Alhamdulillah.Mahkamah Agung Batalkan Putusan PHI PN Medan, Hak Pesangon Almarhum Nazaruddin Dikabulkan

oleh -29 Dilihat

Mahkamah Agung Batalkan Putusan PHI PN Medan, Hak Pesangon AlmarhumNazaruddin Dikabulkan

Kabupaten Asahan– Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan dan mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Ibu Dahniar terkait hak pesangon almarhum suaminya, Nazaruddin, yang bekerja selama puluhan tahun di perusahaan H. Ramly CH.

Almarhum Nazaruddin diketahui telah mengabdi selama kurang lebih 45 tahun di perusahaan tersebut. Namun putusan PHI PN Medan Nomor 130/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn tertanggal 30 September 2025 tidak memenuhi hak yang semestinya diterima. Atas dasar itu, pihak Ibu Dahniar melalui penasihat hukumnya, Leo L Napitupulu, S.H., M.Hum., mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Pusat Jakarta.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Nomor 87 K/PDT.SUS-PHI/2026 tertanggal 28 April 2026 yang memenangkan hak almarhum Nazaruddin.

Di hadapan awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 29 Kisaran, Rabu (15/07/2026), Leo L Napitupulu merinci besaran hak yang wajib dibayarkan berdasarkan putusan tersebut:

1. Uang pesangon: 2 x 9 x Rp2.593.986,00 = Rp46.691.748,00

2. Uang penghargaan masa kerja: 10 x Rp2.593.986,00 = Rp25.939.860,00
Total keseluruhan: Rp72.631.860,00

“Putusan ini mengacu pada masa kerja efektif 40 tahun. Perlu diketahui, saya menangani perkara ini tanpa memungut biaya apapun—tanpa honor—semata-mata demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan keadilan bagi Ibu Dahniar yang juga melanjutkan pekerjaan almarhum suaminya namun haknya belum terealisasi,” tegas Leo.

Ia menambahkan, hingga saat ini putusan kasasi belum dilaksanakan. Pihaknya berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dapat memfasilitasi proses eksekusi agar hak tersebut segera diterima keluarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kamis (16/07/2026), Ibu Dahniar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada penasihat hukum serta semua pihak yang telah membantu perjuangan keluarganya.

“Saya hanya menuntut hak yang semestinya menjadi milik kami dan kewajiban yang harus dipenuhi pihak perusahaan. Alhamdulillah perjuangan lewat jalur hukum tidak sia-sia. Saya berharap penyelesaian ini segera terlaksana dengan baik,” ujarnya haru.
(Dodi Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *