bumerang.
Polisi Bukan Lembaga Penagih Utang
Dalam praktiknya, Dedy mengaku kerap menerima konsultasi dari masyarakat yang kecewa karena laporan dugaan penipuan tidak diproses sebagaimana yang mereka harapkan.
Setelah dilakukan analisis hukum, hampir seluruh persoalan tersebut ternyata hanya berawal dari hubungan pinjam-meminjam atau kerja sama bisnis yang kemudian gagal dijalankan.
“Kalau sejak awal memang ada perjanjian yang sah, uang benar-benar dipakai untuk usaha, kemudian usahanya bangkrut sehingga pembayaran macet, itu bukan penipuan. Itu wanprestasi yang penyelesaiannya melalui gugatan perdata,” jelasnya.
Ia menegaskan, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa bisnis maupun utang-piutang.
Prinsip tersebut bahkan telah diperkuat melalui Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang mengarahkan penyidik untuk lebih mengedepankan penyelesaian perkara yang bernuansa perdata melalui pendekatan hukum yang tepat, termasuk mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat.
Satu Unsur yang Sering Dilupakan: Niat Jahat Sejak Awal
Menurut Dedy, terdapat satu unsur yang hampir selalu diabaikan masyarakat ketika melaporkan dugaan penipuan, yakni adanya niat jahat (mens rea) sejak awal transaksi dilakukan.
“Inilah pembeda paling mendasar. Penipuan bukan diukur dari gagal bayarnya, tetapi dari apakah sejak awal pelaku memang sudah berniat menipu korban melalui kebohongan atau tipu muslihat.”
Ia mencontohkan seseorang yang menawarkan proyek pemerintah fiktif, memperlihatkan dokumen palsu, menggunakan identitas palsu, atau menjanjikan aset yang sebenarnya tidak pernah dimiliki.
Dalam kondisi seperti itulah unsur Pasal 378 KUHP mulai terlihat.
Sebaliknya, apabila uang benar-benar digunakan sesuai kesepakatan namun usaha mengalami kerugian sehingga pembayaran gagal dilakukan, maka hubungan hukumnya tetap berada dalam ranah perdata.
Banyak Laporan Gugur Karena Tidak Ada Tipu Muslihat
Dedy mengungkapkan bahwa dalam banyak perkara, masyarakat hanya membawa bukti berupa kwitansi, perjanjian pinjaman, atau bukti transfer ketika membuat laporan polisi.
Padahal seluruh dokumen tersebut lebih menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan daripada membuktikan tindak pidana.
“Bukti transfer membuktikan uang memang diberikan. Kwitansi membuktikan adanya pinjaman. Tetapi keduanya belum membuktikan adanya kebohongan sejak awal.”
Menurutnya, unsur yang justru harus dicari adalah bukti adanya rangkaian kebohongan, percakapan yang menunjukkan niat menipu, penggunaan dokumen palsu, ataupun saksi yang mengetahui bahwa pelaku sejak awal tidak pernah berniat memenuhi janjinya.
Memaksakan Perkara Perdata Menjadi Pidana Bisa Berbahaya
Tidak sedikit masyarakat beranggapan bahwa laporan pidana merupakan jalan pintas agar pihak yang berutang segera membayar.
Padahal cara tersebut memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Dedy mengingatkan, apabila seseorang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau merekayasa fakta agar sengketa perdata tampak seperti tindak pidana, pelapor sendiri berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
«”Jangan sampai ingin memenjarakan orang lain, justru diri sendiri yang tersandung persoalan hukum karena memberikan laporan yang tidak sesuai fakta.”»
Edukasi Hukum Menjadi Kunci
Sebagai Ketua LBH Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya dan Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri, Dedy menilai edukasi hukum kepada masyarakat harus terus diperkuat agar tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.
Menurutnya, jalur perdata memiliki tujuan memulihkan hak korban melalui pembayaran utang, ganti rugi, atau eksekusi aset, sedangkan hukum pidana bertujuan menghukum pelaku yang memang sejak awal melakukan kejahatan.
“Jangan memilih jalur hukum berdasarkan emosi. Pilihlah berdasarkan fakta dan alat bukti. Karena hukum bekerja bukan atas dasar kemarahan, tetapi atas dasar pembuktian.”
Ia menutup keterangannya dengan pesan bahwa masyarakat hendaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukum sebelum mengambil langkah hukum.
“Memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan bukan sekadar pengetahuan hukum. Ini adalah kunci agar masyarakat memperoleh keadilan tanpa salah melangkah. Jangan jadikan kantor polisi sebagai tempat menagih utang. Tetapi jangan pula ragu menggunakan hukum pidana apabila sejak awal memang terdapat kebohongan yang sistematis untuk mengambil harta orang lain.”

