Mengapa Banyak Perkara Tak Pernah Naik Penyidikan? Praktisi Hukum Ungkap Kesalahan yang Sering Terjadi

oleh -38 Dilihat
oleh
Mengapa Banyak Perkara Tak Pernah Naik Penyidikan? Praktisi Hukum Ungkap Kesalahan yang Sering Terjadi

Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
Praktisi Hukum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya, Wakabid Hukum GRIB Jaya DPC Kota Kediri.

KOTA KEDIRI – Mengapa ada perkara yang begitu cepat diproses hingga pelakunya ditahan, sementara perkara lain justru berhenti tanpa kejelasan? Mengapa sebagian korban pulang dari kantor polisi dengan harapan memperoleh keadilan, tetapi beberapa bulan kemudian tidak pernah lagi menerima perkembangan perkara?

Di balik fenomena tersebut, terdapat satu persoalan mendasar yang jarang dipahami masyarakat, bahkan kerap menjadi penyebab perkara tidak dapat diproses secara hukum. Persoalan itu adalah perbedaan antara laporan dan pengaduan.

Sekilas kedua istilah tersebut terdengar sama. Namun dalam hukum acara pidana Indonesia, keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda. Kesalahan memahami satu istilah saja dapat membuat proses penegakan hukum berhenti sebelum benar-benar dimulai.

Sebagai Praktisi Hukum, saya masih sering menjumpai masyarakat yang datang meminta pendampingan setelah mengetahui bahwa perkara yang mereka laporkan ternyata tidak dapat diproses karena sejak awal menggunakan mekanisme hukum yang keliru.

Inilah fakta yang perlu diketahui publik.

Laporan Bukan Pengaduan

Dalam praktik sehari-hari, hampir semua orang menyebut setiap pemberitahuan kepada kepolisian sebagai “laporan”. Padahal secara yuridis, hukum membedakan keduanya secara tegas.

Pasal 1 angka 24 KUHAP menjelaskan bahwa laporan merupakan pemberitahuan mengenai telah, sedang, atau diduga akan terjadinya tindak pidana yang disampaikan kepada pejabat yang berwenang.

Artinya, siapa pun yang mengetahui adanya tindak pidana dapat menyampaikan laporan, meskipun bukan korban langsung.

Model ini berlaku pada delik biasa, yaitu tindak pidana yang menyangkut kepentingan umum, seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, penganiayaan, maupun berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Begitu laporan diterima, negara melalui penyidik memiliki kewajiban menindaklanjuti tanpa harus menunggu persetujuan korban.

Dalam delik biasa, kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan publik.

Pengaduan Tidak Bisa Dilakukan Sembarang Orang

Berbeda dengan laporan, pengaduan diatur dalam Pasal 1 angka 25 KUHAP.

Pengaduan bukan sekadar pemberitahuan adanya tindak pidana, melainkan disertai permintaan agar pelaku diproses secara hukum.

Yang paling penting, tidak semua orang memiliki hak mengajukan pengaduan.

Hanya korban atau pihak yang secara hukum dirugikan yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan.

Inilah yang disebut delik aduan.

Contohnya antara lain pencemaran nama baik, beberapa bentuk tindak pidana kesusilaan, maupun tindak pidana tertentu yang oleh undang-undang memang mensyaratkan adanya pengaduan dari korban.

Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk memproses perkara tersebut.

Mengapa Negara Membuat Aturan Berbeda?

Banyak masyarakat bertanya mengapa semua perkara tidak langsung diproses saja oleh negara.

Jawabannya sederhana.

Hukum berusaha menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak privat warga negara.

Sebagai Praktisi Hukum, saya berpandangan bahwa tidak semua konflik layak langsung diintervensi negara.

Ada persoalan yang menyangkut ruang privat seseorang sehingga negara baru boleh bertindak apabila korban sendiri menghendaki adanya proses pidana.

Bayangkan apabila setiap dugaan pencemaran nama baik dapat diproses hanya berdasarkan informasi orang lain.

Situasi seperti itu berpotensi membuka ruang kriminalisasi yang sangat luas dan dapat mengancam kebebasan warga negara.

Sebaliknya, apabila kasus pembunuhan atau pencurian baru dapat diproses setelah korban mengajukan pengaduan, maka perlindungan terhadap kepentingan umum justru akan lumpuh.

Di sinilah filosofi pemisahan antara delik biasa dan delik aduan menjadi sangat penting.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi: Terlambat Mengadu

Satu fakta yang paling sering tidak diketahui masyarakat adalah mengenai batas waktu.

Pada delik biasa, laporan masih dapat diajukan selama belum melewati masa kedaluwarsa penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

Namun pada delik aduan, aturan jauh lebih ketat.

Pasal 74 KUHP menegaskan bahwa pengaduan hanya dapat diajukan dalam waktu enam bulan sejak pihak yang berhak mengetahui telah terjadinya tindak pidana apabila berdomisili di Indonesia.

Artinya, ketika korban baru mengajukan pengaduan setelah melewati enam bulan, hak untuk menuntut pelaku dapat gugur demi hukum.

Sekalipun bukti yang dimiliki sangat kuat, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana.

Inilah alasan mengapa banyak perkara akhirnya berhenti, bukan karena pelakunya tidak bersalah, melainkan karena hak mengadu telah lewat waktunya.

Jangan Salah Langkah Saat Datang ke Kantor Polisi

Agar tidak kehilangan hak hukum, masyarakat perlu memahami beberapa hal penting.

Pertama, kenali terlebih dahulu apakah perkara yang dihadapi merupakan delik biasa atau delik aduan.

Kedua, pastikan siapa yang berhak mengajukan proses hukum. Untuk delik aduan, pengadu harus merupakan korban langsung atau pihak yang diberikan kuasa sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, jangan menunda konsultasi dengan penasihat hukum agar batas waktu pengaduan tidak terlewati.

Keempat, periksa dengan cermat isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pastikan istilah hukum yang digunakan telah sesuai dengan karakter perkara yang sedang diproses.

Kesalahan administrasi maupun penggunaan istilah hukum dapat berpengaruh terhadap keberlanjutan proses pidana.

Memahami Hukum Adalah Bentuk Perlindungan Diri

Masyarakat sering menganggap persoalan hukum hanya menjadi urusan polisi, jaksa, atau hakim.

Padahal, pemahaman dasar mengenai hukum justru merupakan perlindungan pertama bagi setiap warga negara.

Kesalahan memahami perbedaan antara laporan dan pengaduan bukan sekadar persoalan istilah, melainkan dapat menentukan apakah seseorang memperoleh keadilan atau justru kehilangan haknya karena alasan prosedural.

“Hukum bukan hanya soal benar atau salah. Hukum juga berbicara mengenai prosedur. Banyak perkara gagal bukan karena tidak memiliki bukti, melainkan karena sejak awal masyarakat tidak memahami mekanisme yang benar,” tegas Dedy Luqman Hakim, S.H.

Karena itu, sebelum melangkah ke kantor polisi, pastikan Anda memahami jenis perkara yang dihadapi. Sebab dalam hukum pidana Indonesia, satu kata yang tampak sederhana dapat menentukan apakah keadilan akan berjalan atau justru berhenti di depan pintu penyidikan.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *