RUU Perampasan Aset Dikaji Komisi III DPR RI, Pakar Soroti Perlindungan Hak Warga Negara

oleh -6 Dilihat
oleh

JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum untuk menggali masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Selasa (4/8/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Jakarta, tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, didampingi Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi III dari berbagai fraksi.

Dalam forum tersebut, Komisi III menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), serta Prof. Dr. Yeheskiel Minggus Tiranda, S.H., M.H., Ketua Tim Manajemen Perubahan untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Keduanya diminta memberikan pandangan hukum dan masukan strategis agar RUU Perampasan Aset dapat disusun secara komprehensif serta tetap menjunjung prinsip kepastian hukum.

Dr. Firman Wijaya dalam paparannya menekankan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset harus disertai batas kewenangan yang jelas bagi aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberian kewenangan negara dalam mengambil aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus tetap memiliki mekanisme pengawasan agar tidak membuka ruang penyalahgunaan. Ia menilai, semangat pemberantasan korupsi melalui pendekatan pemulihan aset (asset recovery) perlu berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat dan prinsip due process of law.

Sementara itu, Prof. Yeheskiel Minggus Tiranda memberikan catatan terhadap sejumlah norma dalam RUU tersebut, khususnya terkait pengaturan aset yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan seseorang. Menurutnya, diperlukan parameter yang lebih rinci agar penerapan aturan tidak menimbulkan multitafsir. Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat ketentuan peralihan dan ketentuan penutup dalam rancangan undang-undang tersebut guna mencegah persoalan hukum maupun potensi pengujian konstitusional setelah aturan diberlakukan.

Dalam sesi tanggapan, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti aspek pengelolaan aset setelah dilakukan perampasan oleh negara. Ia mempertanyakan mekanisme tata kelola terhadap aset rampasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi, seperti perusahaan, perkebunan, rumah sakit, hingga sektor usaha yang masih berjalan. Menurutnya, negara perlu memiliki sistem pengelolaan yang jelas agar aset tidak kehilangan nilai dan tetap memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro dari Fraksi Gerindra juga menyoroti efektivitas mekanisme pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing dan asset recovery) yang selama ini berjalan. Ia mendorong agar pemanfaatan teknologi dalam proses penelusuran aset turut menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, termasuk memastikan adanya pembuktian yang kuat mengenai hubungan antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Firman Wijaya berpandangan bahwa pengelolaan aset rampasan membutuhkan lembaga yang memiliki kapasitas, independensi, dan akuntabilitas tinggi agar aset negara dapat dikelola secara profesional. Sementara Prof. Yeheskiel menilai perlu adanya harmonisasi dengan berbagai regulasi sektoral serta pengaturan tata kelola melalui ketentuan peralihan dan penutup. Rapat yang dimulai pukul 10.10 WIB tersebut kemudian berakhir pada pukul 11.55 WIB dengan catatan berbagai masukan akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam melanjutkan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset.

Pewarta: Abdul Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *