Sidang Ajudikasi PTSL di Lewopao Jadi Langkah Penting Menuju Sertifikat Tanah

oleh -136 Dilihat
Panitia Ajudikasi bersama petugas melaksanakan sidang PTSL 2026 di Aula Kantor Desa Lewopao, Kecamatan Adonara Tengah, Flores Timur.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Desa Lewopao, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, terus berjalan. Salah satu tahapan penting dalam program tersebut yakni Sidang Panitia Ajudikasi dan Pemeriksaan Lapang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lewopao, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses verifikasi administrasi dan fisik bidang tanah yang didaftarkan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh data yang diajukan sesuai dengan kondisi di lapangan sebelum diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Berdasarkan siaran pers yang diterima, kegiatan tersebut melibatkan Panitia Ajudikasi, Petugas Yuridis, Petugas Fisik, serta masyarakat yang menjadi peserta Program PTSL Tahun 2026 di Desa Lewopao.

Dalam sidang ajudikasi, panitia melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kepemilikan tanah sekaligus mencocokkannya dengan hasil pengukuran di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk menjamin validitas data yang akan menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Pihak Panita PTSL dari Kantor Pertanahan Flores Timur juga menegaskan bahwa setiap tahapan dilaksanakan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Sidang ajudikasi dan pemeriksaan lapang merupakan tahapan penting untuk memastikan data yuridis maupun data fisik setiap bidang tanah benar-benar sesuai. Dengan demikian, sertifikat yang nantinya diterbitkan memiliki kepastian hukum yang kuat,” Tulis Humas Kantah Flotim didalam pers rilis yang diterima wartawan.

Selama pelaksanaan kegiatan, masyarakat terlihat aktif mengikuti setiap tahapan yang dilakukan petugas. Mereka juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi apabila terdapat data yang perlu diklarifikasi.

Koordinasi antara panitia, petugas lapangan, pemerintah desa, dan masyarakat berlangsung dengan baik sehingga seluruh rangkaian pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam Program PTSL.

Petugas juga memastikan setiap bidang tanah yang didaftarkan memenuhi persyaratan administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Verifikasi tersebut menjadi dasar dalam mewujudkan data pertanahan yang akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung seluruh proses PTSL dengan memberikan data yang benar dan terbuka selama pemeriksaan berlangsung. Partisipasi masyarakat sangat menentukan kelancaran program ini,” Demikian akhir peryataan didalam pers rilis tersebut.

Melalui pelaksanaan sidang ajudikasi dan pemeriksaan lapang di Desa Lewopao, proses PTSL Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat di Kabupaten Flores Timur.****

📚 Artikel Terkait:

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *