RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Kantor <a href="https://radarnkri.id/kantor-<a href="https://radarnkri.id/kantor-pertanahan-flores-timur-komitmen-tingkatkan-pelayanan-lewat-evaluasi-berkala/”>pertanahan-flores-timur-turun-langsung-teliti-sengketa-batas-tanah-di-demon-pagong/”>Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Salah satu tahapannya dilakukan melalui Sidang Panitia Ajudikasi dan Pemeriksaan Lapang yang digelar di Aula Kantor Desa Lewobele, Kecamatan Adonara Tengah, Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses PTSL untuk memastikan seluruh data fisik dan data yuridis bidang tanah yang didaftarkan telah sesuai sebelum diterbitkan sertipikat hak atas tanah.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, sidang ajudikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses verifikasi yang menyeluruh terhadap setiap bidang tanah.
Humas Kantor Pertanahan Flores Timur menjelaskan, seluruh bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL terlebih dahulu diperiksa secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Melalui sidang ajudikasi dan pemeriksaan lapangan, setiap bidang tanah yang diajukan diverifikasi secara cermat guna menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah,” demikian keterangan Humas Kantor Pertanahan Flores Timur dalam rilis resminya.
Sidang tersebut dihadiri Panitia Ajudikasi, petugas yuridis, petugas fisik, serta masyarakat peserta Program PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Lewobele. Kehadiran seluruh unsur tersebut menjadi bagian dari sinergi untuk memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dokumen administrasi yang dimiliki masyarakat sekaligus mencocokkannya dengan kondisi riil di lapangan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara dokumen kepemilikan dengan objek tanah yang didaftarkan.
Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga melakukan verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah agar seluruh data yang digunakan dalam proses sertifikasi benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan administrasi dan pencocokan kondisi lapangan dilakukan agar data yang menjadi dasar penerbitan sertipikat benar-benar sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tulis Humas Kantor Pertanahan Flores Timur.
Menurut Humas Kantah Flores Timur, ketelitian dalam proses verifikasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan di masa mendatang. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya.
Melalui pelaksanaan sidang ajudikasi dan pemeriksaan lapang tersebut, pemerintah berharap seluruh tahapan PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Lewobele dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh rangkaian kegiatan PTSL Tahun Anggaran 2026 di Desa Lewobele berjalan lancar sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memperoleh sertipikat hak atas tanah secara sah, mudah, dan tertib administrasi,” tutup Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.****
📚 Artikel Terkait:

Responses (2)