TANGERANG – Personel Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada Mata Elang (Matel) atau debt collector di wilayah hukum Polsek Cikupa, Selasa (4/8/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pawas Kanit Binmas Polsek Cikupa IPTU Mahdi, S.H. dengan menyasar Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang menjadi salah satu titik pemantauan aktivitas debt collector.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada para debt collector agar tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan raya secara sepihak serta selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Petugas juga mengingatkan agar setiap tindakan penagihan dilengkapi dokumen resmi dan kewenangan yang sah dari pihak perusahaan pembiayaan maupun perbankan.
Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) akibat aktivitas debt collector yang meresahkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polsek Cikupa akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh debt collector agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan atau meresahkan masyarakat. Polri akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Syamsul Bahri. (***)
