KEDIRI — Selembar surat keterangan dokter setelah seseorang mengalami kekerasan fisik memang penting. Namun, pertanyaan hukumnya tidak berhenti pada ada atau tidak adanya surat dokter.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: dokumen itu dibuat untuk kepentingan apa, atas permintaan siapa, bagaimana pemeriksaannya dilakukan, dan bagaimana dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembuktian pidana?
Di titik inilah banyak korban kekerasan berpotensi salah memahami perbedaan antara surat keterangan medis, rekam medis, dan Visum et Repertum (VeR).
Padahal, kesalahan memahami prosedur sejak awal dapat memengaruhi strategi pembuktian perkara.
Penasihat Hukum Dedy Luqman Hakim, S.H. menilai masyarakat perlu memahami persoalan ini secara proporsional.
Menurutnya, korban tidak boleh dihadapkan pada pilihan yang keliru antara “berobat” atau “melapor”. Keduanya dapat menjadi bagian dari penanganan korban, tetapi fungsi hukum masing-masing berbeda.
“Jangan sampai korban terlambat memperoleh pertolongan medis hanya karena mengira harus menunggu proses laporan polisi. Keselamatan dan penanganan medis tetap harus menjadi prioritas. Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana, dokumentasi medis dan proses permintaan pemeriksaan untuk kepentingan peradilan juga harus segera diperhatikan,” ujar Dedy.
KUHAP SUDAH BERUBAH: JANGAN LAGI MENGGUNAKAN PASAL KUHAP LAMA SEBAGAI SATU-SATUNYA RUJUKAN
Ada satu perubahan mendasar yang harus diperhatikan masyarakat maupun praktisi hukum.
Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Artinya, pembahasan mengenai Visum et Repertum pada saat ini harus menggunakan kerangka KUHAP baru, bukan semata-mata mengulang Pasal 133 KUHAP lama.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, ketentuan yang secara khusus berkaitan dengan pemeriksaan korban luka, keracunan, atau meninggal dunia terdapat dalam Pasal 49.
Pasal tersebut mengatur bahwa ketika penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau meninggal dunia yang diduga akibat tindak pidana, penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada ahli kedokteran forensik, dokter, dan/atau ahli lainnya.
Permintaan tersebut dilakukan secara tertulis dan menyebutkan secara tegas objek pemeriksaan, antara lain pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.
Inilah titik penting yang sering luput dari pemahaman masyarakat.
SURAT DOKTER BIASA BUKAN BERARTI “TIDAK BERGUNA”
Ada kekeliruan yang perlu diluruskan.
Dokumen medis yang diperoleh korban ketika berobat secara mandiri tidak serta-merta dapat disebut sebagai Visum et Repertum.
Namun, hal tersebut juga tidak berarti dokumen medis tersebut otomatis tidak mempunyai nilai sama sekali.
Rekam medis merupakan bagian dari dokumentasi pelayanan kesehatan. Regulasi kesehatan memberikan pengaturan mengenai pembuatan, kepemilikan, isi, penyimpanan, dan kerahasiaan rekam medis. UU Nomor 29 Tahun 2004 yang dahulu mengatur praktik kedokteran telah dicabut oleh UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga kerangka hukum kesehatan saat ini harus dibaca bersama regulasi kesehatan yang berlaku.
Karena itu, secara hukum harus dibedakan:
Pertama, dokumen medis biasa, seperti rekam medis, catatan pemeriksaan, hasil pemeriksaan penunjang, resep, atau surat keterangan medis yang dibuat dalam rangka pelayanan kesehatan.
Kedua, Visum et Repertum, yaitu dokumen pemeriksaan medis yang dibuat untuk kepentingan peradilan berdasarkan permintaan resmi penyidik dan memenuhi karakteristik pemeriksaan serta keterangan ahli dalam perkara pidana.
UU Nomor 20 Tahun 2025 sendiri menempatkan keterangan ahli dan surat sebagai bagian dari alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1). KUHAP baru juga mensyaratkan persoalan autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti.
Dengan demikian, kalimat yang lebih tepat bukanlah:
“Surat dokter pribadi tidak mempunyai nilai pembuktian.”
Melainkan:
“Surat dokter pribadi tidak otomatis berkedudukan sebagai Visum et Repertum karena fungsi dan prosedur pembuatannya berbeda.”
Perbedaan ini sangat penting.
PASAL 49 KUHAP BARU MENEMPATKAN PENYIDIK SEBAGAI PIHAK YANG MEMINTA PEMERIKSAAN UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN
Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli ketika menangani korban luka, keracunan, atau meninggal dunia yang diduga akibat tindak pidana.
Permintaan itu dilakukan secara tertulis.
Dengan konstruksi tersebut, Visum et Repertum memiliki karakter yang berbeda dari pemeriksaan medis biasa.
Sebab, pemeriksaan tersebut bukan hanya ditujukan untuk kepentingan pengobatan pasien, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara pidana.
Dalam literatur hukum, VeR pada dasarnya dipahami sebagai hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan peradilan dan dapat berkedudukan sebagai alat bukti surat apabila memenuhi persyaratan hukum. Dalam KUHAP baru, ketentuan mengenai surat keterangan ahli terdapat antara lain dalam Pasal 239 huruf c.
LALU, APAKAH KORBAN HARUS MELAPOR DULU BARU BOLEH BEROBAT?
Jawabannya harus hati-hati.
Tidak boleh dipahami bahwa korban harus menunda pertolongan medis demi menunggu laporan polisi.
Jika korban mengalami perdarahan, patah tulang, cedera kepala, sesak napas, kehilangan kesadaran, atau kondisi medis lain yang membutuhkan pertolongan segera, prioritas pertama adalah memperoleh pelayanan kesehatan.
Justru keterlambatan pertolongan dapat membahayakan korban.
Namun setelah kondisi medis tertangani, korban atau keluarganya perlu memastikan bahwa peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana segera dilaporkan kepada kepolisian.
Dengan demikian, alur praktis yang lebih aman adalah:
KESELAMATAN KORBAN → PERTOLONGAN MEDIS → DOKUMENTASI MEDIS → LAPORAN/PENGADUAN → PERMINTAAN PEMERIKSAAN UNTUK KEPENTINGAN PERADILAN → VEР → PEMBUKTIAN
Bukan:
MENUNGGU VISUM → BARU MENCARI PERTOLONGAN MEDIS.
JANGAN MENUNGGU LUKA HILANG BARU MELAPOR
Dalam perkara kekerasan fisik, waktu mempunyai arti penting.
Memar dapat berubah warna.
Bengkak dapat menghilang.
Luka dapat mengering.
Jahitan dapat sembuh.
Rasa nyeri dapat berkurang.
Bahkan jejak cedera tertentu dapat semakin sulit ditemukan ketika pemeriksaan dilakukan terlalu lama setelah peristiwa.
Karena itu, pemeriksaan medis sedini mungkin memiliki arti penting, baik untuk keselamatan korban maupun dokumentasi kondisi korban pada saat tertentu.
Namun demikian, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap keterlambatan otomatis membuat perkara tidak dapat dibuktikan.
Pembuktian pidana tidak hanya bergantung pada satu dokumen medis.
Dalam KUHAP baru, alat bukti mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Artinya, perkara kekerasan dapat dibangun dari kombinasi bukti.
Misalnya:
- keterangan korban;
- keterangan saksi;
- rekaman CCTV;
- foto atau video kondisi luka;
- percakapan elektronik;
- pakaian yang digunakan saat kejadian;
- dokumen medis;
- Visum et Repertum;
- keterangan dokter;
- keterangan ahli;
- barang bukti;
- dan alat bukti lain yang sah.
VISUM BUKAN “TIKET” OTOMATIS MEMENJARAKAN TERDUGA PELAKU
Ini juga harus diluruskan.
Visum et Repertum bukan tiket otomatis untuk memenjarakan seseorang.
VeR pada dasarnya menerangkan temuan medis dan pendapat profesional berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan. VeR dapat membantu menjelaskan adanya luka, karakteristik luka, serta hal-hal medis lain yang relevan.
Tetapi VeR sendiri tidak selalu menjawab pertanyaan:
“Siapa pelakunya?”
Dalam salah satu putusan pengadilan, misalnya, VeR digunakan untuk menjelaskan kondisi luka korban, tetapi pengadilan tetap harus menilai keseluruhan alat bukti untuk menentukan keterlibatan terdakwa.
Hal tersebut menunjukkan satu prinsip penting:
Luka dapat dibuktikan secara medis, tetapi hubungan antara luka dan perbuatan terdakwa tetap harus dibuktikan melalui keseluruhan konstruksi perkara.
Dengan kata lain, Visum bukan “hakim”.
Visum bukan “penentu bersalah”.
Visum adalah salah satu instrumen penting untuk membantu proses pembuktian.
DOKTER BUKAN PENYIDIK, DAN VISUM BUKAN HASIL PENYELIDIKAN
Dalam perkara pidana, fungsi dokter dan penyidik juga tidak boleh dicampuradukkan.
Dokter melakukan pemeriksaan medis sesuai kompetensinya.
Penyidik melakukan penyidikan untuk menemukan dan mengumpulkan alat bukti serta membuat terang tindak pidana.
Hakim kemudian menilai alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Karena itu, dokter tidak seharusnya diminta menyimpulkan sesuatu yang berada di luar kompetensi medisnya, misalnya menentukan siapa pelaku tindak pidana.
Sebaliknya, penyidik juga tidak boleh menjadikan VeR seolah-olah sebagai satu-satunya bukti yang secara otomatis menentukan kesalahan seseorang.
“CHAIN OF CUSTODY” JANGAN DIJADIKAN ISTILAH SAKTI
Istilah chain of custody sering digunakan dalam diskusi pembuktian forensik.
Namun penggunaannya juga harus tepat.
Dalam konteks luka korban hidup, persoalannya bukan sekadar siapa memegang dokumen atau siapa mengantar korban ke rumah sakit.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemeriksaan dilakukan, bagaimana identitas korban dipastikan, bagaimana temuan medis dicatat, bagaimana dokumen dibuat dan disimpan, serta bagaimana autentikasi dan legalitas perolehannya dapat dipertanggungjawabkan.
KUHAP baru bahkan menempatkan autentikasi dan legalitas perolehan alat bukti sebagai aspek yang harus diperhatikan dalam pembuktian.
Karena itu, istilah chain of custody tidak boleh digunakan untuk menakut-nakuti korban seolah-olah surat dokter yang diperoleh sebelum laporan polisi otomatis “gugur”.
Yang harus diuji adalah fungsi, asal-usul, autentikasi, cara memperoleh, dan relevansi dokumen tersebut dalam pembuktian.
YURISPRUDENSI MENUNJUKKAN: VISUM PENTING, TETAPI TIDAK BERDIRI SENDIRI
Praktik peradilan memperlihatkan bahwa Visum et Repertum memang sering digunakan untuk menerangkan luka korban dalam perkara penganiayaan.
Dalam Putusan PN Jember Nomor 28/Pid.C/2026/PN Jmr, misalnya, hasil Visum et Repertum tercantum sebagai barang bukti dalam perkara penganiayaan ringan dan perkara tersebut berujung pada putusan bersalah. Putusan tersebut dibacakan pada 12 Agustus 2026.
Dalam perkara lain, Putusan PN Kepanjen Nomor 757/Pid.B/2019/PN Kpn juga mencatat penggunaan Visum et Repertum dalam membuktikan adanya luka memar pada korban dalam perkara penganiayaan.
Namun ada pula perkara ketika keberadaan luka tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang melakukan kekerasan.
Karena itu, pendekatan hukum yang tepat bukan:
“Ada visum berarti pelaku pasti bersalah.”
Melainkan:
“Ada temuan medis yang harus dikorelasikan dengan alat bukti lainnya untuk membuktikan tindak pidana dan pertanggungjawaban pelaku.”
PESAN PENTING BAGI KORBAN KEKERASAN
Dedy Luqman Hakim mengingatkan setidaknya terdapat beberapa langkah praktis yang perlu diperhatikan korban.
Pertama, selamatkan kondisi medis terlebih dahulu.
Jika keadaan darurat, segera ke IGD atau fasilitas kesehatan.
Kedua, jangan menunda pelaporan tindak pidana tanpa alasan yang jelas.
Semakin cepat peristiwa dilaporkan, semakin cepat pula aparat penegak hukum dapat melakukan langkah penyelidikan dan pengumpulan bukti.
Ketiga, simpan seluruh dokumen medis.
Termasuk rekam medis, surat keterangan dokter, resep, hasil pemeriksaan penunjang, foto luka, dan dokumen lain yang diberikan fasilitas kesehatan.
Keempat, dokumentasikan kondisi luka secara wajar dan tidak dimanipulasi.
Foto dapat menjadi bagian dari dokumentasi tambahan, terutama apabila kondisi luka berubah seiring waktu.
Kelima, sampaikan kepada penyidik seluruh fasilitas kesehatan tempat korban mendapatkan pertolongan.
Informasi tersebut dapat membantu penyidik menentukan langkah pembuktian medis yang diperlukan.
Keenam, apabila penyidik memandang diperlukan pemeriksaan untuk kepentingan peradilan, pastikan proses permintaan pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2025.
Dengan demikian, korban tidak kehilangan bukti hanya karena salah memahami perbedaan antara surat dokter dan Visum et Repertum.
PERKARA PIDANA TIDAK BOLEH DIBANGUN DARI ASUMSI
Menurut Dedy, inti persoalannya bukan sekadar “punya visum atau tidak”.
Persoalan sebenarnya adalah apakah seluruh bukti dalam perkara tersebut diperoleh secara sah, autentik, relevan, saling bersesuaian, dan mampu menjelaskan rangkaian peristiwa secara utuh.
“Jangan mengajarkan korban bahwa satu lembar visum otomatis memenangkan perkara. Tetapi jangan pula membiarkan korban kehilangan kesempatan memperoleh pemeriksaan medis dan dokumentasi hukum hanya karena prosedur tidak dipahami sejak awal,” tegas Dedy.
Baginya, penegakan hukum yang sehat harus mampu menempatkan tiga kepentingan secara bersamaan:
keselamatan korban, integritas pemeriksaan medis, dan keabsahan pembuktian pidana.
Sebab hukum pidana tidak dibangun dari kemarahan.
Hukum pidana dibangun dari fakta, alat bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban hukum yang dapat diuji di hadapan pengadilan.
Dan dalam perkara kekerasan, satu luka mungkin dapat sembuh dalam hitungan hari.
Tetapi jika dokumentasinya terlambat, jejak pembuktiannya bisa jauh lebih sulit direkonstruksi.
DASAR HUKUM UTAMA
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
- Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai kewenangan penyidik meminta keterangan ahli.
- Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai permintaan keterangan kepada ahli kedokteran forensik, dokter, dan/atau ahli lainnya terhadap korban luka, keracunan, atau meninggal dunia yang diduga akibat tindak pidana.
- Pasal 235 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai jenis alat bukti dalam perkara pidana.
- Pasal 239 UU Nomor 20 Tahun 2025, mengenai surat sebagai alat bukti, termasuk surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahlian dan diminta secara resmi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai kerangka hukum kesehatan yang berlaku saat ini dan telah mencabut antara lain UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
RUJUKAN PUTUSAN
- Putusan PN Jember Nomor 28/Pid.C/2026/PN Jmr, tanggal 12 Agustus 2026, yang mencantumkan hasil Visum et Repertum sebagai barang bukti dalam perkara penganiayaan ringan.
- Putusan PN Kepanjen Nomor 757/Pid.B/2019/PN Kpn, yang menggunakan Visum et Repertum dalam rangkaian pembuktian perkara penganiayaan.
- SEMA Nomor 1 Tahun 1985, yang menunjukkan perhatian Mahkamah Agung terhadap kekuatan pembuktian Visum et Repertum dalam konteks hukum acara pidana, meskipun konteks surat edaran tersebut berkaitan dengan VeR yang dibuat di luar negeri.
Salam Penegakan Hukum
Dedy Luqman Hakim, S.H.
Penasihat Hukum | Kuasa Hukum | Konsultan Hukum | Praktisi Hukum
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya
Pimpinan Redaksi Media Nasional PojokDemokrasi.com & MojopaitNews.com
WAKABID Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

