Pj Kepala Desa Randuputih Resmi Dilantik, Kodim 0820/Probolinggo Dukung Pembangunan dan Keamanan Desa

oleh -486 Dilihat
oleh

**Probolinggo** — Kodim 0820/Probolinggo melalui Koramil jajaran hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Randuputih, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, yang berlangsung pada Sabtu (26/10) lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pelantikan berjalan dengan aman dan lancar, serta mengawasi komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketentraman di wilayah tersebut.

 

Anggota Koramil 0820/Dringu, Pelda Japan, menekankan pentingnya sinergitas antara tiga pilar desa—pemerintah desa, TNI, dan masyarakat—agar keamanan dan ketentraman desa dapat terjaga. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran roda pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Desa Randuputih.

 

“Untuk itu, Pj Kepala Desa yang baru dilantik harus cepat tanggap dalam menjalankan tugas, serta dapat bekerja dengan baik dan amanah. Penting untuk memprioritaskan hal-hal yang lebih utama,” ujar Pelda Japan dalam sambutannya.

 

Pelda Japan juga meminta agar Pj Kepala Desa Randuputih bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam merumuskan rencana pembangunan desa serta mengelola anggaran dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin.

 

Lebih lanjut, Pelda Japan mengungkapkan harapannya agar dengan dilantiknya Pj Kepala Desa Randuputih, program kerja pemerintah desa dapat dilanjutkan. Ia juga mengingatkan pentingnya pelayanan yang baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta membawa perubahan dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di desa tersebut.

 

“Meskipun dalam status Pj Kepala Desa, hal ini tidak mengurangi kualitas kinerja, dan tanggung jawabnya tetap sama dengan kepala desa definitif,” tambahnya.

 

Sementara itu, salah satu pegawai Kecamatan Dringu yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa suatu desa tidak boleh kosong dari kepemimpinan. Untuk mengisi kekosongan setelah ditinggal kepala desa definitif, diperlukan penunjukan penjabat sementara. “Jabatan Pj Kepala Desa diambil dari anggota ASN aktif. Pj juga memiliki wewenang untuk mengambil kebijakan dan keputusan yang berlaku di desa, sama seperti kepala desa definitif,” tuturnya.

 

Dengan adanya pelantikan ini, diharapkan Desa Randuputih dapat terus berkembang dan masyarakatnya dapat merasakan hasil dari program-program pembangunan yang direncanakan dengan baik. (Edi D/Pen0820/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *