Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

oleh
oleh
Kesaksian Tan Kian soal Uang Rp55 Miliar dalam Perkara Jiwasraya

Jakarta | Pengusaha properti Tan Kian mengaku menyerahkan uang sebesar 5 juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Menurut kesaksian Tan, pemberian uang itu dimaksudkan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pembuktian perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Tan memberikan keterangan pada Selasa, 3 November 2026, dini hari, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan penyerahan uang kepada Ferry dalam rangkaian perkara yang tengah diperiksa. Nilai yang disebut dalam kesaksian itu setara dengan puluhan miliar rupiah, berdasarkan perkiraan nilai tukar yang digunakan dalam pemberitaan.

Kesaksian tersebut menempatkan hubungan Tan dan Ferry serta tujuan pemberian dana sebagai bagian penting dari pembuktian. Tan menyebut kekhawatirannya akan ditetapkan sebagai tersangka menjadi alasan di balik penyerahan uang itu. Namun, keterangan tersebut merupakan bagian dari kesaksian di persidangan dan perlu dipahami dalam konteks pemeriksaan perkara, termasuk penilaian atas bukti-bukti lain yang diajukan.

Sidang pembuktian menjadi forum bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji keterangan para saksi serta kaitannya dengan dakwaan. Karena itu, pengakuan Tan mengenai uang 5 juta dolar Singapura belum dengan sendirinya menjadi putusan mengenai siapa yang bertanggung jawab atau bagaimana dana tersebut digunakan. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara yang menjerat Febrie. Keterangan Tan juga membuka perhatian pada peran Ferry dalam dugaan upaya mencegah penetapan status tersangka, sebagaimana disampaikan saksi. Pokok tersebut perlu diuji lebih lanjut melalui pertanyaan para pihak, dokumen, serta keterangan lain yang relevan. Pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berlangsung sebagai bagian dari proses hukum, dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bantahan maupun penjelasan. Kesimpulan akhir berada pada majelis hakim setelah keseluruhan pembuktian selesai.Dalam keterangannya, Tan Kian menjelaskan bahwa hubungannya dengan Ferry bermula dari perkenalan yang dimediasi Lucy Kweek. Tan menyebut Lucy sebagai pihak yang mempertemukan mereka, sebelum ia kemudian menghubungi Ferry untuk membicarakan perkara yang sedang menjeratnya. Pada tahap awal, menurut Tan, tujuan komunikasi itu adalah meminta pendapat mengenai situasi hukum yang dihadapinya, bukan membahas pemberian uang. Ia berharap Ferry dapat memberikan pandangan atau arahan tentang perkara tersebut. Keterangan ini menggambarkan awal hubungan keduanya sebagaimana disampaikan Tan di persidangan, sekaligus menjadi latar sebelum muncul pembicaraan mengenai permintaan dana.

Tan menerangkan bahwa setelah komunikasi dan pertemuan berlangsung, Ferry kemudian meminta uang dalam jumlah besar. Menurut kesaksian Tan, nilai yang diminta mencapai Rp55 miliar. Tan mengaku terkejut dengan besarnya jumlah tersebut dan sempat berupaya menawar agar nilainya dapat dikurangi. Namun, Ferry disebut menyatakan bahwa jumlah itu tidak bisa diturunkan. Dalam penuturan Tan, jawaban tersebut membuat ruang untuk bernegosiasi menjadi terbatas. Ia lalu menghadapi pilihan sulit, karena permintaan itu disampaikan dalam konteks perkara yang sedang dihadapinya dan ia khawatir penolakan dapat membawa konsekuensi lebih jauh.

Tan menyatakan akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena takut terhadap dampak yang mungkin timbul bagi usaha dan reputasinya. Ia mengkhawatirkan bahwa persoalan tersebut dapat memengaruhi kegiatan bisnis maupun nama baiknya apabila situasi memburuk. Karena itu, menurut keterangannya, keputusan membayar tidak muncul dari proses tawar-menawar yang berhasil, melainkan dari kekhawatiran atas kemungkinan akibat jika ia tidak memenuhi permintaan. Kesaksiannya menempatkan perkenalan melalui Lucy, permintaan pendapat kepada Ferry, lalu pembicaraan mengenai uang sebagai rangkaian peristiwa yang saling berkaitan. Uraian tersebut merupakan versi Tan mengenai awal hubungan mereka dan alasan yang ia kemukakan atas tindakannya.

Menurut kesaksian Tan Kian, uang sebesar 5 juta dolar Singapura tidak diserahkan sekaligus, melainkan dalam tiga kali pemberian selama rentang sekitar 10 hari. Setiap penyerahan dilakukan dengan nominal yang berbeda-beda. Keterangan tersebut menggambarkan bahwa proses pemberian uang berlangsung dalam beberapa kesempatan, bukan melalui satu transaksi tunggal. Tan menyampaikan urutan itu ketika menjelaskan peristiwa yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya.

Tan juga mengaku mendapat ancaman pada setiap kesempatan penyerahan. Menurut keterangannya, tekanan tersebut muncul karena jumlah uang yang diberikan belum sesuai dengan angka yang diminta. Dengan demikian, meskipun sebagian uang telah diserahkan, persoalan mengenai jumlah yang dianggap belum terpenuhi tetap menjadi sumber ancaman. Kesaksian itu menerangkan pengalaman Tan selama rangkaian pemberian berlangsung, tanpa mengubah fakta bahwa rincian nominal untuk masing-masing kesempatan tidak disebutkan dalam keterangan yang tersedia.

Setelah uang diberikan, Tan menyebut dirinya masih beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa pemberian uang tidak mengakhiri keterlibatannya dalam pemeriksaan. Tan perlu memberikan keterangan kepada penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi, sementara proses hukum terus berjalan.

Dalam keterangannya, Tan turut bercerita bahwa Ferry memberikan arahan mengenai mekanisme yang perlu dijalani ketika ia menjalani pemeriksaan. Informasi yang disampaikan Tan terbatas pada adanya arahan tersebut; tidak ada rincian tambahan mengenai isi atau bentuk petunjuk itu. Karena itu, penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan perlu dipahami sebatas sebagaimana ia ceritakan, tanpa menarik kesimpulan lebih jauh. Secara keseluruhan, kesaksiannya mencakup tiga hal: pemberian uang dalam tiga tahap selama 10 hari, ancaman yang ia akui diterima setiap kali jumlahnya dinilai belum sesuai, serta pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan sebagai saksi. Tan menyatakan tetap mengikuti proses di Kejaksaan Agung setelah rangkaian penyerahan itu berlangsung.

Dalam keterangannya, Ferry Boboho menyampaikan versinya mengenai asal-usul dan pembagian uang yang dikaitkan dengan Tan Kian. Ia mengaku bahwa pemerasan terhadap Tan dilakukan atas perintah Febrie Adriansyah. Menurut Ferry, Febrie menyebut angka Rp50 miliar sebagai jumlah yang diminta. Keterangan tersebut merupakan pengakuan Ferry sebagaimana disampaikan dalam perkara, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui putusan atau bukti lain. Ferry juga menjelaskan bahwa uang yang diterimanya dari Tan bukan diserahkan sekaligus, melainkan dalam tiga kesempatan. Ia menyebut total penerimaan itu sebesar 5 juta dolar Singapura. Nilai tersebut dan angka Rp50 miliar muncul dalam keterangannya dengan satuan yang berbeda; uraian ini tidak mengubah ataupun menyamakan keduanya.

Ferry mengatakan, setelah uang terkumpul, ia melapor kepada Febrie. Dalam versi Ferry, ia kemudian menyerahkan uang kepada seseorang yang disebutnya sebagai Burman Herin. Ia menggambarkan orang tersebut sebagai sosok berambut putih yang mengenakan jaket jeans. Identitas itu disampaikan sebagai bagian dari keterangan Ferry, bukan sebagai penetapan independen mengenai siapa penerima uang. Ia tidak merinci dalam uraian ini bagaimana penyerahan tersebut berlangsung, selain menyatakan bahwa uang diberikan setelah ia melapor. Karena itu, keterangan mengenai instruksi, penerimaan, dan penyerahan tetap harus dipahami sebagai klaim yang diatribusikan kepada Ferry.

Ferry turut menyatakan bahwa dirinya mengambil Rp5 miliar dari jumlah uang yang dibicarakan. Ia mengatakan Rp50 miliar sisanya diserahkan kepada sosok yang disebutnya sebagai Nurman Herin. Dalam penuturannya, Ferry menyebut bahwa uang tersebut kini telah diserahkan kepada jaksa. Nama Burman Herin dan Nurman Herin muncul pada bagian berbeda dalam keterangan yang dirangkum di sini.

Baca juga: Polresta Yogyakarta Ungkap Duduk Perkara Kompensasi Bolosego di Alun-Alun Kidul

45 kunjungan