BSU 2026: Batas Upah, Syarat Penerima, dan Skema Pencairan

oleh
oleh
BSU 2026: Batas Upah, Syarat Penerima, dan Skema Pencairan

Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan sebelumnya menjadi pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah, yang dikenal sebagai BSU. Terbitnya aturan baru memperbarui ketentuan pelaksanaan program, termasuk batas upah yang menjadi salah satu acuan untuk menentukan calon penerima.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, sehingga pemberlakuannya dimulai pada tanggal yang sama. Informasi mengenai tanggal penetapan dan pengundangan penting untuk dipahami karena menunjukkan kapan perubahan pedoman resmi mulai berlaku. Masyarakat dan pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program dapat merujuk pada aturan terbaru untuk memahami ketentuan BSU yang berlaku.

Salah satu ketentuan utama yang disorot adalah batas upah penerima. Upah pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dibatasi paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun, batas tersebut tidak selalu berdiri sendiri: apabila upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tempat pekerja bekerja lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas yang digunakan mengikuti besaran UMK tersebut. Dengan demikian, acuan batas upah mempertimbangkan nilai tetap maupun kondisi upah minimum di daerah.

Ketentuan ini membantu menjelaskan cara membaca batas upah dalam pedoman BSU 2026. Angka Rp3,5 juta merupakan batas umum, sedangkan UMK menjadi acuan apabila nilainya melampaui angka tersebut. Pekerja sebaiknya tidak hanya membandingkan gaji dengan batas nominal secara terpisah, tetapi juga memperhatikan UMK yang berlaku di kabupaten atau kota tempat bekerja. Meski demikian, batas upah bukan satu-satunya penentu penerimaan bantuan; calon penerima tetap perlu memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan. Karena itu, pemeriksaan kelayakan sebaiknya dilakukan dengan merujuk pada naskah Permenaker terbaru dan ketentuan resmi pelaksanaan program, bukan hanya pada satu kriteria upah.

Persyaratan penerima BSU 2026 mencakup beberapa unsur yang perlu diperiksa secara bersamaan. Pekerja harus merupakan warga negara Indonesia dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. NIK menjadi identitas penting untuk pencocokan data kependudukan dengan data ketenagakerjaan, sehingga pekerja sebaiknya memastikan informasi identitas yang tercatat tidak keliru. Selain itu, calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Status kepesertaan tersebut dinilai berdasarkan catatan lembaga, bukan hanya keterangan lisan dari pekerja atau perusahaan. Karena itu, pekerja dapat memeriksa keaktifan kepesertaan melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan dan meminta pemberi kerja memperbarui data apabila terdapat ketidaksesuaian. Memenuhi satu persyaratan saja belum tentu cukup; seluruh kriteria perlu dipenuhi agar data dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam menilai batas upah, acuan yang digunakan ialah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut. Dengan demikian, angka pada slip gaji terbaru belum tentu langsung menjadi acuan apabila belum dilaporkan atau belum tercatat. Perbedaan waktu pelaporan, perubahan gaji, maupun kekeliruan administrasi dapat menyebabkan data yang dipakai tidak sama dengan pemahaman pekerja. Untuk mengurangi risiko tersebut, pekerja sebaiknya membandingkan informasi penghasilan dengan catatan perusahaan dan meminta klarifikasi kepada bagian sumber daya manusia atau pengupahan bila ada perbedaan. Penetapan kelayakan tetap mengikuti data resmi serta ketentuan BSU yang berlaku, termasuk batas upah apabila ditetapkan dalam aturan program. Jangan mengasumsikan komponen penghasilan yang tidak masuk dalam definisi upah akan turut dihitung.

Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan sesuai perjanjian kerja, sedangkan tunjangan tetap diberikan secara teratur dengan jumlah yang tidak bergantung pada kehadiran atau pencapaian tertentu. Jika pekerja menerima keduanya, nilai yang relevan dihitung dengan menjumlahkan upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dilaporkan pemberi kerja. Pembayaran yang berubah-ubah, seperti tunjangan berdasarkan kehadiran, insentif kinerja, lembur, atau bonus, tidak otomatis termasuk dalam komponen tersebut. Pekerja perlu meninjau rincian penghasilan dan memastikan perusahaan melaporkan nilai yang benar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini membantu menghindari salah tafsir mengenai batas upah dan mendukung pencocokan data saat penyaluran bantuan. Jika terdapat perubahan upah sebelum Agustus 2026, tanyakan kapan perubahan tersebut dilaporkan dan tercatat agar dasar penilaiannya jelas.

Ketentuan batas upah untuk BSU 2026 dapat menyesuaikan kondisi upah minimum di setiap daerah. Bagi pekerja yang berada di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari Rp3,5 juta, ambang upah penerima mengacu pada UMK yang berlaku di wilayah tempat bekerja. Dengan demikian, batas penghasilan tidak selalu memakai satu angka yang sama secara nasional. Penyesuaian ini penting diperhatikan oleh pekerja maupun pemberi kerja saat menilai kelayakan calon penerima. Angka UMK yang digunakan perlu merujuk pada ketentuan resmi daerah untuk periode terkait, bukan perkiraan atau angka tahun sebelumnya.

Dalam penerapan batas tersebut, nilai UMK dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai ilustrasi, apabila UMK setempat berada pada angka Rp3.580.000, ambang yang telah dibulatkan menjadi Rp3.600.000. Pembulatan dilakukan ke atas, sehingga tidak menurunkan batas yang menjadi acuan. Pekerja sebaiknya membandingkan penghasilan yang dipakai dalam pemeriksaan kelayakan dengan batas yang sudah disesuaikan itu. Perlu diingat, contoh tersebut hanya menjelaskan cara pembulatan; angka sebenarnya bergantung pada UMK resmi masing-masing daerah dan aturan BSU yang berlaku pada tahun penyaluran.

Jika suatu daerah tidak menetapkan UMK, acuan yang digunakan beralih ke Upah Minimum Provinsi (UMP). Nilai UMP tersebut juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, dengan mekanisme yang sama. Akibatnya, batas penghasilan penerima BSU dapat berbeda antardaerah, termasuk wilayah yang menggunakan UMK dan wilayah yang menggunakan UMP. Selain memenuhi ketentuan upah, calon penerima perlu memperhatikan persyaratan lain yang ditetapkan dalam program. BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Karena itu, pekerja perlu memeriksa status pekerjaan dan acuan upah daerah sebelum menyimpulkan bahwa dirinya memenuhi syarat.

Skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja yang memenuhi persyaratan menerima total bantuan Rp900.000. Meskipun nilai tersebut dihitung berdasarkan tiga bulan, pembayarannya dilakukan sekaligus, bukan dalam tiga kali pencairan bulanan. Skema ini menjadi dasar untuk memahami besaran dukungan yang diberikan kepada penerima BSU dan cara penyalurannya.

Pembayaran sekaligus berarti seluruh nilai bantuan untuk periode tiga bulan disalurkan dalam satu pembayaran kepada pekerja yang dinyatakan memenuhi ketentuan. Karena itu, angka Rp900.000 merupakan akumulasi dari bantuan bulanan Rp300.000 selama tiga bulan, bukan jumlah bantuan untuk satu bulan. Pemahaman terhadap perbedaan nilai bulanan dan total yang dibayarkan penting agar penerima dapat membaca skema program secara tepat. Rincian tersebut menjelaskan nilai yang ditetapkan dalam peraturan, tanpa mengubah ketentuan mengenai persyaratan penerima.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU ditujukan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Tujuan tersebut menempatkan bantuan sebagai dukungan bagi pekerja dalam menghadapi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, program ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli pekerja.

Baca juga: Panduan Lengkap Penerima Bantuan Sosial KAJ September 2026 | Nasib Dana Kartu Lansia Jakarta: Penerima Masih Menunggu

62 kunjungan