Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Masuk Pengadilan, Dakwaan terhadap Yaqut Dibacakan

oleh -6 Dilihat
oleh
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan Masuk Pengadilan, Dakwaan terhadap Yaqut Dibacakan

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Selasa, 11 Agustus 2026. Persidangan berlangsung di ruang sidang M Hatta Ali, lantai 1, PN Jakarta Pusat, Kemayoran, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Dalam sidang perdana ini, majelis hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan identitas para terdakwa sebelum persidangan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan. Jalannya persidangan dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani, SH, MH sebagai ketua majelis, didampingi Adek Nurhadi, SH dan Dr Sigit Herman Binaji, SH, M.Hum sebagai hakim anggota.

Empat orang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI; Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Stafsus Menteri Agama RI; Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; serta Ismail Adham yang merupakan Direktur Operasional PT Maktour.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan serta pengaturan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB setelah para terdakwa, JPU, dan pengunjung memasuki ruang persidangan. Sebelumnya, pada pukul 10.08 WIB, para pihak telah berada di ruang sidang dan majelis hakim masuk sekitar pukul 10.10 WIB. Setelah pemeriksaan identitas terdakwa, JPU kemudian membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Persidangan terhadap Yaqut Cholil Qoumas berlangsung hingga sekitar pukul 12.03 WIB dan dinyatakan selesai. Sementara itu, persidangan terhadap tiga terdakwa lainnya dijadwalkan kembali dimulai pada pukul 13.00 WIB. Jalannya persidangan tersebut turut mendapat perhatian dari masyarakat yang hadir langsung di lingkungan PN Jakarta Pusat.

Di luar ruang sidang, sejumlah simpatisan terdakwa juga terlihat hadir memberikan dukungan. Mereka mengenakan kaus hitam bertuliskan “SAHABAT YAQUT” sebagai bentuk support terhadap keempat terdakwa. Sementara itu, proses hukum perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 selanjutnya akan bergulir mengikuti tahapan persidangan yang telah ditetapkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pewarta: Abdul Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *