Tuban, 8 Oktober 2023 – Tim investigasi dan warga telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengangkutan BBM bersubsidi solar oleh PT Waru Daya Sinergi by SMS.
Dalam investigasi tersebut, sopir tangki PT Waru Daya Sinergi by SMS dengan nomor polisi K 8173 Y yang diketahui bernama Agus dan Tono, dimintai keterangan terkait jenis solar yang diangkut, apakah termasuk PPN atau non PPN dan ijin transportirnya masih jalan atau tidak.
Saat di konfirmasi lebih lanjut terkait buku tera dan surat migas keduanya mengaku tidak mengerti dan tidak membawa. Sedangkan surat jalan yang mereka miliki hanya menyebutkan pengirim dari PT Waru Daya Sinergi by SMS dengan alamat di Kaligede RT 001 RW 001 Senori Tuban, yang mengirimkan barang ke CV. Bumi Nusantara beralamatkan di Jl. Pahlawan No. 69, Wire Gedungombo, Kecamatan Tuban.

Dalam penjelasan sopir bernama Tono bahwa pengurusnya bernama Aziz dan Vian, setelah team invesgasi coba menganfirmasi lewat bypone via whatsapp tapi mereka tidak koperaktif dan tidak meresponya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sopir-sopir ini tidak dilengkapi dengan peralatan keselamatan (safety) sama sekali dan hanya membawa surat jalan, tanpa dokumen kelengkapan lainnya. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pertamina Patra Niaga.

Pemerintah diminta untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini. Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) harus diberlakukan secara ketat. Selain itu, Pasal 55 dalam UU Cipta Kerja juga mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM atau perniagaan BBM akan dikenakan sanksi denda hingga 60 miliar rupiah dan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Masyarakat resah dengan banyaknya penimbun solar subsidi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat kecil karena ulah mafia solar. Oleh karena itu, Polri, TNI, dan Pemkab Tuban harus bersinergi dan segera menindak tegas para pelaku mafia solar yang diduga telah merugikan negara dan masyarakat.
Bersambung….
(Tim/Red)
