Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghapus pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui Zoom pada Selasa (7/7), sekaligus menjadi bagian dari rangkaian advokasi menjelang aksi unjuk rasa yang akan digelar di Kementerian Keuangan.
Dalam pemaparannya, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, meminta Menteri Keuangan Purwaya menetapkan tarif pajak JHT menjadi nol persen. Menurutnya, dana JHT merupakan hak pekerja yang bersifat perlindungan sosial sehingga tidak semestinya diperlakukan sebagai objek pajak sebagaimana instrumen keuangan yang berorientasi keuntungan.
Ia menjelaskan, pekerja selama ini telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dari gaji yang diterima. Setelah itu, sebagian pendapatan digunakan untuk membayar iuran JHT. Karena itu, pengenaan pajak saat manfaat JHT dicairkan dinilai menimbulkan beban ganda bagi para pekerja.
Selain menyoroti persoalan tersebut, Said Iqbal juga membandingkan kebijakan pemerintah yang kerap memberikan insentif perpajakan kepada kalangan dunia usaha, seperti tax holiday maupun restitusi pajak. Menurutnya, pekerja juga layak memperoleh kebijakan yang mencerminkan rasa keadilan, terutama terhadap program jaminan sosial yang menjadi penopang kesejahteraan buruh.
KSPI juga menilai ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2009 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Regulasi yang mengatur besaran tarif pajak berdasarkan nilai manfaat JHT dianggap tidak relevan mengingat banyak pekerja dengan masa kerja panjang kini memiliki saldo JHT yang nilainya telah melampaui Rp50 juta.
Di sisi lain, Said Iqbal mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan untuk membuka ruang dialog mengenai tuntutan tersebut. Namun hingga konferensi pers berlangsung, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah. Kondisi itu mendorong serikat pekerja untuk terus mengawal isu tersebut melalui berbagai langkah advokasi.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah organisasi buruh, di antaranya FSPMI, FSP KEP, SPN, dan serikat pekerja lainnya, berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta diperkirakan akan mengikuti aksi dengan membawa tuntutan reformasi perpajakan bagi pekerja, termasuk penghapusan pajak JHT, pajak THR, pajak pesangon, serta pungutan atas manfaat jaminan sosial lainnya.
Pewarta: Abdul Latif


Response (1)