Polsek Cikupa Gelar Penyekatan Truk Sumbu Tiga, Dukung Keselamatan dan Kelancaran Lalu Lintas

oleh -86 Dilihat
oleh

TANGERANG – Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan truk sumbu tiga yang beroperasi di luar jam operasional sesuai ketentuan Peraturan Bupati Tangerang, Kamis (23/7/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dipimpin oleh AIPTU Sapudin dengan Padal IPTU Mahdi, S.H. (Kanit Binmas) dan melibatkan 4 personel Polsek Cikupa serta 2 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang. Penyekatan dilaksanakan di Pos Dishub depan PLN Kedaton, Jalan Otonom Cikupa–Pasar Kemis, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan memutarbalikkan kendaraan truk sumbu tiga atau truk tanah yang melintas di luar jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di ruas jalan utama.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan penyekatan merupakan bentuk komitmen Polri bersama instansi terkait dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

“Kegiatan ini bertujuan memastikan kendaraan angkutan berat mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Dengan demikian, arus lalu lintas tetap lancar, risiko kecelakaan dapat diminimalkan, serta masyarakat dapat menggunakan jalan dengan lebih aman dan nyaman,” ujar AKP Syamsul Bahri.

Ia menambahkan, sinergi antara Polri dan Dinas Perhubungan akan terus ditingkatkan dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang agar tercipta budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Penyekatan tersebut berhasil mendukung kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, memberikan ruang yang lebih aman bagi kendaraan umum maupun pribadi, serta mengarahkan kendaraan berat ke jalur dan waktu operasional yang telah ditentukan.

(Ardi)

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *