Kantor Pertanahan Flores Timur Turun Langsung Teliti Sengketa Batas Tanah di Demon Pagong

oleh -79 Dilihat
Petugas BPN Flores Timur meninjau lokasi sengketa batas tanah di Desa Watotika Ile.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berupaya mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya. Salah satunya dilakukan melalui kegiatan identifikasi dan penelitian lapangan terhadap sengketa batas tanah di Desa Watotika Ile, Kecamatan Demon Pagong, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa sebagai bagian dari tahapan penanganan sengketa pertanahan yang bertujuan menghadirkan penyelesaian secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur, identifikasi lapangan merupakan langkah penting sebelum menentukan penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi.

Dalam kegiatan itu, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang menjadi sengketa. Selain itu, petugas juga mengumpulkan berbagai data fisik, informasi pertanahan, serta mencermati kondisi di lapangan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai batas tanah yang dipersoalkan.

Data yang diperoleh kemudian akan menjadi bahan analisis dalam proses penanganan perkara. Langkah tersebut diharapkan menghasilkan informasi yang akurat dan objektif sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan identifikasi dan penelitian lapangan merupakan tahapan penting dalam penanganan sengketa pertanahan. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian keterangan Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur.

Melalui proses tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan penyelesaian sengketa yang mengedepankan profesionalitas, transparansi, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Selain memastikan keakuratan data, penelitian lapangan juga menjadi upaya untuk meminimalkan potensi munculnya sengketa baru akibat perbedaan informasi mengenai batas bidang tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur berharap seluruh proses penanganan sengketa dapat berlangsung secara terukur dan berbasis data, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pelayanan yang responsif dan penyelesaian sengketa secara profesional, Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam setiap penyelesaian permasalahan batas tanah.****

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *