Jakarta | Komisi III DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal yang melibatkan pimpinan Komisi III dan para kepala kelompok fraksi. Pembentukan panja menjadi langkah kelembagaan untuk mengoordinasikan pembahasan rancangan undang-undang tersebut di lingkungan komisi.
Dalam pengumuman yang disampaikan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut susunan pimpinan panja. Ia ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Soedeson Tandra dipercaya mengemban tugas sebagai wakil ketua. Susunan itu menjadi bagian dari persiapan kerja panja dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset.
Keputusan membentuk panja diambil melalui pembicaraan internal pimpinan komisi dan para kepala kelompok fraksi. Forum tersebut menjadi tempat untuk menyepakati pengaturan awal pembahasan, termasuk penetapan pihak yang memimpin panja. Dengan susunan pimpinan yang telah diumumkan, panja memiliki struktur yang dapat menjadi dasar koordinasi dalam menjalankan tugasnya.
RUU Perampasan Aset merupakan rancangan yang kini memasuki tahap pembahasan di Komisi III DPR. Pembentukan panja menandai dimulainya pengaturan kerja secara khusus untuk membahas rancangan tersebut. Namun, pengumuman mengenai susunan pimpinan itu belum merinci jadwal pembahasan, agenda rapat, maupun tahapan kerja berikutnya. Informasi yang disampaikan Habiburokhman berfokus pada kesepakatan pembentukan panja dan penetapan ketuanya bersama wakil ketua.
Langkah tersebut juga menjadi titik awal bagi Komisi III untuk menghimpun dan menata masukan dalam proses pembahasan. Panja akan menjadi wadah kerja komisi terkait RUU Perampasan Aset, sementara perkembangan pembahasan selanjutnya bergantung pada agenda dan mekanisme yang ditetapkan. Dengan demikian, pengumuman di kompleks parlemen pada Senin itu menegaskan keputusan Komisi III untuk membentuk panja serta susunan pimpinan yang akan mengoordinasikan kerja awalnya.
Komisi III DPR memutuskan untuk memulai rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset lebih awal daripada jadwal yang semula direncanakan. Jika sebelumnya forum penyerapan masukan dijadwalkan berlangsung pada masa sidang November, pembahasannya kini akan dimulai ketika DPR memasuki masa reses. Perubahan waktu ini dimaksudkan agar Komisi III dapat lebih cepat mendengarkan pandangan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Percepatan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia menjelaskan bahwa langkah itu berkaitan dengan target pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni agar rancangan tersebut dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Dengan mengawali RDPU saat reses, Komisi III berharap memiliki waktu lebih panjang untuk menghimpun bahan dan masukan sebelum pembahasan berlanjut dalam agenda resmi berikutnya.
RDPU menjadi salah satu mekanisme bagi DPR untuk memperoleh pandangan dari beragam unsur, termasuk kalangan ahli, organisasi masyarakat, dan pihak lain yang relevan. Masukan tersebut dapat membantu memperkaya pembahasan, mengidentifikasi persoalan yang perlu diperhatikan, serta memberikan perspektif mengenai dampak dan penerapan ketentuan yang dirancang. Karena itu, percepatan jadwal bukan berarti proses penyerapan pandangan ditiadakan, melainkan upaya untuk memulainya lebih dini.
Meski demikian, dimulainya rangkaian RDPU tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan akan selesai sesuai target. Komisi III masih perlu menelaah masukan yang diterima dan melanjutkan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi. Jadwal baru ini menunjukkan upaya DPR untuk menyediakan ruang lebih awal bagi konsultasi publik, sementara substansi dan hasil akhir RUU tetap bergantung pada proses yang berlangsung. Target pengesahan pada 15 Desember 2026 merupakan sasaran yang disampaikan, bukan kepastian bahwa rancangan akan disahkan pada tanggal tersebut.
Panja RUU Perampasan Aset menyiapkan pelibatan 20 elemen masyarakat dalam rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Langkah tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang bagi berbagai pihak menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas. Dengan mendengarkan beragam perspektif, Panja dapat menghimpun catatan dari unsur masyarakat yang memiliki perhatian maupun pengalaman terkait isu perampasan aset. Pelibatan ini menjadi bagian dari upaya DPR menyerap masukan selama proses pembahasan, sekaligus memberi kesempatan kepada pihak di luar lembaga legislatif untuk menyampaikan pandangan secara langsung. Rencana tersebut disampaikan dalam konteks kerja Panja yang mulai berjalan dan kebutuhan untuk mempercepat penyerapan masukan.
Elemen yang direncanakan untuk dilibatkan mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Kelompok-kelompok ini memiliki latar dan sudut pandang yang beragam, sehingga masukan yang diberikan dapat mencerminkan perhatian dari kalangan pendidikan, profesi hukum, serta masyarakat sipil. Dalam forum RDPU, para peserta dapat menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU Perampasan Aset dan memberikan catatan yang dianggap relevan bagi pembahasan. Rencana mengundang 20 elemen masyarakat menunjukkan bahwa Panja ingin menjaring pandangan lebih luas, bukan hanya mengandalkan pembahasan internal. Namun, sumber informasi yang tersedia tidak merinci nama organisasi yang akan diundang ataupun urutan dan waktu pelaksanaan setiap RDPU.
Habiburokhman juga menyampaikan bahwa pihak yang berada jauh atau tidak dapat menghadiri pertemuan secara langsung tetap memiliki opsi untuk berpartisipasi. Mereka dapat mengirimkan masukan secara tertulis dan menyampaikannya kepada sekretariat Komisi III DPR RI. Jalur tersebut memberi alternatif bagi pihak yang menghadapi kendala untuk hadir, tanpa menghilangkan kesempatan mereka menyampaikan pandangan mengenai RUU. Masukan tertulis dapat menjadi bahan yang dihimpun dalam proses penyerapan aspirasi, sebagaimana masukan yang disampaikan melalui forum dengar pendapat. Karena itu, pihak yang berminat dapat menyalurkan catatan melalui sekretariat, meskipun tidak hadir dalam RDPU. Keterangan ini menegaskan bahwa pelibatan masyarakat tidak terbatas pada kehadiran fisik dan menyediakan cara lain untuk menyampaikan pandangan kepada Panja.
Target waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana telah disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia menyatakan bahwa rancangan tersebut ditargetkan dapat diputuskan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pernyataan itu memberi batas waktu yang menjadi acuan dalam tahapan pembahasan berikutnya, setelah RUU memperoleh persetujuan untuk menjadi usul DPR. Target tersebut merujuk pada keputusan atas rancangan undang-undang, bukan pada tahapan yang telah selesai ditempuh. Karena itu, proses setelah persetujuan paripurna tetap mencakup pembahasan bersama pemerintah.
Puan menyampaikan target tersebut setelah rapat paripurna ke-9 DPR pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Gedung DPR, Jakarta. Dalam forum paripurna itu, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana menjadi usul DPR. Persetujuan tersebut menempatkan rancangan itu sebagai inisiatif DPR untuk masuk ke tahapan legislasi selanjutnya. Dengan demikian, statusnya pada tahap ini adalah usul DPR yang telah disetujui dalam rapat paripurna, bukan undang-undang yang telah disahkan atau ketentuan yang sudah berlaku.
Setelah keputusan paripurna, tahap berikutnya adalah pembahasan RUU oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Pembahasan tersebut menjadi jalur untuk melanjutkan proses legislasi menuju target waktu yang disampaikan Puan. Urutan prosesnya dimulai dari persetujuan rapat paripurna atas RUU sebagai usul DPR, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan oleh Komisi III bersama pemerintah. Target paling lambat 15 Desember 2026 berkaitan dengan waktu keputusan yang diharapkan dicapai dalam rangkaian pembahasan tersebut. Pada saat pernyataan disampaikan, proses berikutnya yang disebut adalah pembahasan bersama pemerintah; persetujuan sebagai usul DPR merupakan keputusan yang telah diambil dalam rapat paripurna.
Baca juga: Kehati-hatian dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset | Pentingnya Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset
