Yogyakarta | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan harga LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram tidak mengalami kenaikan pada Oktober 2026. Kepastian ini berlaku untuk tabung yang menjadi bagian dari skema subsidi pemerintah. Dengan demikian, masyarakat yang membeli LPG 3 kg tetap merujuk pada harga yang berlaku sebelumnya, sesuai ketentuan dan kebijakan penyaluran di wilayah masing-masing.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa tidak ada hal khusus terkait harga LPG subsidi. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak menetapkan perubahan harga untuk produk bersubsidi itu pada Oktober. Informasi ini penting bagi rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang menggunakan LPG 3 kg, terutama saat merencanakan kebutuhan energi bulanan.
Meski harga nasional tidak dinaikkan, biaya yang dibayar konsumen di tingkat pengecer dapat berbeda karena faktor distribusi dan kondisi setempat. Karena itu, kepastian mengenai harga subsidi sebaiknya dipahami sebagai keterangan tentang kebijakan harga, bukan jaminan bahwa setiap titik penjualan memasang angka yang sama. Konsumen dapat memeriksa harga pada pangkalan resmi dan memastikan pembelian mengikuti ketentuan penyaluran yang berlaku.
Laode juga menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak bersubsidi, yaitu Solar, Pertalite, dan minyak tanah, tidak naik setidaknya hingga akhir 2026. Keterangan tersebut mencakup jenis BBM yang disebutkan, sementara kepastian harga LPG 3 kg merupakan pernyataan tersendiri mengenai produk bersubsidi tersebut. Penyebutan BBM ini tidak mengubah cakupan informasi tentang LPG dan tidak berarti seluruh jenis energi memiliki kebijakan harga yang sama.
Pengumuman pemerintah memberi kejelasan bagi konsumen mengenai harga LPG subsidi pada bulan tersebut. Namun, informasi itu tidak dapat dijadikan acuan untuk menyimpulkan harga LPG non-subsidi, termasuk Bright Gas, karena produk tersebut berada di luar kepastian yang disampaikan. Harga LPG non-subsidi dapat mengikuti kebijakan dan ketentuan tersendiri. Untuk memperoleh informasi terbaru, masyarakat sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi ESDM atau Pertamina dan membedakan produk subsidi dari produk non-subsidi sebelum membeli.
Pantauan harga LPG subsidi ukuran 3 kg di Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan pada Oktober 2026 menunjukkan bahwa harga tabung ini tidak mengalami perubahan. Meski demikian, angka yang berlaku dapat berbeda bergantung pada lokasi pembelian dan jalur penjualan. Karena itu, konsumen perlu membedakan harga di pangkalan resmi dari harga yang ditawarkan pengecer, serta memperhatikan wilayah yang menjadi acuan pencatatan.
Di pangkalan resmi Tangerang Selatan, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg tercatat sebesar Rp19.000 per tabung. Angka tersebut merujuk pada HET yang berlaku di pangkalan resmi di wilayah Tangerang Selatan, bukan patokan harga untuk seluruh jenis penjual ataupun seluruh daerah. Konsumen yang membeli langsung di pangkalan dapat menggunakan informasi ini sebagai acuan untuk memeriksa kewajaran harga setempat.
Sementara itu, hasil pantauan lapangan di tingkat pengecer mencatat harga Rp22.000 per tabung. Harga yang diamati tersebut sudah termasuk ongkos kirim, sehingga nilainya tidak sama dengan HET di pangkalan. Biaya pengantaran dan layanan pengecer dapat menjadi salah satu faktor yang menjelaskan perbedaan harga. Angka Rp22.000 ini merupakan hasil pemantauan pada penjualan pengecer, bukan ketentuan harga resmi yang berlaku bagi pangkalan.
Di Jakarta Selatan, pantauan pada periode yang sama juga menunjukkan harga LPG 3 kg subsidi tetap, tanpa perubahan yang teramati. Namun, informasi HET Rp19.000 yang disebutkan di atas secara khusus berlaku untuk pangkalan resmi Tangerang Selatan. Data tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai HET untuk Jakarta Selatan. Harga yang dibayar konsumen di wilayah itu sebaiknya diperiksa langsung berdasarkan lokasi pembelian dan jenis penjual.
Perbedaan harga pangkalan dan pengecer penting dipahami ketika membandingkan biaya pembelian. Untuk memperoleh informasi yang paling sesuai, konsumen dapat menanyakan harga sebelum memesan, memastikan apakah ongkos kirim sudah termasuk, dan memeriksa bahwa penjual merupakan pangkalan resmi apabila ingin membandingkan dengan HET. Dengan melihat keterangan wilayah dan saluran penjualan secara cermat, perubahan harga maupun biaya tambahan dapat dinilai secara lebih tepat.
Harga LPG non-subsidi di tingkat pangkalan wilayah Tangerang Selatan mengalami kenaikan untuk tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg sejak 1 Oktober 2026. Perubahan ini merujuk pada harga yang terpantau di pangkalan setempat, sehingga perlu dibedakan dari penyesuaian harga Bright Gas yang diumumkan untuk jaringan agen Pertamina Patra Niaga pada tanggal lebih awal.
Di pangkalan Tangerang Selatan, LPG 5,5 kg kini dijual Rp130.000 per tabung, naik Rp5.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp125.000. Sementara itu, tabung 12 kg menjadi Rp252.000, meningkat Rp12.000 dibandingkan harga sebelumnya, yakni Rp240.000. Dengan demikian, kenaikan nominal pada ukuran 12 kg lebih besar daripada kenaikan pada ukuran 5,5 kg dalam pantauan harga tersebut.
Angka di pangkalan ini tidak sama dengan harga agen Bright Gas yang disesuaikan Pertamina Patra Niaga mulai 16 September 2026. Untuk wilayah Pulau Jawa, Bright Gas 5,5 kg naik dari Rp102.000 menjadi Rp107.000 per tabung. Adapun Bright Gas ukuran 12 kg berubah dari Rp218.000 menjadi Rp230.000. Harga agen itu menjadi acuan tersendiri dan tidak dapat langsung disamakan dengan harga jual yang terpantau di pangkalan Tangerang Selatan.
Perbedaan waktu pemberlakuan dan jalur penjualan dapat menjelaskan mengapa nominal harga yang beredar tidak selalu seragam. Harga agen Bright Gas berlaku untuk wilayah Pulau Jawa sebagaimana disebutkan dalam penyesuaian tersebut, sedangkan harga di wilayah lain dapat berbeda. Harga di tingkat pangkalan juga merupakan pantauan lokal, sehingga konsumen sebaiknya memastikan nominal terbaru kepada penjual setempat sebelum membeli.
Informasi ini khusus membahas LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg. Perubahan pada kedua ukuran tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan perubahan harga LPG subsidi. Untuk membandingkan harga secara tepat, perhatikan jenis produk, ukuran tabung, wilayah, tanggal berlaku, serta tingkat penjualan yang menjadi dasar informasi—apakah harga agen atau harga pangkalan.
Daftar harga Bright Gas Oktober 2026 menunjukkan bahwa tarif berbeda menurut kelompok wilayah. Untuk setiap kelompok yang disebutkan, harga dibedakan berdasarkan ukuran tabung 5,5 kg dan 12 kg. Rincian berikut mengikuti informasi yang tercantum dalam bahan sumber, sehingga wilayah yang tidak diberi label khusus tidak diasumsikan.
Harga Rp107.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp230.000 untuk tabung 12 kg berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat termasuk Bekasi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta Nusa Tenggara Barat. Angka tersebut merupakan harga per tabung dan dapat digunakan sebagai acuan untuk wilayah-wilayah yang masuk kelompok ini.
Kelompok berikutnya mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Di wilayah-wilayah tersebut, harga Bright Gas ukuran 5,5 kg tercatat Rp111.000, sedangkan ukuran 12 kg Rp232.000 per tabung. Sementara itu, kawasan perdagangan bebas Batam memiliki harga tersendiri, yaitu Rp100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp209.000 untuk ukuran 12 kg.
Harga Rp114 000 untuk tabung 5 5 kg dan Rp240 000 untuk tabung 12 kg tercantum bagi Kepulauan Bangka Belitung Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Sulawesi.
Baca juga: Babinsa Koramil 0908-01/Loktuan Patroli Bersama Jaga Kamtibmas Di Wilayah Binaan | Update Terkini Harga Emas Perhiasan di Jakarta September 2026 | Ciptakan Wilayah Aman, Babinsa Pererat Komsos dengan Warga
