Kabupaten Sukabumi. Terduga | Satreskrim Polres Sukabumi menangkap seorang laki-laki berinisial RA alias Riki, berusia 29 tahun, yang diduga terlibat dalam kematian seorang perempuan. Jasad korban sebelumnya ditemukan di area perkebunan jati di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan terhadap RA berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar waktu subuh. Polisi kemudian membawa terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RA ditemukan bersembunyi di sebuah saung kebun yang berada tidak jauh dari rumah orang tuanya. Lokasi persembunyian itu terletak di Kampung Tegalbuleud, Desa Cibenda. Informasi penangkapan tersebut dikonfirmasi Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, pada Senin, 19 Oktober 2026. Keterangan itu menjadi konfirmasi resmi mengenai penindakan yang dilakukan jajaran Satreskrim.
Dalam penanganan perkara ini, status RA disebut sebagai terduga pelaku, sehingga keterlibatannya masih perlu dibuktikan melalui proses hukum. Polisi belum dapat menyimpulkan tanggung jawab pidana seseorang sebelum penyidikan dan pemeriksaan perkara dilakukan sesuai ketentuan. Penangkapan di Cibenda merupakan bagian dari upaya penyelidikan setelah jasad perempuan tersebut ditemukan di kebun jati. Aparat akan mendalami keterangan yang diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan hubungan terduga pelaku dengan kematian korban. Penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi, motif, maupun bukti yang ditemukan belum disampaikan dalam konfirmasi tersebut. Karena itu, informasi yang telah dipastikan sejauh ini mencakup identitas inisial dan usia RA, waktu serta lokasi penangkapannya, dan lokasi penemuan jasad. Penyidik diharapkan menyampaikan perkembangan perkara ketika informasi tambahan dapat dipastikan. Hingga ada keterangan resmi lanjutan, rincian yang belum terverifikasi sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta. Kasus ini kini berada dalam penanganan kepolisian, sementara proses pemeriksaan terhadap RA menjadi tahapan penting untuk menjelaskan dugaan keterlibatannya secara terang dan berdasarkan bukti.Pengungkapan kasus penemuan perempuan di kebun jati Sukabumi berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan kepolisian. Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, petugas mengumpulkan keterangan dan menelusuri sejumlah petunjuk untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta pihak yang diduga terlibat. Penanganan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan pemeriksaan fakta, sehingga informasi yang diperoleh dapat digunakan untuk mendukung proses penyidikan. Langkah awal ini menjadi bagian penting dalam mengungkap perkara dan menentukan arah pemeriksaan berikutnya.
Dalam penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mendokumentasikan kondisi lokasi dan mencari petunjuk yang relevan. Petugas juga memeriksa saksi guna memperoleh keterangan mengenai kejadian maupun informasi lain yang dapat membantu penyidik menyusun kronologi. Selain itu, penelusuran dilakukan terhadap rekam jejak digital dan berbagai petunjuk lapangan. Kedua jalur tersebut diteliti sebagai bagian dari upaya mencocokkan informasi, menguji keterangan, dan memperjelas hubungan bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana. Kepolisian tidak hanya bertumpu pada satu sumber, tetapi mengembangkan penyelidikan melalui sejumlah langkah yang saling melengkapi.
Setelah ditangkap, RA dibawa ke Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Penyidik akan menggali keterangan dan menindaklanjuti hasil penyelidikan sesuai kebutuhan perkara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Ilham menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada kepolisian. Imbauan tersebut disampaikan agar warga tidak terburu-buru menyimpulkan perkara sebelum proses pemeriksaan berjalan, sekaligus memberi ruang bagi penyidik untuk menindaklanjuti informasi dan bukti secara cermat. Masyarakat dapat mendukung penanganan perkara dengan menyampaikan informasi yang relevan melalui saluran resmi, tanpa menyebarkan kabar yang belum terverifikasi. Dengan demikian, penyelidikan dapat berlangsung tertib dan informasi publik tetap bersandar pada perkembangan yang disampaikan pihak berwenang.
Kepala Desa Cibenda, Adi Rizwan, menyebut RA merupakan warga desanya dan berstatus duda. Menurut Adi, pada Kamis malam, 15 Oktober 2026, warga sempat berupaya menggerebek RA saat berlangsung acara tahlilan 40 hari untuk almarhumah istrinya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena RA dapat meloloskan diri sebelum diamankan. Keterangan itu menggambarkan bahwa keberadaan RA telah menjadi perhatian warga sebelum polisi menangkapnya sebagai terduga pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan di kebun jati Sukabumi. Adi menyampaikan informasi tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai sosok RA dan situasi yang terjadi di lingkungan desa pada malam itu. Ia tidak merinci bagaimana RA mengetahui adanya upaya penggerebekan maupun ke mana ia melarikan diri.
Adi juga menyebut RA sebagai residivis. Ia mengatakan, RA baru bebas sekitar tujuh bulan sebelumnya setelah menjalani hukuman dalam perkara penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor. Riwayat tersebut, menurut keterangan kepala desa, telah diketahui oleh pemerintah desa dan menjadi salah satu hal yang membuat RA beberapa kali mendapat pembinaan serta nasihat. Informasi mengenai perkara terdahulu itu merupakan keterangan Adi, sementara dugaan keterlibatan RA dalam kasus pembunuhan tetap menjadi ranah penyelidikan aparat. Perbedaan riwayat hukuman yang telah dijalani dan dugaan tindak pidana yang kini diselidiki penting dicermati agar keduanya tidak disamakan. Polisi tetap bertugas mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan terkait kasus yang sedang ditangani.
Dalam penilaiannya, Adi menggambarkan RA sebagai pribadi yang cenderung pendiam. Ia menyebut pemerintah desa telah beberapa kali memberikan pembinaan dan nasihat kepada warga tersebut, meski tidak menjelaskan secara rinci waktu maupun bentuk setiap kegiatan. Upaya itu menunjukkan bahwa pihak desa pernah melakukan pendekatan terhadap RA sebelum peristiwa ini mencuat. Namun, Adi tidak menyatakan bahwa sifat pendiam tersebut berkaitan langsung dengan dugaan kejahatan yang sedang diselidiki. Keterangan mengenai karakter seseorang tidak dapat menjadi bukti untuk menetapkan kesalahan. Adapun upaya penggerebekan pada malam tahlilan, riwayat hukum, dan pembinaan desa memberikan konteks tentang kondisi RA di lingkungan tempat tinggalnya. Penetapan fakta mengenai kasus ini tetap bergantung pada proses pemeriksaan kepolisian dan bukti yang dikumpulkan secara resmi.
Warga Desa Girimukti, Kabupaten Sukabumi, dikejutkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di kawasan kebun jati pada Selasa, 13 Oktober 2026. Saat ditemukan, jasad tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan belum diketahui identitasnya. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Kondisi korban dan lokasi penemuan menjadi bagian dari pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, sementara warga menunggu informasi resmi mengenai identitas serta penyebab kematian perempuan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui bernama RAS, berusia 35 tahun, dan merupakan seorang ibu rumah tangga. Sebelum ditemukan meninggal, RAS disebut berpamitan untuk mengojek dengan menggunakan sepeda motor matik. Informasi mengenai aktivitas terakhir korban itu menjadi salah satu latar belakang yang disampaikan dalam penanganan perkara. Meski demikian, keterangan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan apa yang terjadi setelah korban meninggalkan rumah, sehingga rangkaian peristiwa masih perlu ditelusuri melalui penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menyampaikan bahwa hasil sementara olah tempat kejadian perkara menunjukkan adanya beberapa luka pada tubuh korban. Luka-luka itu diduga berkaitan dengan benturan benda tumpul. Temuan tersebut menjadi indikasi awal yang membantu polisi mengembangkan pemeriksaan, termasuk menelusuri keadaan di lokasi dan mengumpulkan keterangan yang relevan. Namun, dugaan mengenai jenis benda yang mungkin menyebabkan luka bukanlah kepastian tentang bagaimana luka tersebut terjadi atau siapa yang bertanggung jawab. Keterangan polisi masih bersifat sementara dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir perkara. Penentuan penyebab kematian serta rangkaian kejadian tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Jasad Perempuan Ditemukan di Tangerang, Warga Terkejut | Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Dinas Perhubungan Sukabumi | Team Nafombi Polres Sorong Selatan Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian
